Ketua DPC SPN Dumai: Diduga PT. Tracon Industri Bayar Upah Pekerja TA Tak Sesuai Aturan

Kamis, 17 Desember 2020

DUMAI -(DNC) Beberapa eks Pekerja Turn Around (TA) di kilang Pertamina RU II pada PT.Tracon Industri mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Dumai.

 

Kedatangan para Eks Pekerja TA PT. Tracon Industri ini menyampaikan keluhan tentang upah yang mereka terima, sekaligus permohonan bantuan pendampingan kepada DPC SPN Perihal Upah Pokok dan Upah lembur mereka yang diduga belum memenuhi aturan oleh pihak Perusahaan (07/12/20).

3 orang pekerja PT.Tracon Industri tersebut langsung disambut oleh Ketua DPC SPN KOTA Dumai Mhd Alfien Dicky di kantornya.

Dalam pengaduan tersebut, alvin menyampaikan bahwa diduga Hak-Hak para pekerja tak terpenuhi. 

"Mereka merasa upah yang mereka terima tidak sesuai dengan pelaksanaan upah yang seharusnya. Setelah mereka searcing di internet, bahwa mereka melihat Upah Minimum Kota (UMK) Kota Dumai yaitu sekitar 3,3 jutaan, sedangkan yang mereka terima diduga dibawah UMK", ucapnya kepada awak media. 

Dalam perbincangan itu juga, Alvin menerangkan tentang upah pokok, upah lembur dan Jaminan Sosial semestinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita melihat dari bukti administrasi yang mereka serahkan, bahwasanya saya melihat masih banyak Hak-Hak para pekerja diduga belum direalisasikan pihak perusahaan," cetusnya. 

Persoalan ini akan kita tindaklanjuti dengan langkah awal akan menemui pihak PT.Tracon Industri dengan tujuan mediasi antar pihak Eks Pekerja dengan Pihak Perusahaan.