Pemerintah Kota Langsa Melalui Inspektorat Kota Langsa Mengelar Sosialisasi Anti Korupsi

Rabu, 02 Agustus 2023

Dirganusantara.com-Langsa - Pemerintah Kota Langsa melalui  Inspektorat Kota Langsa mengelar sosialisasi anti korupsi, kepada sejumlah Pimpinan p Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait lainnya di Aula Sidang DPRK Langsa, Rabu (02/08/23).

Giat itu mengusung tema "Pengendalian gratifikasi, kecurangan dan pengelolaan benturan kepentingan demi terwujudnya Pemko Langsa yang bersih dan bebas Korupsi".

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Pj. Walikota Langsa melalui Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Langsa, Junaidi SKM, M.Kes.

Kegiatan ini turut dihadiri diantaranya, Pimpinan DPRK Langsa dan sejumlah anggotanya, para Asisten Pemko Langsa, pimpinan OPD, para kepala bagian, camat, geuchik, perwakilan pelaku usaha, dan perwakilan masyarakat umum wajib pajak dan sejumlah tamu dan undangan lainnya.

Dalam arahannya Asisten Administrasi Umum Pemko Langsa, Junaidi SKM, M.Kes menyampaikan, sosialisasi ini kiranya dapat memberikan manfaat bagi kita semua sebagai aparatur dalam menjalankan tugas dan dapat memberikan pemahaman serta pengetahuan tentang tindak pidana korupsi.

Lanjutnya, kegiatan sosialisasi anti korupsi sebagai salah satu implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi. Oleh karena itu, mari bersama-sama kita satukan langkah, satukan tujuan memberantas korupsi di Kota Langsa.

Semoga pertemuan dalam kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan pegawai akan bentuk-bentuk kecurangan, sehingga dapat menghindari perilaku tersebut, sekaligus menghilangkan potensi kecurangan dalam lingkungan Pemerintah Kota Langsa, tandasnya.

Irban Khusus Inspektorat Kota Langsa Bustami, SH menyampaikan terkait, rencana pengendalian kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa sedangkan pemahaman Fraud Control Plan (FCP) disampaikan Risna Dewi, SE. Ak.

Sementara, Ketua IPAK Aceh Kasad, SKM, MKes menyampaikan terkait, pengendalian gratifikasi dan pengelolaan benturan kepentingan dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa.

Lanjutnya, korupsi sebagai penyakit sosial yang harus segera dihilangkan, terutama dimulai dari diri sendiri. Kejujuran memang menyakitkan tetapi tidak mematikan, kebohongan memang menyenangkan tetapi tidak menyembuhkan.

Korupsi juga dikategorikan sebagai khianat atau mengingkari kepercayaan karena telah mengambil hak orang lain baik dalam perusahaan maupun dalam pemerintahan. Karena, semua perbuatan baik dan buruk akan dipertanggungjawabkan dari dunia hingga akhirat kelak.

Maka dari itu, mari kita semua turut ambil peranan dan andil dalam menegakkan anti korupsi di lingkungan kita sekecil apapun yang dapat kita lakukan untuk daerah kita serta untuk negeri tercinta Indonesia, imbuhnya.