Pendampingan Hak Eks Pekerja TA PT. FJG Oleh SPN Dumai Menemui Titik Terang

Sabtu, 09 Januari 2021

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI - Perseteruan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Dumai yang dipimpin Mhd Alfien Dicky dengan PT. Fina Jaya Gemilang terkait perselisihan upah eks pekerja akhirnya menemukan titik terang. 

Yang mana DPC SPN mendapat kuasa dari 3 Eks Pekerja Turn Around (TA) di kilang Pertamina RU II Dumai dari Perusahaan PT.Fina Jaya Gemilang. 

Namun yang awalnya DPC SPN memperjuangkan 3 orang eks pekerja TA PT.Fina, kini tinggal 2 buruh yang masih bertahan untuk dimintai penyelesaian perselisihan upah tersebut, dikarenakan 1 buruh mengundurkan diri dan mencabut kuasanya kepada DPC SPN. 

Pada Jum'at (08/01/2021) Surat Bipartit DPC SPN ditanggapi Dedi selaku perwakilan PT. Fina Jaya Gemilang dan melakukan pertemuan dalam penyelesaian upah 2 eks buruhnya tersebut.

Ketua DPC SPN Alfien menyampaikan kepada awak media, bahwa pihak PT. Fina Jaya Gemilang mempunyai iktikad baik terhadap upaya pendampingan perselisihan upah 2 eks pekerjanya.

"Hasil pertemuan kita bersama perwakilan PT.Fina pada hari ini Jum'at (08/01/2021) yang diwakili Dedi menemukan titik terang, yang mana Dedi selaku perwakilan PT.Fina bersedia menyelesaikan pembayaran perselisihan upah 2 eks pekerjanya," tandas Alfien.

Disamping itu, Dedi perwakilan PT.Fina Jaya Gemilang menyampaikan, bahwa persoalan ini menjadi pelajaran dan pengalaman bagi perusahaan PT. Fina. 

"Kedepannya kita akan membayar upah pekerja sesuai aturan yang berlaku." tandas Dedi.(Tim)