
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI-Dalam Menegakkan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Orang Dalam Gangguan Jiwa dengan di terbitkan nya Surat Tugas Nomor : 730 / / Satpol PP pada Hari Rabu Tanggal 22 Mei 2024 Pukul 18 : 20 WIB sampai dengan selesai Pukul 19 : 20 WIB.

Dalam pelaksanaan kegiatan tentang penyelenggaraan Ketertiban Orang Dalam Gangguan Jiwa langsung di Pimpin oleh Komandan Regu Kartika Affandi dan untuk Wakil Komandan Regu Yosep Bakkara, S.AP
Dengan jumlah anggota 5 orang

Titik lokasi yang di tentukan di Kecamatan Dumai Timur dengan temuan dalam kegiatan
mengamankan ODGJ di Sultan Syarif Kasim Kelurahan Buluh Kasap
Dengan adanya laporan dari warga kepada SATPOL PP Kota Dumai bahwa ditemukan salah satu ODGJ yang berada di Jalan Sultan Syarif Kasim Kelurahan Buluh Kasap, tepatnya di depan Gereja HKBP kota Dumai.

ODGJ ini sangat meresahkan warga, untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan warga dari ODGJ tersebut, Team SATPOL PP Kota Dumai langsung turun ke lokasi guna mengamankan ODGJ agar tidak menggangu masyarakat.
Setelah di amankan ODGJ langsung di bawa ke RSUD Kota Dumai untuk di berikan perawatan lebih lanjut, setelah di lakukan perawatan terhadap ODGJ pihak RSUD langsung berkordinasi dengan Dinas Sosial.
Dari hasil terlaksananya kegiatan pengamanan ODGJ ke RSUD Kota Dumai situasi aman dan kondusif dan kegiatan pelaksanaan ini telah di lakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur.