
Dirganusantara.com- Dumai - Selasa (31/08) Peningkatan Layanan Kesehatan Kepada Warga Binaan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan Kota Dumai.
Diawal sambutannya Kepala Rutan memaparkan kondisi umum Rutan Dumai, yang dimana telah dihuni 1075 orang sementara kapasitas hunian 256 orang, tenaga medis yang terbatas dimana Rutan Dumai tidak memiliki Dokter dan hanya memiliki Paramedis (Perawat). Dalam kondisi yang serba terbatas ini Kepala Rutan mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kesehatan Kota Dumai atas kerja sama yang telah dilaksanakan sebelum Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan.

Perjanjian Kerja Sama yang dilaksanakan adalah tentang Pelayanan Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pencegahan / Pengendalian Penyakit Menular (TB&HIV-AIDS). PLT Kepala Dinas Kesehatan dr.Syaiful menyambut baik dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, karena tentunya kita berharap pelayanan kesehatan kepada warga binaan dilakukan dengan maksimal melalui Jaminan Kesehatan Kota (Jamkesko) yang sudah berjalan.

Diakhir sambutannya Kepala Rutan Dumai memberikan cinderamata kepada PLT Kepala Dinas Kesehatan.