Kanal

PT.RAS Pertanyakan Legalitas Pendampingan,DPC SPN Pekanbaru : Kita Dampingi Anggota Berdasarkan Bukti Pencatatan

PEKANBARU(DNC)-DPC SPN pekanbaru kembali menghadiri sidang PHI Pekanbaru dalam Agenda Replik pada sidang perkara PHI Nomor 27/Pdt.sus.phi/2021/PN.Pbr

Dalam Surat Replik yang di ajukan Penggugat (Richie) yang di wakili oleh DPC SPN Kota Pekanbaru, membantah dalil eksepsi maupun jawaban Tergugat (PT.Riau Abdi Sentosa) secara keseluruhan.(19/04/2021) 

Pada agenda sidang sebelumnya pihak perusahaan PT. Riau Abdi Sentosa sempat menyampaikan kepada majelis hakim perihal legalitas pendampingan yang di lakukan DPC SPN Pekanbaru melalui surat eksepsi dan jawabannya.(05/04/2021)

Menjelaskan hal pendampingan tersebut Saat dikonfirmasi awak Media melalui live video call what's app nya Ketua DPC SPN Roy Martin marpaung bersama bidang advokasi Syafri Sirait S.H menyatakan bahwa "DPC SPN kota Pekanbaru sudah tercatat pada Dinas Tenaga kerja Kota Pekanbaru, jadi kita sudah punya legalitas dalam melakukan pembelaan dan/atau pendampingan terhadap anggota serikat, pekerja/buruh, yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional".tuturnya

 

Dalam replik Kita juga tergugat membantah tunggakan iuran BPJS Penggugat, tapi kita bisa bantah karena memang sejak 2017-2020 BPJS anggota kita tidak di setorkan.

Selanjutnya Kita akan tindak lanjuti BPJS anggota kita yang nonaktif karena tidak dibayarkan oleh PT. RAS padahal gaji mereka di potong setiap bulannya.tutupnya. 

Ikuti Terus DirgaNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER