45 TKI Ilegal Terdampar Diperairan Laut Panipahan / Rohil.

Rabu, 25 Mei 2022

Dirganusantara.com, Rohil - 45 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal terdampar di perairan laut Panipahan Kecamatan Palika Rohil, Riau diduga para TKI ini menjadi korban dari agen penyalur tenaga kerja ilegal.

Para calon TKI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia menggunakan kapal motor (KM) kayu tanpa nama. 45 calon TKI tersebut dari berbagai Provinsi terdiri dari pria dan wanita.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa mengungkapkan terdamparnya TKI ilegal tersebut di perairan laut Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, tepatnya di Wilkum Polsek Panipahan.

“Nahkoda yang membawa TKI bernama Regar melarikan diri. Kendaraan yang digunakan untuk membawa para TKI kapal motor tanpa nama,” kata AKP Juliandi dalam keterangannya, Selasa 24/5/2022.

Dijelaskannya, kronologi kejadian pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira jam 10:30 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit kapal motor tanpa nama yang membawa TKI ilegal telah terdampar di pinggiran pantai panipahan di Jalan Kuning Jalil, Palika.

Berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 11:00 Wib Kanit Reskrim Polsek Panipahan Bripka Nestor H Nababan beserta personil Polsek Panipahan, Polairud Bripka Rosevel beserta anggota, TNI AL Letda Nur Johan beserta anggota, Dansposramil Panipahan Serma Heri Kalman lansung menuju lokasi terdamparnya kapal.

Sesampainya di lokasi lanjunya, TKI langsung dilakukan pendataan dan interogasi dan saat itu yang di duga TKI masih tersisa 25 orang. Sedangkan sisanya kurang lebih 20 orang termasuk Nahkoda KM tanpa nama oleh Regar yang sudah terlebih dahulu melarikan diri.

Setelah dilakukan pendataan terhadap TKI ilegal yang tersisa sebanyak 25 dan Interogasi bahwa TKI tersebut berangkat dari Tanjung Balai menuju Malaysia pada hari Jum’at 20 Mei Tahun 2022 sekira jam 05:00 Wib.

“Dengan menggunakan KM tanpa nama yang di Nahkodai oleh Regar berjumlah 45 orang penumpang dan perorangnya di kenai biaya sebesar RM.700-800,” katanya.

Saat dalam perjalanan menuju ke Negara Malaysia terangnya, Kapal Motor Tanpa nama yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin akibat kurangnya oli mesin, dikarenakan KM yang mereka tumpangi rusak dan mereka mengapung dilaut kurang lebih tiga hari.

“Saat itu mereka meminta pertolongan kepada nelayan Masyarakat untuk menarik kapal ke pinggir,” katanya.

Namun jelasnya, sebelum sampai di pinggir laut mesin KM tanpa nama bisa di hidupkan. Kemudian KM tanpa nama mencari tempat terdekat dan sampailah di pinggir pantai Panipahan tepatnya di Jln Kuning Jalil Panipahan.

“Atas permintaan dari seluruh TKI ilegal yang berjumlah 25 orang meminta agar seluruh TKI dapat segera pulang ke kampungnya masing masing dan tidak ada lagi tuntut menuntut dikemudian hari dengan di perkuat surat pernyataan dan di tanda tangani oleh masing masing pihak,” katanya.

Sementara sambung AKP Juliandi, KM tanpa nama yang di duga membawa TKI ilegal diamankan di Pos sandar Pol Airud Panipahan.**Ikang Fauzi.