Selama Cuti Pilkada, Bupati Tegaskan Tidak Ada Mutasi Jabatan

Rabu, 18 September 2024

DIRGANUSANTARA.COM-ROHIL-Sesuai dengan surat PJ Gubernur Riau, Dr Rahman Hadi M.Si Nomor : 800.1.11.7/PWM-OTDS/3832 dengan prihal cuti luar tanggungan negara terhadap Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong SIP.M.SI terhitung sejak tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024. 

Berkenaan dengan hal tersebut, Afrizal Sintong menegaskan bahwa selama jabatan Bupati di gantikan sementara oleh PLT tidak akan ada  mutasi jabatan. Karena jabatan Plt sangat terbatas kewenangannya apalagi disaat masa Pilkada.

Hal itu di tegaskan Afrizal Sintong disela membuka Rapat forkopimda perihal persiapan Pilkada Kabupaten Rohil tahun 2024 yang dilaksanakan Rabu (18/09/204) di Gedung Misran Rais, Bagansiapiapi.


Cuti Pilkada terhadap Bupati Rohil tanggal 12 September 2024 ini sesuai dengan surat Mentri Dalam Negri Nomor. 100.2.1.3/4204 SJ tangal 30 Agustus 2024 penegasan hal cuti luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.  

"Dimasa saya cuti nanti, tidak ada yang bisa menukar-nukar dan mengintervensi ASN," kata Afrizal Sintong secara tegas kepada semua Camat, Lurah dan Penghulu serta Kepala OPD dilingkungan Pemkab Rohil yang hadir menjadi peserta pada Rapat tersebut. 

Ia juga meminta kepada kepada para Pengulu dan ASN dilingkungan Pemkab Rohil agar tidak termakan isu-isu HOAX dan Intervensi yang tidak benar nantinya.

"Ini parah betul belum apa-apa sudah ada isu katanya ini Pj Pangulu yang saya lantik mau dipindahkan," ungkap orang nomor satu di Negeri Seribukubah ini. Menjelang Pilkada serentak tahun 2024 ini diduga sudah banyak ditemukan peranan buzzer lawan politik di media sosial meramaikan isu hoax dan ujaran kebencian.

"Banyak berita HOAX dimedia Sosial yang perlu diantisifasi dan itu merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memeranginya," pinta Bupati. Selain itu ia juga mengajak untuk menciptakan pilkada damai, santun, supaya ada kenyamanan dalam pelaksanaan pesta demokrasi nantinya. (Erik)