Dirganusantara.com-Langsa - Pj Walikota Langsa Ir Said Mahdum Majid bersama Plt Kakankemenag kota Langsa H. Mawardi, S.Ag melaunching Kampung Karang Anyar sebagai Kampung Moderasi Beragama (KMB) Kota Langsa Tahun 2023, Rabu (26/07).
Pada kesempatan tersebut, Said Mahdum mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada keluarga besar Kementerian Agama terkhusus Kementerian Agama Kota Langsa yang senantiasa selalu menjaga almamater dengan baik, dan selalu bersinergi serta menjalin kerjasama yang baik dengan Pemerintah Kota Langsa.
"Kampung Moderasi Beragama adalah komunitas kehidupan masyarakat yang keberagaman, suku, ras, warna kulit budaya pemeluk dan pemahaman keagamaan yang berbeda yang bersatu hidup rukun dan damai," katanya.
Dikatakannya, Dasar Hukum pelaksanaan Kampung Moderasi Beragama adalah sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No.92 Tahun 2022 tentang kelompok kerja penguatan program moderasi beragama kementerian agama. Untuk menjaganya dibutuhkan pemahaman dan kolaberasi yang seragam antara penduduk desa, pemerintah dan tokoh agama dan masyarakat.
Hal tersebut, lanjut dia, juga menjadi tugas dan fungsi penyuluh agama Islam dalam menyampaikan bimbingan dan penyuluhannya.
Peluncuran dan sosialisai kampung moderasi beragama merupakan langkah penting dalam membangun harmonisasi dan pemahaman keagamaan dalam masyarakat.
Desa yang menjadi percontohan ini menjadi bukti nyata akan kekuatan saling menghormati, dialaog dan kerjasma antar komunitas, keagamaan yang berbeda dalam kehidupan masyarakat .
"Kami berharap, dengan ditetapkannya Gampong Karang Anyar ini sebagai Kampung Moderasi Beragama, kiranya kita bisa saling menjaga, saling toleransi, saling bergotong royong, sehingga menjadi contoh bagi gampong lainnya yang berada diwilayah Pemerintah Kota Langsa," sebut said.
Hal senada disampaikan oleh Plt. Kakankemenag kota Langsa H. Mawardi S.Ag bahwa kampung moderasi beragama didasari peraturan menteri agama nomor : 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020 – 2024, Keputusan Menteri Agama No.92 Tahun 2022
Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 137 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama Tahun 2023.
"Bahwa program Gampong modernisasi beragama merupakan program yang dimiliki kementerian agama Indonesia untuk membentuk sebuah Gampong atau desa dengan sifat toleransi beragama yang tinggi menciptakan kerukunan antar umat beragama ditengah masyarakat," jelas Mawardi.
Sementara itu geuchik Gampong setempat Ahmad Tukiran menambahkan pemerintahan Gampong selain melaksanakan tugas pemerintah kota juga melaksanakan tugas maupun program pemerintah pusat melalui kementerian agama terutama terkait kerukunan antar umat beragama.
"Ingin saya sampaikan bahwa Gampong Karang Anyar mayoritas penduduknya beragama Islam namun sejak dari dulu baik kerukunan umat beragama maupun ketentraman masyarakat sudah tertanam dengan baik sampai saat ini," imbuh Ahmad Tukiran.
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkompinda, Forkopimcam Langsa Barat, Para Ka.Kua Kecamatan Diwilayah Kankemenag Kota Langsa, perangkat Gp. Karang Anyar, Penyuluh Agama Islam Se-Kota Langsa maupun undangan lainnya.