Kanal

Pengajuan Penangguhan UMK Di Provinsi Banten

BANTEN(DNC)-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Banten mencatat, hingga (14/12/2020) terdapat 69 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah sesuai besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2021. Kesempatan pengajuan penangguhan masih dibuka hingga (15/12/2020).

Diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran UMK 2021. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, perusahaan yang merasa tak sanggup membayar upah sesuai besaran UMK 2021 diberikan kesempatan untuk pengajuan penangguhan yang dibuka sejak 23 November hingga 15 Desember 2020. 

“Hingga kemarin pengajuan yang masuk sudah 69 perusahaan. Jadi, total ada 69 perusahaan,” katanya, (14/12/2020).

Sebanyak 69 perusahaan tersebut berasal dari enam kabupaten/kota. Rinciannya, Kabupaten Tangerang 42 perusahaan, Kota Tangerang 17 perusahaan, Kota Tangerang Selatan 4 perusahaan.

Kemudian, Kabupaten Serang 4 perusahaan, Kota Cilegon 1 perusahaan, Kabupaten Lebak 1 perusahaan.

“Itu data perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2021,” ujarnya.(SPNnews) 

Ikuti Terus DirgaNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER