Kanal

Mengalami Penyusutan Sebanyak ± 44 Ton, PT. Energi Unggul Persada Mengalami Kerugian Mencapai Rp. 440.000.000Jelas Kasat Reskrim Polres Dumai

Dirganusantara.com-DUMAI - Usai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di PT. Energi Unggul Persada, Unit 1 Sat Reskrim Polres Dumai juga berhasil membekuk seorang pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat atas kasus tersebut, Kamis (27/4/2023).

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.I.K melalui  Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H didampingi Kanit 1 Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H menjelaskan, MN Alias DD (33) warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan dibekuk usai membeli barang hasil Tindak Pidana Pencurian terhadap produk Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit milik PT. Energi Unggul Persada yang dilakukan oleh SZ (23) dan 3 pelaku lainnya.

"Kejadian bermula diketahui pada Senin (24/4/2023) bahwa produk Palm Oil Mill Effluent (POME) yang berada didalam Tangki T-1001 mengalami penyusutan sebanyak ± 44 Ton. Kemudian saat dilakukan pengecekan terhadap Rekaman CCTV, diketahui pada hari Minggu (23/4/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB terlihat adanya aktifitas karyawan yang berjaga membuka Valve Pompa Unloading di Area Tank Farm. Sehingga atas kejadian tersebut  PT. Energi Unggul Persada mengalami kerugian mencapai Rp. 440.000.000," jelas Kasat Reskrim Polres Dumai, Sabtu (29/4/2023).

Sementara usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa para pelaku menjual muatan Tangki T-1001 yang berisi produk Palm Oil Mill Effluent (POME) dengan cara menghidupkan atau mengoperasikan mesin Unloading sehingga minyak mengalir melalui line yang menuju Dermaga PT. Energi Unggul Persada ke tempat penampungan minyak berupa kapal pompong.

Kemudian MN Alias DD (33) membeli barang hasil curian tersebut dan mengangkutnya menggunakan 1 unit Kapal Pompong.

"Bersama MN Alias DD (33) turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Android merk Samsung A12 warna Hitam dan 1 unit Kapal Pompong. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MN Alias DD (33) akan dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.

Ikuti Terus DirgaNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER