DIRGANUSANTARA.COM-Dumai --Meskipun undang undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,sudah mengatur terkait dengan ilegal logging dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp.100 Miliar
Namun sayangnya UU tersebut sepertinya tidak berlaku bagi ilegal logging di daerah tersebut.Faktanya di lapangan masih tetap beraktifitas ilegal logging penebangan kayu Ilegal di wilayah kabupaten Siak Provinsi Riau,Apakah mereka kebal Hukum",ungkap warga setempat penuh tanda tanya
Menurut sumber,warga setempat yang menolak namanya di munculkan di media,
"Ilegal logging dari kabupaten Siak sudah menahun,sedangkan penampungnya di daerah Dumai,mustahil rasanya penegak hukum tidak mengetahui kegiatan tersebut"Ungkap warga tersebut sambil tersenyum kecil.
Dari hasil investigasi tim pewarta dilapangan,pemilik usaha ilegal loging berada dibelakang kantor DPRD kota Dumai,tepatnya di jln perwira dalam jln Gurami 3,wilayah Polsek bukit kapur diduga pemiliknya berinisial DL,ketika dikonfirmasi melalui Via telepon DL mengatakan.
"Belum ada waktu saya masih sibuk, " Jawabnya
Kemudian saat pembicaraan berlangsung dengan DL,tiba tiba HPnya berpindah tangan dan ada suara keras berkata,ibu siapa dan dari mana?,ada apa dan keperluan apa, katanya suara membentak menjawab konfirmasi pewarta kemaren.
"Saya ID keponakan DL,jangan banyak cerita,jumpa dimana kita,jangann macam macam kau,ku datangi kau ke pekan baru "ucapnya dengan nada emosi sambil menutup sambungan hp-nya.
Tak lama kemudian,Seseorang menelpon pewarta media kupaskabar.com, sambil mengatakan ada apa dan mau apa menelpon DL ?"Saya ini dr salah satu LSM ,mau konfirmasi jelas pewarta menjelaskan.
Mau apa?,dan apa yang akan di pertanyakan ke DL,kata oknum yang mengaku dari LSM,Oknum LSM tersebut mengatakan mau kompirmasi kepada awak media.
Saat ditanya pewarta,apa kaitannya LSM Dengan usaha ilegal loging,apa kapasitas LSM tersebut menghalangi awak media konfirmasi,"jelas pewarta balek bertanya,Oknum LSM pun marah dan menutup Tlpn nya.(Mila) Sumber Kupas kabar .Com
(Bersambung)