Catat! Ini 3 Dokumen yang Dibutuhkan saat Pencairan Banpres BPUM BLT UMKM Tahap 3

Senin, 24 Mei 2021

Ilustrasi - Ini 3 Dokumen yang Dibutuhkan saat Pencairan Banpres BPUM BLT UMKM Tahap 3. /ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa

Dirganusantara.com - Berikut tiga dokumen penting yang wajib kamu siapkan agar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 3 cair.

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahap 3 kembali diusulkan untuk diluncurkan menyusul pecairan tahap 1 dan 2 yang akan segera selesai.

Besaran BLT yang diberikan kepada masing-masing pelaku UMKM yakni sebanyak Rp 1,2 juta. 

Pada tahun ini, penerima Banpres BPUM dari Kemenkop UKM di 2021 mencapai 12,8 juta UMKM dan anggaran APBN yang disiapkan mencapai Rp 11,76 triliun.

Namun, perlu diketahui bahwa pencairan BLT UMKM tahap 3 masih menunggu persetujuan dan ketok palu.

Untuk itu masyarakat yang telah melakukan pengecekan statusnya sebagai penerima bantuan melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan saat pencairan bantuan.

Berikut cara mengecek daftar penerima BPUM 2021:

-Kunjungi laman eform.bri.co.id
-Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
-Masukkan kode verifikasi
-Lanjutkan ke proses inquiry
Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Jika tak ada dalam situs BPUM BRI yang tertera di atas, maka masyarakat bisa menilik pada situs pengecekan BPUM pada BNI:

Kunjungi laman https://banpresbpum.id
Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
Klik cari,Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Baca Juga: Kemnaker Buka Suara soal BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Ini Bocoran Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair

Berikut cara mengecek daftar penerima BPUM 2021 melalui link BRI:

-Kunjungi laman eform.bri.co.id
-Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
-Masukkan kode verifikasi
-Lanjutkan ke proses inquiry
Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Jika nama Anda terdaftar, penerima BPUM dapat mendatangi lembaga penyalur yaitu Bank BRI, BNI atau PT Pos, dengan membawa dokumen berikut:

-KTP elektronik
-Kartu Keluarga
-Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat  Keterangan Usaha (SKU)
Setelah dokumen diverifikasi. Pencairan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta sudah dapat dilakukan.

 

 

Sumber : Beritadiy /Editor:Komeng