
terlihat melakukan aktivitas di lantai dua bangunan tanpa menggunakan body harness atau alat pelindung diri (APD)
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terjadi dalam proyek perbaikan gedung Kantor KSOP Dumai. Dua pekerja terlihat melakukan aktivitas di lantai dua bangunan tanpa menggunakan body harness atau alat pelindung diri (APD) yang lazim digunakan untuk pekerjaan di ketinggian.
Peristiwa tersebut terpantau pada Kamis (18/6/2026), bertepatan dengan berlangsungnya aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Kota Dumai di sejumlah titik, termasuk di lingkungan Kantor KSOP Dumai yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.
Pantauan di lokasi menunjukkan dua pekerja sedang melakukan pekerjaan konstruksi pada bagian atas bangunan. Namun, keduanya tidak terlihat menggunakan body harness sebagai perlengkapan keselamatan kerja. Kondisi itu juga terkesan berlangsung tanpa adanya teguran atau tindakan pengawasan yang terlihat dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.
Sorotan terhadap aspek keselamatan kerja muncul karena pekerjaan dilakukan pada area yang memiliki risiko jatuh dari ketinggian. Dalam praktik konstruksi, penggunaan alat pelindung diri menjadi salah satu syarat penting untuk meminimalkan potensi kecelakaan kerja.
Kondisi yang terekam di lapangan menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar K3 dalam proyek perbaikan gedung pemerintah tersebut. Padahal, prinsip K3 bertujuan menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui lingkungan kerja yang aman, prosedur yang sesuai, serta penggunaan perlengkapan keselamatan yang memadai.
Secara regulasi, penerapan keselamatan kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Aturan tersebut menegaskan pentingnya upaya pencegahan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, hingga risiko kematian yang dapat terjadi selama aktivitas pekerjaan berlangsung.
Pengamat keselamatan kerja menilai bahwa pekerjaan di area dengan risiko tinggi seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek. Penggunaan body harness, helm keselamatan, serta pengamanan area kerja merupakan bagian dari standar yang wajib dipenuhi guna melindungi pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kantor KSOP Dumai maupun kontraktor pelaksana terkait dugaan tidak diterapkannya standar keselamatan kerja tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penerapan K3 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab nyata dalam melindungi nyawa pekerja. Terlebih, pekerjaan yang dilakukan di lingkungan instansi pemerintah semestinya dapat menjadi contoh dalam penerapan standar keselamatan kerja yang baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.