DIRGANUSANTARA.COM - Dumai - DPC Serikat Buruh Sejahtera Independen’92 Kota Dumai bersama Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Dumai menggelar acara peringatan Hari Buruh Pada Tanggal 1/05/2025.
Bertempat di Jln Datuk Laksamana Kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai , acara May Day 2025 yang mengusung tema ,Memperkuat Ekstensi Membangun Kesejahteraan .
DPC SBSI’92 Kota Dumai merilis Naskah Konsensus May Day 2025 yang berisikan 8 poin yang dibacakan sejumlah anggota TKBM
antara lain:
"Menjaga eksistensi wilayah kerja Koperasi Jasa TKBM Pelabuhan Dumai sebagai Penyelenggara TKBM di Pelabuhan Dumai yang sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023,” ucap salah seorang anggota TKBM yang membacakan naskah tersebut.
"kedua mewujudkan Koperasi Jasa TKBM Pelabuhan Dumai sebagai Penyelenggara TKBM di Pelabuhan Dumai yang profesional dengan mengedepankan hak hak TKBM untuk kesejahteraan TKBM.
"Ketiga menolak keras upaya bentuk perlakuan yang melemahkan, intimidasi, menghilangkan hak TKBM dan upah murah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“ke empat Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Kerja bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan , yang telah diharmonisasi dengan tetap menjadikan Koperasi TKBM sebagai penyelenggara TKBM di Pelabuhan bukan badan hukum lain,” ucap sahut pembaca Naskah Konsensus.
.jpg)
" kelima menegaskan kepada Dinas Koperasi Kota Dumai untuk tidak memberikan rekomendasi pengurusan PMKU ke Penyelenggara Pelabuhan di wilayah yang telah ada Koperasi TKBM yang (existing) ,sebagaimana diatur dalam Permen kop Nomor 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan (pasal 26).
"Ke enam, menegaskan kepada KSOP Kelas I Dumai sebagai Penyelenggara Pelabuhan untuk tidak menerbitkan PMKU di wilayah yang telah ada Koperasi (existing) , sebagaimana diatur dalam Permenkop aku Nomor 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.
“Mendesak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan izin Terminal Khusus Sementara untuk Melayani Kepentingan Umum kepada Terminal Khusus yang ada di Dumai.
Tetapkan berapa kebutuhan Terminal Khusus yang profesional dan memenuhi ketentuan untuk dijadikan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) secara proporsional karena kasus ini berdampak buruk terhadap penurunan aktivitas kunjungan kapal dan bongkar muat di Pelabuhan Dumai.