Polsek Dumai Timur Ungkap Kasus Pencurian Kabel PJU Milik Dishub, Satu Orang Diamankan

Kamis, 17 September 2026

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Unit Reskrim Polsek Dumai Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) milik Dinas Perhubungan Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian kabel tersebut.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Dumai Timur melalui laporan polisi LP/B/40/IX/2026/SPKT/Sek D. Timur/Res Dumai/Polda Riau tertanggal 15 September 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Pihak Dinas Perhubungan Kota Dumai mengetahui kejadian tersebut setelah menerima informasi melalui grup WhatsApp. Menindaklanjuti informasi itu, pelapor kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, ditemukan kabel yang berada di atas tiang penerangan jalan telah terputus. Kabel yang hilang tersebut memiliki panjang sekitar 450 meter.

Akibat kejadian tersebut, Dinas Perhubungan Kota Dumai diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp12,6 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur melakukan penyelidikan. Pada 16 September 2026, tim yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Dumai Timur Ipda Hermawan Gunawan, S.H., memperoleh informasi bahwa seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian telah diamankan di Pos Bhabinkamtibmas Buluh Kasap.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian kabel sebagaimana laporan polisi yang diterima Polsek Dumai Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua gulung kabel yang telah terputus sebagai barang bukti. Pria yang diamankan diketahui berinisial MI alias I, laki-laki berusia 23 tahun dan berdomisili di Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perkara tersebut, penyidik melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya menerima laporan polisi, melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi, serta pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

Perkara selanjutnya akan dilakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi untuk proses pemberkasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.