• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Otomotif
  • Sport
  • More
    • Lifestyle
    • Video
    • Travel
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
breakingnews
  • - Kadri Rahmadi, S.Pd, M.Pd Kepala Sekolah SMAN 2 Dumai beserta Hermanto Usman, S.Sos Asisten III Pemko Dumai Resmi Melepas Duta Besar Indonesia Ke Malaka.
  • - Air bersih sudah ada di dekat rumah, Terima kasih TNI
  • - Program TMMD ke 124 merupakan bukti nyata komitmen TNI dalam membantu pemerintah daerah
  • - TMMD Ke-124 Kodim 0320 Dumai Membangun Desa
  • - Antusiasme Warga yang mengikuti kegiatan penyuluhan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Kodim 0320 Dumai
Pilihan
Pemerintah Nyatakan Bantuan Sosial Berlanjut Di 2021
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Daerah

Ramai Organisasi Pers di Riau Tolak Pergub

Redaksi

Kamis, 17 Juni 2021 19:28:33 WIB
Cetak
Ramai Organisasi Pers di Riau Tolak Pergub

 

Dirganusantara.com-PEKANBARU - Sejumlah besar organsiasi Pers di Pekanbaru Provinsi Riau kembali menyatukan kekuatan dalam rangka menolak peraturan gubernur Riau nomor 19 tahun 2021 karena dinilai sarat dengan kejanggalan dan tidak sesuai dengan UU Pers. Kamis 17/6/2021.

Sebagaiamana disampaikan oleh ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI - Provinsi Riau), Feri Sibarani, STP dalam sebuah pertemuan lima Organisasi Pers di tingkat DPD Riau, diluar konstituen Dewan Pers, yakni Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), PJI Demokrasi, Pewarta Pertanian Indonesia (APPI) dan Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Solidaritas Pers Indonesia (SPI).

Feri mengatakan bahwa pihaknya yang terdiri dari berbagai organisasi Pers di Riau, khusunya yang bukan konstituen Dewan Pers, saatnya merapatkan barisan untuk memperjuangkan kemerdekaan Pers sebagaimana yang menjadi latar belakang pembentukan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

,"Ini berawal dari adanya peraturan gubernur Riau nomor 19 tahun 2021 yang kami nilai sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemerdekaan pers, khususnya soal perusahaan Pers dan Wartawan, yang oleh Pergub itu ada pasal dan ayat yang memberikan stikmanisasi negatif pada perusahaan Pers dan Wartawan, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Pers," sebut Feri.

Bahkan secara cermat, Feri Sibarani juga mencium adanya konspirasi pihak tertentu dibalik Pergub tersebut, karena menurutnya pencantuman ketentuan kriteria Perusahaan Pers dan Wartawan dalam Pergub tersebut di nilai tanpa dasar hukum sebagai rujukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

,"3 poin dalam ayat (3) pasal 15 itu adalah poin siluman, apa yang menjadi dasar pijakannya? Kan tidak ada, artinya Gubernur Riau mengarang? kan tidak mungkin juga, lantas dasar parameternya apa ? Siapa yang menitipkan poin-poin itu ? Bukan tidak mungkin ini konspirasi untuk praktik monopoli dana Publikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Feri... . Menurut Feri ... Peraturan Gubernur Riau yang sangat tidak pro dengan demokrasi itu sebenarnya sudah menciderai prinsip kemerdekaan Pers, yang secara jelas diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Pers.

,"Isi pasal 2 ayat (1) sangat jelas amanatnya, yaitu Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip - prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi yaitu," urai Feri....

Senda ketua PJI Demokrasi, Jet Sibarani, SH,.M.H pada keterangan Persnya kemarin di Pekanbaru mengatakan, bahwa Pergub tersebut sesungguhnya layak digugat karena mengindikasikan beberapa kejanggalan dalam prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.

,"Bagi saya yang terpenting disini adalah soal unsur formal dan dan materiil dalam Pergub ini, dari sisi formalitas nya saja pergub ini perlu dipertanyakan, sebab manakala pergub tersebut menyinggung soal dunia Pers, khususnya terkait penentuan kriteria Perusahaan Pers dan kriteria Wartawan, maka Pergub ini masuk pada metriil UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, artinya, pergub ini memasuki ranah lain, yang yang sudah memiliki payung hukum sendiri, yaitu UU Pers. Ini saja sudah polemik secara aturan hukum," sebut Jetro.

Disisi lain, Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI) Riau, Romy, dengan tegas mengatakan Peraturan Gubernur Riau yang sudah terjebak kedalam stikmanisasi pihak lain soal Perusahaan Pers dan Wartawan, maka Gubernur Riau menjadi tokoh sentral yang harus mempertanggungjawabkan isi pergub itu, terkait poin (b) (c) dan (h) pasal 15, yang disebutnya bertendensi melecehkan profesi jurnalis.

,"Dengan penentuan kriteria yang tidak sesuai dengan aturan dalam UU Pers terhadap Perusahaan Pers dan Wartawan, maka ini berkonotasi melecehkan perusahaan Pers dan Wartawan itu sendiri, sebab secara aturan Negara berdasarkan Undang-undang, Perusahaan Pers sudah sesuai dengan yang persyaratkan dalam pasal 1 ayat (2) begitu pulak dengan Wartawan telah di persyaratkan dalam pasal 1 ayat (4) UU Pers," kata Romy.

Sementara atas "gonjang-ganjing" pergub yang bertujuan menyeleksi media dan Wartawan untuk turut menyebarluaskan informasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau itu, juga mendapat komentar dari ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN), Riswan Nduru. Menurut Riswan, kebijakan Gubernur itu sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan Pers, dan disebutkannya, pergub tidak ada wewenangnya dalam menentukan kriteria Perusahaan Pers dan Wartawan, apalagi dasar penentuan itu tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

,"Sejak kapan peraturan gubernur mengatur rumah tangga Pers dan Wartawan? Apakah gubernur Riau Drs Syamsuar sudah benar-benar mengkaji Pergub tersebut dengan matang? Apa dasar penentuan itu? Boleh kah seorang gubernur sembarangan melebelisasi perusahaan Pers dan Wartawan tanpa rujukan aturan yang jelas dan pasti ? Kita bersatu melawan kesewenang-wenangan ini," seru Riswan.

Sedangkan dari Solidaritas Pers Indonesia (SPI), tak ketinggalan dengan pandangannya atas adanya poin-poin dalam Peraturan Gubernur Riau yang telah melemahkan peran dan ke ikut sertaan Pers dan Wartawan dalam tugas menyebarluaskan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau.

Ditempat terpisah, praktisi hukum Riau,  Dr. Yudi Krismen, SH.,MH atas gejolak sosial dikalangan Pers Riau ini, menyampaikan analisisnya dengan mengatakan harusnya Gubernur tak ikut campur masalah internal Pers, karena sudah diatur oleh Uu no. 40 tahun 1999 ttg Pers. 

"Pasal 9 uu Pers menyebutkan bahwa "setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan Pers" 

Jadi ada kebebasan dalam penyampaian pendapat dalam negara Demokrasi, dengan diberikan kebebasan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menyalurkan aspirasi mereka, berdasarkan Badan Hukum. Dalam ayat 2 di jelaskan bahwa" Setiap perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia" Mengacu kepada Badan Hukum sudah ada UU Perseroan Terbatas, "terangnya kepada media Rabu, (16/6/21) melalaui selulernya.

Terkait kewenangan Dewan Pers dalam pasal 15 huruf G UU NO. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjelaskan bahwa "mendata perusahaan Pers dan bukan Verifikasi Perusahaan Pers" Sebagaimana yang dilakukan Dewan Pers sekarang ini. 

"Kalau mau melakukan Verifikasi, tentu seharusnya di lakukan perubahan terhadap pasal 15 huruf G dimaksud diatas? 

Ada perbedaan penafsiran dari kata mendata dengan Verifikasi. Menurut KBBI Mendata itu adalah melakukan pendataan, sedangkan Verifikasi di KBBI adalah: pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, penghitungan uang, dan sebagainya. 

Penafsiran dengan hukum digunakan sebagai cara penemuan hukum. 

"Yaitu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang, tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwa nya. 

Gubernur jangan ikut campur dalam urusan internal Pers dengan membuat pergub, naifnya lagi pergub dibuat hanya untuk mengurus masalah bagi bagi resky proyek Pers, ini sangat disayangkan, "tutup Dr. YK.

(Tim)


[ Ikuti Dirganusantara ]


Dirganusantara.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Rutan Dumai Gelar Apel Ikrar Antinarkoba dan Handphone Ilegal

Senin, 20 April 2026 - 20:06:43 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-Dumai - Seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Dumai menggelar ikrar bersama menolak .

Daerah

Komut PT PPN Tinjau Operasional Kilang Pertamina Dumai, Tekankan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 19:51:26 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-Dumai-20  April 2026 — PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai men.

Daerah

Kelompok Nelayan Binaan CSR Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Konsisten Panen Ikan Nila Salin, Wujud Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat Pesisir

Sabtu, 18 April 2026 - 10:01:56 WIB

DIRGANUSANTARA.CON-Dumai-18 April 2026 —  Kelompok Nelayan Tangkap Mundam Jaya binaan prog.

Daerah

Rutan Dumai Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 20:48:30 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-Dumai – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Rum.

Daerah

Rutan Dumai Gelar Donor Darah dalam Rangka HBP ke-62

Kamis, 16 April 2026 - 23:32:12 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-Dumai – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Rum.

Daerah

Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Dumai Siap Dukung Kejati Riau

Kamis, 16 April 2026 - 23:04:03 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-Dumai, 15 April 2026 – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menyata.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Rutan Dumai Gelar Apel Ikrar Antinarkoba dan Handphone Ilegal
20 April 2026
Komut PT PPN Tinjau Operasional Kilang Pertamina Dumai, Tekankan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat
20 April 2026
Kelompok Nelayan Binaan CSR Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Konsisten Panen Ikan Nila Salin, Wujud Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat Pesisir
18 April 2026
Rutan Dumai Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
17 April 2026
Rutan Dumai Gelar Donor Darah dalam Rangka HBP ke-62
16 April 2026
Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Dumai Siap Dukung Kejati Riau
16 April 2026
Kepala Dinas Perhubungan Dishub Kota Dumai Said Effendi Memimpin Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan
16 April 2026
Jaga Stabilitas Keamanan Malam Hari, Satgas Kamtib Lapas Bengkalis Sisir Blok 05C dan Sita Pecahan Kaca Hingga Kabel Rakitan
15 April 2026
Rutan Dumai Gelar Penyuluhan Kesehatan dan Skrining HIV/TB bagi Petugas dan Warga Binaan
13 April 2026
Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Dumai Gelar Pekan Olahraga
12 April 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Komut PT PPN Tinjau Operasional Kilang Pertamina Dumai, Tekankan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat
  • 2 Kelompok Nelayan Binaan CSR Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Konsisten Panen Ikan Nila Salin, Wujud Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat Pesisir
  • 3 Rutan Dumai Gelar Donor Darah dalam Rangka HBP ke-62
  • 4 Jaga Stabilitas Keamanan Malam Hari, Satgas Kamtib Lapas Bengkalis Sisir Blok 05C dan Sita Pecahan Kaca Hingga Kabel Rakitan
  • 5 Rutan Dumai Gelar Penyuluhan Kesehatan dan Skrining HIV/TB bagi Petugas dan Warga Binaan
  • 6 Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Dumai Gelar Pekan Olahraga
  • 7 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan Kilang Sungai Pakning Sabet Penghargaan PROPER Hijau 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DirgaNusantara©2020 | All Right Reserved