Kanal

Ketua Umum DPP Lembaga SIKAT Perisih: Adendum Pembangunan GOR Dumai Sudah Sesuai Prosedur Hukum dan Komitmen

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Masyarakat Peduli Riau Bersih (SIKAT Perisih), Bastian Jambak (Syekh Muda Sabaruddin), angkat bicara terkait pelaksanaan adendum pada proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Dumai.

Kepada awak media, Minggu (12/7/2026), Bastian menanggapi anggapan yang menyebut pembangunan GOR Dumai mengalami keterlambatan akibat adendum sehingga dinilai merugikan. Menurutnya, penyampaian tersebut berpotensi menimbulkan opini negatif yang keliru di tengah masyarakat. "Pernyataan seperti itu dapat memunculkan persepsi yang tidak tepat di tengah masyarakat," tegas Bastian.

Ia menjelaskan bahwa proses adendum dalam proyek pembangunan GOR yang dilaksanakan Pemerintah Kota Dumai merupakan hal yang lazim dan sah secara hukum di Indonesia.

Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta berbagai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, pelaksanaan adendum juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. "Dalam regulasi tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama penyedia jasa atau kontraktor diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan kontrak apabila diperlukan," ujarnya.

Bastian menjelaskan, perubahan kontrak atau adendum dapat dilakukan untuk beberapa kondisi, di antaranya:
1. Menambah atau mengurangi volume maupun jenis pekerjaan. 
2. Mengubah spesifikasi teknis sesuai kondisi lapangan.
3. Mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.

Menurutnya, apabila di lapangan terjadi kendala teknis seperti kondisi tanah, cuaca ekstrem, atau perubahan desain yang mengharuskan penyesuaian waktu pelaksanaan, maka adendum merupakan langkah yang wajar.

"Adendum bukan untuk mengakali aturan, melainkan menjadi solusi agar pembangunan tetap menghasilkan kualitas yang baik dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang. Hal ini juga dijamin oleh peraturan perundang-undangan demi menjaga mutu konstruksi," katanya.

Lebih lanjut, Bastian juga memberikan pandangan positif terhadap kinerja pemerintah daerah dan kontraktor. Ia menilai pemerintah telah menjalankan fungsi pengawasan dengan baik, sementara kontraktor menunjukkan itikad baik (good faith) dengan tetap melanjutkan pekerjaan hingga tuntas.

"Kontraktor tidak meninggalkan pekerjaan. Meskipun menghadapi kondisi tunda bayar dari pemerintah, mereka tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan GOR agar segera dapat dimanfaatkan masyarakat dan para atlet muda," ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan dan apresiasi kepada pemerintah atas keberlanjutan pembangunan GOR Dumai.

"Marilah kita bersyukur dan memberikan apresiasi kepada pemerintah karena pembangunan GOR terus berjalan hingga selesai. Dengan menjaga mutu pembangunan, manfaatnya akan dirasakan masyarakat Dumai dalam jangka panjang. Kita percayakan prosesnya agar pembangunan ini selesai sesuai harapan masyarakat," ucapnya.

Menurut Bastian, pembangunan GOR Dumai merupakan kebanggaan masyarakat sekaligus fasilitas yang dibangun untuk kepentingan publik. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini-opini negatif yang dapat menghambat proses pembangunan.

"GOR Dumai adalah aset masyarakat. Mari kita dukung agar proses pembangunannya berjalan lancar dan selesai dengan baik demi kemajuan Kota Dumai," tutupnya.*

Ikuti Terus DirgaNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER