Dirganusantara.com-DUMAI - Badan POM senantiasa mengawal keamanan produk pangan dan melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan, khususnya selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.
Loka POM di Kota Dumai bersama 72 Unit Pelaksana Teknis (UPT) lainnya yang tersebar di wilayah Indonesia, melakukan intensifikasi pengawasan pangan rutin khusus selama Ramdhan dan menjelang idul fitri 2023.
Intensifikasi pengawasan pangan Rutin Khusus dilakukan oleh Loka POM di Kota Dumai bersama lintas sektor terkait seperti Dinas Kesehatan Kota Dumai, Dinas Ketahanan Pangan Kota Dumai, Saka POM di Kota Dumai, Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis.
Kepala Loka POM di Kota Dumai, Ully Mandasari, S.Farm., Apt., M.H mengatakan Kegiatan intensifikasi ini telah dilaksanakan dalam 6 (enam) tahap yang dimulai pada tanggal 16 Maret hingga 18 April 2023 di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis dengan hasil terhadap 33 sarana distribusi pangan di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis dengan rincian jumlah 21 (63,63%) sarana distribusi memenuhi ketentuan dan 12 (36,67%) sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan.
Pada sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut ditemukan sejumlah produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE) , kedaluwarsa dan kemasan rusak.
Tahap 1 dan 2. Kegiatan intensifikasi dilaksanakan pada 5 sarana distribusi pangan di Kota Dumai dan 1 sarana distribusi pangan di Kabupaten Bengkalis. Dari hasil pemeriksaan ditemukan pangan dengan kemasan rusak sebanyak 8 jenis (11 pcs), pangan TIE sebanyak 1 jenis (3 pcs) dan pangan kedaluwarsa sebanyak 4 jenis (22 pcs).
Tahap 3. Kegiatan intensifikasi dilaksanakan pada 7 sarana distribusi pangan di Kota Dumai dan 6 sarana distribusi pangan di Kabupaten Bengkalis. Dari hasil pemeriksaan ditemukan pangan dengan kemasan rusak sebanyak 2 jenis (3 pcs), pangan TIE 6 jenis (64 pcs) dan pangan kedaluwarsa sebanyak 16 jenis (88 pcs).
Tahap 4. Kegiatan intensifikasi dilaksanakan pada 4 sarana distribusi pangan di Kabupaten Bengkalis. Dari hasil pemeriksaan ditemukan produk pangan TIE sebanyak 15 jenis (504 pcs).
Tahap 5. Kegiatan intensifikasi dilaksanakan pada 6 sarana distribusi pangan di Kabupaten Bengkalis. Dari hasil pemeriksaan ditemukan produk pangan TIE sebanyak 5 jenis (35 pcs).
Tahap 6. Kegiatan intensifikasi dilaksanakan pada 4 sarana distribusi pangan di Kota Dumai. Dari hasil pemeriksaan ditemukan pangan TIE sebanyak 3 jenis 10 pcs.
“Dari hasil pemeriksaan saat ini total produk yang dimusnahkan secara sukarela oleh pelaku usaha dan disaksikan oleh petugas sebanyak 34 jenis (628 pcs) dengan rincian produk tanpa izin edar sebanyak 30 jenis (616 pcs) dan produk kedaluwarsa sebanyak 4 jenis (12 pcs),” ujarnya.
Dikatakan Ully, Temuan produk tanpa izin edar didominasi oleh produk biskuit, keik, ikan dalam kaleng dan susu bubuk, sementara itu temuan produk kedaluwarsa didominasi oleh produk minuman kemasan dan susu UHT.
Tidak hanya pemeriksaan ke sarana distribusi pangan, Loka POM di Kota Dumai juga melakukan sampling dan pengujian terhadap 218 sampel pangan jajanan buka puasa/ takjil di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis dengan melakukan pengujian sederhana terhadap beberapa parameter bahan berbahaya yang dilarang ditambahkan dalam pangan yaitu Formalin, Boraks, Rhodamin B dan Methanyl yellow.
“Disimpulkan bahwa seluruh sampel yang diuji Memenuhi Ketentuan (bebas dari kandungan bahan berbahaya tersebut di atas),” sebutnya.
Disamping melaksanakan intensifikasi pengawasan dan pengujian terhadap pangan berbuka puasa (takjil), petugas Loka POM di Kota Dumai juga melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada pedagang dan pembeli takjil terkait bahan pangan berbahaya dan tips memilih takjil yang aman.
Diikuti dengan KIE Talkshow Keamanan Pangan Bersama di Radio RRI Bengkalis dengan materi terkait Keamanan Pangan dan Takjil Ramadhan, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat.
Loka POM di Kota Dumai berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
“Kita menghimbau masyarakat untuk jadi konsumen cerdas yang menerapkan CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) dalam membeli produk,” pesan Ully.
Sebagai salah satu pilar keamanan pangan, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan Obat dan Makanan dengan menyampaikan informasi terkait peredaran obat dan makanan illegal yang beredar melalui ULPK Loka POM di Kota Dumai pada nomor 081372315669 atau dapat langsung mendatangi kantor Loka POM di Kota Dumai di Jl. Hangtuah No. 51 A/B, Kel. Buluh Kasap, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai.