Rapat Koordinasi Kepala Sekolah Jenjang TK, SD & SMP Negeri & Swasta Tahun 2021 dan Pencanangan Jaksa Sahabat Guru

Selasa, 21 September 2021

Dirganusantara.com - RiauDumai -- Bertempat di Ball Room Comforta Hotel Jalan Jendral Sudirman Kota Dumai, digelar acara Rapat Koordinasi Kepala Sekolah Jenjang TK, SD & SMP Negeri & Swasta Tahun 2021 dan Pencanangan Jaksa Sahabat Guru. Selasa, (21/9/2021).

Pelaksanaan kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, Pengawas Sekolah, Kepala TK, SD, SMP Negeri maupun Swasta seKota Dumai.

Terkait pengelolaan anggaran yang ada di sekolah, baik anggaran dari pusat maupun dari daerah adakalanya menimbulkan persoalan-persoalan, serta terkait dengan tujuan dari program Jaksa Sahabat Guru guna mendukung tercapainya visi-misi Dinas Pendidikan dalam mewujudkan Pendidikan yang Berkualitas dan Berkeadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai Devitra Romiza, SH, M.H, menyampaikan kepada awak media Melalui program Jaksa Sahabat Guru merupakan inovasi Seksi Intelijen, dimana Kejari Dumai telah menyiapkan Hotline yang bisa digunakan oleh para guru sebagai ruang konsultasi hukum yang sedang dihadapi agar mendapatkan pelayanan yang efektif dan efisien.

Guru sebagai pendidik yang profesional dan kompeten juga perlu didukung dengan iklim yang kondusif yang mendukung terselenggaranya kegiatan belajar mengajar yang aman dan nyaman, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak luar yang tidak berkepentingan dalam proses pendidikan tersebut. “

Guru sebagai sebuah profesi mulia merupakan salah satu komponen dalam mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan. Namun realitanya saat ini guru seringkali rentan terhadap permasalahan hukum pada saat sedang melaksanakan tugas dan kewajibannya baik dalam mendidik siswa maupun dalam hal pengelolaan anggaran,ujar Kasi Intel Menambahkan.

Adanya keprihatinan Kejaksaan atas realita saat ini dengan banyaknya guru yang terjerat kasus pidana akibat dari ketidakfahaman dan keterbatasan pengetahuan terhadap hukum.

Permasalahan hukum yang dihadapi oleh guru tersebut sudah seharusnya pembangunan dalam bidang pendidikan diupayakan agar berjalan secara teratur dan berkelanjutan (Sustainable Development) di setiap sektor dan lintas sektoral yang salah satu bagian penting dari gerakan pembangunan adalah pembangunan hukum.

Upaya untuk menciptakan penegakan hukum (Law Enforcement) yang dibangun melalui kesadaran hukum (Law Awareness) Masyarakat, khususnya guru sejalan dengan visi dan misi Kejaksaan R.I.

Melalui program tersebut diharapkan para guru lebih mengenal hukum dan menjauhi hukuman. Terkait pengelolaan anggaran yang ada di sekolah baik anggaran dari pusat maupun dari daerah adakalanya menimbulkan persoalan-persoalan. Dengan adanya pendampingan dari jaksa kepada guru dalam hal pengelolaan anggaran yang ada, persoalan-persoalan yang mungkin timbul dapat diminimalisir.” terang Devitra mengakhiri konfirmasinya.***