• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Otomotif
  • Sport
  • More
    • Lifestyle
    • Video
    • Travel
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
breakingnews
  • - Kadri Rahmadi, S.Pd, M.Pd Kepala Sekolah SMAN 2 Dumai beserta Hermanto Usman, S.Sos Asisten III Pemko Dumai Resmi Melepas Duta Besar Indonesia Ke Malaka.
  • - Air bersih sudah ada di dekat rumah, Terima kasih TNI
  • - Program TMMD ke 124 merupakan bukti nyata komitmen TNI dalam membantu pemerintah daerah
  • - TMMD Ke-124 Kodim 0320 Dumai Membangun Desa
  • - Antusiasme Warga yang mengikuti kegiatan penyuluhan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Kodim 0320 Dumai
Pilihan
Pemerintah Nyatakan Bantuan Sosial Berlanjut Di 2021
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Dengan Adanya UU Cipta Kerja Tahun 2018 Tentang Perizinan ,Kewenangan Pemerintah Daerah Terbatas.

Redaksi

Jumat, 28 Januari 2022 17:19:52 WIB
Cetak
Dengan Adanya UU Cipta Kerja Tahun 2018 Tentang Perizinan ,Kewenangan Pemerintah Daerah Terbatas.

Dirganusantara.com-Dumai-Dengan terbitnya Undang - Undang Cipta Kerja tentang perizinan, permohonan izin usaha melalui OSS (Online Single Submission). Dengan OSS ini, para pengusaha bisa mengakses perizinanya dari mana saja melalui sistem elektronik yang terintegrasi.Jumat (28/01/22).

Dari aturan tersebut ,izin usaha bisa di daftatkan melalui OSS, dengan adanya OSS ini masyarakat yang ingin mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan izin usaha bisa langsung mengakses OSS. Masyarakat tidak lagi harus membawa dokumen ke kantor perizinan, cukup dengan mengakses melalui OSS.

Dengan OSS fungsi DPMPTSP(Badan Pelayanan Terpadu Dan Penanaman Modal) Kota Dumai sebagai Kordinator dari berbagai OPD Teknis Perizinan, dikarenakan izin usaha yang di daftarkan oleh pelaku usaha sistem yang memprosesnya dan terkoneksi langsung dengan pusat.

Pusat sudah mempermudah terbitnya izin usaha tanpa ada verifikasi dilapangan untuk izin dengan kategori rendah dan menengah rendah , dengan adanya aturan ini, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak, karena terbitnya surat izin usaha langsung terbit secara otomatis melalui sistem OSS RBA.

Awak media mencoba menggali informasi lebih jauh tentang adanya perubahan OSS di kantor DPMPTSP di jalan Soebrantas Kota Dumai.

Kepala Dinas DPMPTSP Hendra Usman ,S.Sos. M.Si  melalui Kabid Perizinan Muhammad irwandi menjelaskan keawak media dengan adanya perubahan sistem OSS yang terbaru diruang kerjanya.

"Dengan disyahkan nya Undang Undang Cipta Kerja ini, terciptalah OSS RBA, ada turunannya Peraturan Pemerintah no 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko, yang dulunya sudah ada dari tahun 2018 Peraturan berdasarkan Pemerintah no 24 tahun 2018." Ucapnya.

OSS dahulu masih masih manual dan masih bisa mengumpulkan berkas di kantor DPMPTSP dengan persyaratan rekomendasi daro OPD Teknis Perizinan, dengan adanya OSS terbaru ini, tidak ada lagi mendaftarkan izin usahanya secara manual.

"OSS yang terbaru ini berbasis resiko, ada 4 katagori, Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi dan Tinggi. Kalau katagorinya rendah, dia langaung efektif, pengeluaran izinnya NIB, Kalau dia Menengah Rendah langsung efektif juga, pengeluaran izinnya NIB dan Sertifikat Standart." Ungkap Kabid.

Sambungnya."Untuk resiko Menengah Tinggi dan Tinggi, ada persyaratan tambahan sesuai dari kementrian masing - masing. Untuk resiko menengah rendah bisa mengimput izin dimana saja,izinya akan keluar, tanpa ada verifikasi dilapangan,semua sistem yang sudah mengaturnya, di PP no 5 tahun 2021 besarnya di pengawasan." Ujarnya.

"Pengawasan itu ada beberapa OPD(Organisasi Perangkat Daerah) Teknis Perizinan, Kalau sistem lama hanya DPMPTSP yang mendapat hak  akses OSS, tetapi dengan adanya OSS RBA 12 OPD Teknis mendapatkan hak akses turunan OSS RBA . izin diberikan terlebih dahulu oleh sistem bagi izin dengan kategori rendah dan menengah rendah , selanjutnya harus memenuhi kewajiban sebagi pelaku usaha,  kewajiban dilengkapi setelah izin usaha keluar bagi izin kategori rendah dan menenga rendah dan usaha tersebut bisa langsung jalan, Karena dalam aturannya, persyaratan tersebut diberi tenggang waktu dalam 1 tahun,"Jelasnya.

Dengan adanya PP No 5 tahun 2021, kewenangan dari banyak dipangkas oleh pusat, seperti izin usaha Karoke, Permainan itu kewenangan Gubernur di dalam sistem OSS sekarang ini.

Memang sangat di sayangkan kewenangan pemerintah daerah di batasi dengan peraturan yang baru ini, dengan adanya PP No 5 Tahun 2021 pemerintah daerah terasa terbelenggu oleh aturan tersebut.***


[ Ikuti Dirganusantara ]


Dirganusantara.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Subdit Politik Dit Intelkam Polda Riau Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Perhelatan Pilkades Serentak di Kab. Inhil

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:43:54 WIB

DIRGANUSANTARA.COM- INHIL -Subdit Politik Dit Intelkam Polda Riau Melakukan Sosialisasi dan Eduka.

Daerah

Bhabinkamtibmas Aipda Nurhadi Cek Program Ketahanan Pangan Bergizi Jagung .

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:39:24 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Dalam upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtib.

Daerah

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi Bripka Bob Sinaga Cek Program Ketahanan Pangan Bergizi Cabe .

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:15:17 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Dalam upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtib.

Daerah

Ketua MKA LAMR Kuantan Singingi Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Mendukung Polri Dalam jaga Lingkungan dan Mensukseskan Pacu Jalur 2026 Kuansing.

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:46:00 WIB

DIRGANUSANTARA.COM- KUANSING-Jelang pesta Festival Pacu Jalur 2026 di Tepian Narosa, Teluk Kuanta.

Daerah

729 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi HUT ke-81 RI, 5 Orang Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:53:21 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-Dumai – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menggelar rangkaian keg.

Daerah

Menyambut HUT RI ke-81 Kantor Kementrian Agama Kota Dumai Laksanakan Istigosah di DIC Dumai Islamic Center.

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:42:32 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI- Dalam menyambut HUT RI ke-81, Kantor Kementrian Kota D.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Subdit Politik Dit Intelkam Polda Riau Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Perhelatan Pilkades Serentak di Kab. Inhil
19 Agustus 2026
Bhabinkamtibmas Aipda Nurhadi Cek Program Ketahanan Pangan Bergizi Jagung .
19 Agustus 2026
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi Bripka Bob Sinaga Cek Program Ketahanan Pangan Bergizi Cabe .
19 Agustus 2026
Ketua MKA LAMR Kuantan Singingi Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Mendukung Polri Dalam jaga Lingkungan dan Mensukseskan Pacu Jalur 2026 Kuansing.
17 Agustus 2026
729 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi HUT ke-81 RI, 5 Orang Langsung Bebas
17 Agustus 2026
Menyambut HUT RI ke-81 Kantor Kementrian Agama Kota Dumai Laksanakan Istigosah di DIC Dumai Islamic Center.
16 Agustus 2026
Dukung Johannes Tetelepta, Ahmad Dahlan Ingin KONI Dumai Berubah dan Berprestasi
16 Agustus 2026
Milad Ke- 14 Herbal HNI islamiyah Banyak Produk Unggulan Untuk Kesehatan
15 Agustus 2026
Kepala SMKN 2 Zulkarnain Nasution Menjelaskan Terkait Dirinya di Vidio Tiktok.
13 Agustus 2026
Aipda Anwar Dedi Simanjuntak Melaksanakan Kegiatan Pengecekan Tanaman Rimbang
12 Agustus 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Menyambut HUT RI ke-81 Kantor Kementrian Agama Kota Dumai Laksanakan Istigosah di DIC Dumai Islamic Center.
  • 2 Dukung Johannes Tetelepta, Ahmad Dahlan Ingin KONI Dumai Berubah dan Berprestasi
  • 3 Milad Ke- 14 Herbal HNI islamiyah Banyak Produk Unggulan Untuk Kesehatan
  • 4 Kepala SMKN 2 Zulkarnain Nasution Menjelaskan Terkait Dirinya di Vidio Tiktok.
  • 5 Bripka Bob Sinaga Melaksanakan Kegiatan Pengecekan Tanaman Cabe Kecamatan Dumai Kota .
  • 6 Apel Pagi, Rutan Dumai Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab
  • 7 Lurah bukit bateem Ismail Rasyada, SKM Tegaskan Disiplin Aparatur, Pelayanan Prima Jadi Kunci Bangun Kepercayaan Publik

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DirgaNusantara©2020 | All Right Reserved