
Dirganusantara.com- Dumai -- Dumai/Riau,Kajati Riau Dr.Jaja Subagja SH.MH,secara langsung Meresmikan penempatan gedung baru kantor(Kejari) Kejaksaan negeri Dumai berikut Penandatanganan kerjasama (MOU) antara kejaksaan negeri Dumai dengan Pemerintah daerah kota Dumai di barengi juga secara resmi adanya tempat rumah keadilan Restorative Justice (RJ) yang berlokasi di kelurahan Bukit Datuk kelurahan Dumai Selatan, kota Dumai pada Rabu(06/07/22).

Acara peresmian gedung kantor baru kejaksaan negeri kota Dumai di hadiri Muspida plus, Kajari Deakiyul Fikri SH MH, didampingi Kasi Intel,kasipidum,kasi datun, seluruh staf dan jajaran kejaksaan negeri kota Dumai, walikota Dumai, Dandim Dumai,Kapolres Dumai, Danlanal Dumai,karutan Dumai,ka.beacukai,ka imigrasi Dumai,kanavigasi,opd-opd dan di hadiri para wartawan kota Dumai ,tepat nya depan halaman kantor Kajari Dumai .
Pidato kajati Riau dalam peresmian gedung kantor kejaksaan negeri kota Dumai,Dr.Jaja subagja SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya berterima kasih telah di hadiri oleh Muspida plus dalam acara peresmian gedung kantor kejaksaan negeri kota Dumai semoga dapat bersinergi bersama menjalankan tugasnya melalui penerapan hukum Restorative Justice (RJ) tersebut.
Menurut, kajati Riau,Jaja Subagja SH MH,Tetapi bagi saya bila mana terkait perkara narkoba tidak mentolerir dalam pelaksanaan tugasnya untuk menjalankan serta menegakkan Restorative justice(RJ) di bidang pelanggaran hukum dengan perkara/ kasus narkoba, tetapi penerapan Restorative Justice untuk kalangan perkara ringan saja bila terkait perkara narkoba di provinsi Riau wajib pelaksanaan bisa hukuman mati.
Itupun penerapan restorative justice terkait perkara di bawah kurang dari 5 tahun kerugian 2,5 juta rupiah maka Ancaman hukuman melalui pasal KUHPidana Nya, tanpa harus melakukan P21 untuk melaporkan ke pengadilan negeri dengan cara persidangan,cukup di selesaikan secara kekeluargaan saja.tegas.kajati Riau.
Selanjutnya, menurut Jaja, untuk Penerapan bisa dilakukan Restorative justice (RJ) mengunakan hal tersebut agar tegakkan produk hukum restorasi justice yang termaktub di Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Upaya itu Melalui,Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan juga ada Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan restoratif atau restorative justice adalah berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Kajati Riau, juga menjelaskan,Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,untuk provinsi Riau sudah mulai di terapkan
70% melaksanakan juga di pasal 103 KUHP bisa di upayakan jalan nya Restorative Justice,??
Dikutip dari Website resmi kejaksaan agung Jakarta upaya Restorative Justice (RJ)Kejaksaan RI telah menyelesaikan 821 perkara di seluruh Indonesia melalui keadilan restoratif," .
Hal senada cuplikan Pidato kajati Riau,Dr Jaja Subagja SH MH
Ucapan selamat atas kehadiran Muspida plus cuaca telah mendukung dalam acara ikali ini, Kajari Plt Dumai ciri khas nya ",kumis berbahaya tu sambil kelakar tertawa",dalam acara peresmian gedung kejaksaan negeri kota Dumai dan penandatanganan resminya,maka dari itu Restorasi Justice (RJ)contoh : perkara bila ada salah satu anak butuh susu, sementara orang tuanya dalam kesusahan ekonomi, melakukan tindak pidananya pencurian,Ndak mungkin berkas di nyatakan lengkap P21, langsung terkirim ke pengadilan untuk di sidangkan maka dari itu kita butuh tegakkan produk restorasi justice dengan pasal 103 KUHP apabila terbukti kesalahan dapat berdamai atau pelaksanaan nya.
Ngak mungkin perkara terdaftarkan ke pengadilan untuk disidang kan di pengadilan negeri Dumai, tentunya kita sarankan Restorative Justice (RJ) dengan keadaan ekonomi kurang mampu tersebut.
Di tanya oleh kajati Riau,berapa jumlah di lapas narkoba kota Dumai, provinsi Riau ini ? Ke karutan,Di jawab spontan oleh rutan minimal 70%jawabnya.
Untuk kasus narkoba banyak hukuman mati,diantara kota Dumai, kabupaten Bengkalis banyak vonis hukuman mati bagi pelaku nya, selanjutnya permintaan kajati Riau, untuk narkoba karena jalur lintas luar negeri,mohon segera di awasi dengan ketat di provinsi Riau ini.
Salah satu contoh nya masa saya bertugas pernah kedapatan narkoba penyelundupan berbentuk dalam jenis cor beton, maka untuk hari Rabu ini pukul 4.30 gedung di resmi .
Selanjutnya acara kajati mengunting pita di depan kantor Kajari dumai sekaligus melihat isi ruangan serta penandatanganan batu prasasti antara kajati Riau Dr Jaja Subagja SH MH dengan Plt.kajari Dumai,Dzakiyul Fikri SH,MH, lalu kemudian penandatanganan MOU antara Walikota Dumai Paisal .
Acara di lanjutkan sebelum beranjak kembali ke Pekanbaru kajati Riau ,Dr Jaja Subagja SH MH, meluangkan waktu sesi tanya jawab dengan para wartawan yang hadir pada acara peresmian gedung kantor kejaksaan negeri kota Dumai.
Alhamdulillah,sesi tanya jawab kinidi berikan kesempatan kepada awak media nasional kontrastimes.com, langsung mempertanyakan terkait penerapan sistem Restorative Justice (RJ)apakah sudah di jalan kan sesuai pelaksanaan program RJ nya? Kemudian berapa persentase penerapan nya?
Kemudian Kajati Riau menjawab , untuk restorative justice sudah berjalan ke semua Kajari yang ada di provinsi Riau dan untuk (RJ)Restorative Justice sudah mencapai 70%persen Tutur,Jaja subagja SH.MH. menutup pertanyaan media nasional ini.
Kemudian satu pertanyaan ke rekan wartawan lain terkait anggaran? Di jawab walikota dumai dengan anggaran APBD 20 milyar lebih, menutup sesi tanya jawab di acara peresmian gedung kantor kejaksaan negeri kota Dumai.
Penulis:E©