Mengantisipasi Penyebaran Covid-19 Dikota Dumai,Tim yustisi Kembali Melaksanakan Operasi

Sabtu, 21 Agustus 2021

Dirganusanara.com-DUMAI - Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Dumai, Tim Yustisi kembali melaksanakan Operasi Yustisi Gabungan di Jalan Sultan Hasanuddin, Sabtu (21/8).

Kegiatan yustisi ini dilaksanakan berdasar pada Peraturan Walikota Dumai Nomor 65 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

 

Dalam operasi yustisi kali ini, masih ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan berbagai alasan klasik yang masih mendominasi pelanggaran, diantaranya jarak tempuh yang dekat, merasa terganggu saat menggunakan masker dan lupa membawa masker. 

Berkaitan dengan hal itu, tim gabungan telah menertibkan 48 warga lantaran tidak menggunakan masker dengan rincian 40 orang pria dan 8 orang wanita.

Para pelanggar prokes dikenakan sanksi sosial oleh tim yustisi, yaitu membersihkan dan mengumpulkan sampah di sekitar area Pasar Bunda Sri Mersing.

Adapun jumlah petugas yang turut serta dalam operasi yustisi gabungan kali ini sebanyak 56 orang yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP Kota Dumai, Kejaksaan Dumai, BPBD Dumai, Kesbangpol Kota Dumai, dan Dinas Kesehatan Kota Dumai.

Sumber/Photo: Diskominfo kota Dumai