Kanal

LAM Dumai Beserta Jajarannya dan Ketua Suku Nias Beserta Jajarannya Bekerjasama Dalam Menyelesaikan Perkara

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI- 19/03/24- terkait kasus pengeroyokan yang sempat viral beberapa hari belakangan ini sempat heboh di dikalangan masyarakat, khususnya Kota Dumai Riau.
Adapun kejadian itu yang melibatkan antara pemuda remaja.

Tepat pukul 09.30 WIB Di Polresta Dumai Melaksanakan Agenda dalam rangka perdamaian Terkait Kasus Pengeroyokan,
Setelah hasil kesepakatan kedua belah pihak, baik itu dari pihak keluarga pelaku dan korban, Akhir nya antara kedua belah pihak berdamai di salah satu ruangan Restorative justice di Polres Dumai.


Ada pun yang menghadiri Agenda perdamaian jajaran polres, sekretaris lam, Ketua Lembaga Dunia Melayu Dunia Islam, Datuk Timo Kipda, Ketua organisasi suku Nias DPD IKNR (N Rinto Bago), Ketua DPC Himni (fhatizaro Harefa), ketua Bid Hukum dan HAM DPD IKNR Dumai (Petrus Lawolo), Ketua atau Perwakilan 17 Suku.

Setelah selesai agenda perdamaian di Polres Dumai, dilanjut perdamaian atau hukum adat di kantor LAM Dumai pukul 13.30 siang,
Didalam agenda pertemuan di Kantor LAM Riau Dumai, Hasil dari keputusan Sanksi Adat yang mana tertuang dalam Nomor : SA -031/LAMR-KD / III/2024 ,di mana Sanksi ini di bacakan oleh Ketua MKA LAMR- Dumai yaitu Datuk Seri H. Azhar Yazid,S,Pdi, diantaranya :

1.  Pelaku pemukulan oleh Fakirman akan menanggung:

1 . Biaya pengobatan korban sampai selesai ( Sehat ) .
2 . Mengadakan kenduri kampong dengan memotong seekor kerbau dan menanggung semua biaya keperluan nya.
3 . Permintaan maaf kepada masyarakat Kota Dumai melalui media massa.
4 . Untuk pelaku pemukulan yang berjumlah 14 orang di tetapkan sebagai DPO , di mohon pihak kepolisian tetap memantau keberadaan mereka, pelaku yang 14 orang tersebut akan menerima Sanksi Adat Buang Kampong ( Tidak boleh berada di Kota Dumai ).

 Pelaku penyebaran vidio terkait pemukulan di media sosial oleh Zulfan Lase akan di beri sanksi :
1 . Permintaan maaf kepada masyarakat Kota Dumai melalui media massa.
2 . Buang Kampong ( Tidak boleh berada di Kota Dumai ), dengan di saksikan dari berbagai unsur yang terkait.

Demikian hasil keputusan Sanksi Adat yang telah di bacakan ini dan kepada para pelaku pengeroyokan agar dapat menjalankan nya dengan sebaik-baiknya, ucap Datuk Azhar Yazid.

Ikuti Terus DirgaNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER