Akselerasi Perpres No.62/2023 dan Resolusi Konplik Agraria di Kawasan Hutan

Sabtu, 23 Mei 2026

DIRGANUSANTARA.COM- DUMAI-Pada tanggal 23 Mei 2026 - Mengingat eskalasi konflik tenurial dan ketimpangan struktur penguasaan tanah yang masih terjadi di dalam kawasan hutan ,Entitas Majelis Pertanahan Pusat hari ini menggelar Konferensi Pers dengan mengusung Grand Isu : " Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.

?Bertempat di Hotel SUPER STAR Jalan Hasanudin/ Ombak No.21 PK Dumai berlangsung di Aula Ruangan SUPER STAR Kelurahan Simpang Tetap Kecamatan Dumai Barat  .


Berdasarkan data statistik proyeksi demografi ekonomi yang dihimpun oleh tim riset majelis pertanahan pusat,ditemukan indikator kritis terkait masa depan generasi muda ( pemuda dan pemudi ) di kota Dumai.

Akibat ekspansi konsesi skala besar dan lambatnya realisasi pelepasan kawasan hutan ( Pelepasan kawasan Hutan Untuk Sumber Tana Objek Teforma Agraria/ Tora) , Generasi produktif di Dumai menghadapi ancaman eksklusi Agraria.
?Secara kuantitatif,tren ini menunjukkan bahwa pemuda/i Kota Dumai terancam kehilangan akses terhadap : 

- Tapak Rumah ( Riang Hidup ) : Menyempitnya koefisien ruang hunian akibat penguasaan lahan oleh korporasi/ negara secara monolitik.

- Lahan pertanian ( Alat Produksi) :
Ekonomi yang memicu tingginya angka pengangguran struktural dan urbanisasi paksa.