Pemerintah Mulai Memberlakukan Kebijakan Minyak Goreng Rp14.000 Per liter

Rabu, 19 Januari 2022

Dirganusantara.com-Riau/DUMAI- Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter hari ini, Rabu (19/01/2022) dan berlaku di seluruh Indonesia sesuai dengan kebijakan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto.

Menindaklanjuti arahan ini, Wali Kota Dumai, H. Paisal SKM, MARS langsung mengambil langkah langkah dalam mendukung kebijakan satu harga tersebut. 

H. Paisal mengatakan bahwa dirinya telah menyimak terkait kebijakan satu harga minyak goreng yang telah resmi diterapkan mulai hari ini (Rabu), dan sudah mengintruksikan Dinas terkait untuk melakukan pengawasan dilapangan. 

Ia mengaku sudah mengintruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan Kota Dumai untuk mengawal ‎kebijakan satu harga ini sampai ke tingkat kelurahaan.

"Karena sudah kebijakan pusat tentunya harus didukung, apalagi ini menyangkut dengan masyarakat, harus di kawal dengan segera," ucapnya.

Disisi lain, Kepala Dinas Perdagangan Hermanto, S.Sos, M.Si mengaku telah mendapat intruksi dari Wali Kota Dumai, untuk mengawal kebijakan dari Pemerintah pusat terkait satu harga untuk minyak goreng. 

Tidak berlama-lama, Manto mengatakan bahwa Dinas Perdagangan Kota Dumai telah membentuk tim dan melakukan sidak ke pengecer, distributor dan pedagang di Kota Dumai dalam rangka mengawal kebijakan satu harga untuk minyak goreng semua merk yakni Rp14 ribu per liternya.

"Dalam pantauan kami dilapangan, alhamdulillah para penjual mematuhi kebijakan satu harga untuk minyak goreng semua merk yakni Rp14 ribu per liternya," ungkapnya.

Manto menambahkan bahwa sejak harga minyak goreng meroket, Dinas Perdagangan bersama perusahaan, Kadin dan Bulog dan instansi lainnya telah menggelar .....

Sumber/ Diskominfo: Kota Dumai