
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Kota Dumai menggelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Organisasi Masyarakat di Ruang Rapat Melati Lantai II DPRD Kota Dumai, Rabu (22/7/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus B DPRD Kota Dumai, Sudiran, S.T., dan dihadiri anggota Pansus B, Gusri Effendy, Muhammad Dochlas Manurung, S.H., H. Yuhandri, S.P., serta Idris.
Hadir juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Dumai, Khairil Adli, Kepala Bagian Hukum Setdako Dumai, Dede Mirza.

Rapat finalisasi ini merupakan lanjutan dari pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya antara Pansus B DPRD Kota Dumai bersama Pemerintah Kota Dumai. Pada rapat ini, seluruh pasal dalam Ranperda kembali dibahas untuk memastikan isi aturan sudah sesuai dengan kebutuhan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam pembahasan, Pansus B bersama OPD terkait membahas sejumlah masukan dan penyempurnaan terhadap materi Ranperda, mulai dari pengaturan organisasi masyarakat, peran pemerintah daerah dalam pembinaan, hingga kerja sama antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam mendukung pembangunan di Kota Dumai.
Ketua Pansus B DPRD Kota Dumai, Sudiran, S.T., mengatakan pembahasan dilakukan secara menyeluruh agar Ranperda yang nantinya disahkan benar-benar dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui rapat finalisasi ini, Pansus B DPRD Kota Dumai berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Organisasi Masyarakat dapat segera masuk ke tahapan selanjutnya hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga bisa menjadi pedoman dalam mendukung keberadaan organisasi masyarakat yang tertib, aktif, dan mampu bersinergi dengan pemerintah daerah dalam pembangunan Kota Dumai.