DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI — Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian pupuk di sebuah gudang pupuk milik PT Setia Kencana Indonesia (SKI) yang berada di Jalan Bangko, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara dengan tersangka R yang sebelumnya diamankan dalam kasus pencurian pupuk. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan sejumlah orang lainnya.
Berdasarkan keterangan R, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua tersangka lainnya, yakni OSH dan SA serta seorang pria berinisial C yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada Kamis, 17 September 2026. Sekitar pukul 18.00 WIB, personel Polsek Dumai Barat berhasil mengamankan OSH di kediamannya di Jalan Merlin, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kembali mengamankan SA di rumahnya yang berada di Jalan Pinang, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah mengambil pupuk urea tanpa izin bersama R dan C. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, saksi melakukan pengecekan terhadap gudang pupuk di Jalan Bangko dan menemukan bagian dinding gudang yang terbuat dari seng dalam keadaan terbuka.
Saksi kemudian mendapati tumpukan pupuk jenis urea di dalam gudang tampak seperti telah diambil. Dinding gudang selanjutnya diperbaiki dengan cara dipaku kembali.
Pada malam harinya, saksi bersama sejumlah buruh melakukan pengintaian di sekitar gudang. Hingga Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, terlihat empat orang tidak dikenal datang menggunakan dua unit sepeda motor melalui jalan kebun kelapa sawit di samping gudang.
Keempat orang tersebut kemudian menuju bagian dinding gudang yang sebelumnya telah diperbaiki. Karena mengalami kesulitan untuk membuka kembali dinding gudang, keempatnya meninggalkan lokasi.
Pelapor dan saksi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan salah seorang dari empat orang tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, orang tersebut mengakui telah beberapa kali mengambil pupuk urea dari dalam gudang bersama tiga orang lainnya.
Akibat kejadian tersebut, PT Setia Kencana Indonesia (SKI) mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Dumai Barat sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/VIII/2026/SPKT/Sek Dumai Barat/Res Dumai/Polda Riau, tanggal 31 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BM 6812 DAR, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi, enam lembar karung plastik ukuran 50 kilogram, serta satu pasang sarung tangan.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP. Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya dan melanjutkan penyidikan guna menuntaskan perkara tersebut.