BPN Kota Dumai Berharap Kepada Masyarakat Yang Belum Ada Sertifkat Untuk Segera Diselesaikan.

Senin, 23 Agustus 2021

Dirganusantara.com-DUMAI - Walikota Dumai dalam hal ini yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yusrizal S.Sos, M.Si Menghadiri Penyuluhan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertempat di kantor Camat Dumai Barat Kelurahan Purnama, Senin (23/08).

Rapat yang bertujuan untuk mengevaluasi kepemilikan lahan masyarakat ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang sudah mengajukan program PTSL tersebut tetapi belum dilaksanakan secara optimal.

Asisten I Yusrizal S.Sos, M.Si beri apresiasi kepada BPN yang telah melaksanakan kegiatan ini dan kegiatan ini juga bermanfaat untuk masyarakat dalam transaksi jual beli tanahnya nanti. 

"Kami beri apresiasi kepada BPN Kota Dumai mengenai program yang dilaksanakan ini, mengenai sertifikat tanah ini sangat penting karena ini dibutuhkan nantinya dalam proses jual beli. Kami meminta dari semua sektor untuk memaksimalkan kegiatan ini karena ini tahun terakhir untuk Program ini dan tidak dipungut biaya sepeserpun," ucapnya.

Kepala Kantor BPN Kota Dumai Robert H. Sirait menjelaskan pertemuan ini merupakan bagian utama evaluasi dengan pihak pemerintah mengenai pertanahan.

"Untuk Kota Dumai di kegiatan PTSL sebelumnya terjadi perkembangan, waktu kita untuk program ini hanya sedikit yaitu tinggal setahun lagi untuk menyelesaikan PTSL ini, ada berbagai permasalahan contohnya seperti masyarakat yang tidak menyelesaikan sertifikat tanahnya. Untuk itu, kami disini akan menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi masyarakat agar sertifikat milik masyarakat dapat diterbitkan segera," sebutnya.

Beliau juga menyampaikan jika ada masyarakat yang tidak tahu dalam pengurusan sertifikat tanah BPN Kota Dumai akan selalu membantu untuk mengurusnya.

"Kita akan mengatasi permasalahan untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat yang tidak memiliki sertifikat dan tidak tahu cara mengurusnya, masih ada waktu 2 bulan lagi untuk mengurusnya dan manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

Turut hadir dalam Sosialisasi ini yaitu, Staf Ahli, Sekcam Dumai Barat, Kepala OPD, Para Camat, Lurah, LPMK dan Masyarakat Pemilik Tanah.

Sumber: Diskominfo