SERANG(DNC)-Sejumlah perusahaan di Banten telah berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten untuk melakukan penangguhan UMK 2021. Sebelumnya Disnakertrans telah mengumumkan bahwa perusahaan yang merasa keberatan untuk menerapkan UMK terbaru dipersilakan mengajukan penangguhan pelaksanaannya. Pendaftaran penangguhan UMK 2021 sendiri telah dibuka sejak 23 November hingga pertengahan Desember.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, meski pendaftaran penangguhan telah dibuka selama sepekan, belum ada yang secara resmi mengusulkan akses untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Namun, sejumlah perusahaan sudah berkonsultasi terkait penangguhan UMK 2021.
“Untuk yang mengajukan penangguhan belum ada tapi sudah ada beberapa perusahaan yang konsul tentang hal tersebut. Baru konsultasi, belum mengajukan,” kata Karna saat dikonfirmasi, (30/11/2020).
Karna mengungkap, perusahaan yang melakukan konsultasi beberapa diantaranya adalah mereka yang tahun lalu juga mengajukan penangguhan UMK 2020. Sebagian lagi adalah perusahaan yang baru mencoba mengakses kebijakan tersebut. Bagi yang ingin mengusulkan penangguhan UMK 2021, perusahaan bisa secara lengkap pada ketentuan yang berlaku.
“Diatur dalam Kepmenaker (Keputusan Menteri Tenaga Kerja) Nomor 231 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penangguhan Upah,” ungkapnya.
Namun, ia menegaskan, usulan perusahaan tidak secara otomatis akan dikabulkan. Saat permohonan penangguhan UMK masuk pihaknya akan melakukan verifikasi. Hasil penilaian akan diumumkan pada awal tahun depan. “Keputusan awal Januari 2021,” tuturnya.(SPNnews)