• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Otomotif
  • Sport
  • More
    • Lifestyle
    • Video
    • Travel
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
breakingnews
  • - Kadri Rahmadi, S.Pd, M.Pd Kepala Sekolah SMAN 2 Dumai beserta Hermanto Usman, S.Sos Asisten III Pemko Dumai Resmi Melepas Duta Besar Indonesia Ke Malaka.
  • - Air bersih sudah ada di dekat rumah, Terima kasih TNI
  • - Program TMMD ke 124 merupakan bukti nyata komitmen TNI dalam membantu pemerintah daerah
  • - TMMD Ke-124 Kodim 0320 Dumai Membangun Desa
  • - Antusiasme Warga yang mengikuti kegiatan penyuluhan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Kodim 0320 Dumai
Pilihan
Pemerintah Nyatakan Bantuan Sosial Berlanjut Di 2021
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Dengan Adanya UU Cipta Kerja Tahun 2018 Tentang Perizinan ,Kewenangan Pemerintah Daerah Terbatas.

Redaksi

Jumat, 28 Januari 2022 17:19:52 WIB
Cetak
Dengan Adanya UU Cipta Kerja Tahun 2018 Tentang Perizinan ,Kewenangan Pemerintah Daerah Terbatas.

Dirganusantara.com-Dumai-Dengan terbitnya Undang - Undang Cipta Kerja tentang perizinan, permohonan izin usaha melalui OSS (Online Single Submission). Dengan OSS ini, para pengusaha bisa mengakses perizinanya dari mana saja melalui sistem elektronik yang terintegrasi.Jumat (28/01/22).

Dari aturan tersebut ,izin usaha bisa di daftatkan melalui OSS, dengan adanya OSS ini masyarakat yang ingin mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan izin usaha bisa langsung mengakses OSS. Masyarakat tidak lagi harus membawa dokumen ke kantor perizinan, cukup dengan mengakses melalui OSS.

Dengan OSS fungsi DPMPTSP(Badan Pelayanan Terpadu Dan Penanaman Modal) Kota Dumai sebagai Kordinator dari berbagai OPD Teknis Perizinan, dikarenakan izin usaha yang di daftarkan oleh pelaku usaha sistem yang memprosesnya dan terkoneksi langsung dengan pusat.

Pusat sudah mempermudah terbitnya izin usaha tanpa ada verifikasi dilapangan untuk izin dengan kategori rendah dan menengah rendah , dengan adanya aturan ini, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak, karena terbitnya surat izin usaha langsung terbit secara otomatis melalui sistem OSS RBA.

Awak media mencoba menggali informasi lebih jauh tentang adanya perubahan OSS di kantor DPMPTSP di jalan Soebrantas Kota Dumai.

Kepala Dinas DPMPTSP Hendra Usman ,S.Sos. M.Si  melalui Kabid Perizinan Muhammad irwandi menjelaskan keawak media dengan adanya perubahan sistem OSS yang terbaru diruang kerjanya.

"Dengan disyahkan nya Undang Undang Cipta Kerja ini, terciptalah OSS RBA, ada turunannya Peraturan Pemerintah no 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko, yang dulunya sudah ada dari tahun 2018 Peraturan berdasarkan Pemerintah no 24 tahun 2018." Ucapnya.

OSS dahulu masih masih manual dan masih bisa mengumpulkan berkas di kantor DPMPTSP dengan persyaratan rekomendasi daro OPD Teknis Perizinan, dengan adanya OSS terbaru ini, tidak ada lagi mendaftarkan izin usahanya secara manual.

"OSS yang terbaru ini berbasis resiko, ada 4 katagori, Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi dan Tinggi. Kalau katagorinya rendah, dia langaung efektif, pengeluaran izinnya NIB, Kalau dia Menengah Rendah langsung efektif juga, pengeluaran izinnya NIB dan Sertifikat Standart." Ungkap Kabid.

Sambungnya."Untuk resiko Menengah Tinggi dan Tinggi, ada persyaratan tambahan sesuai dari kementrian masing - masing. Untuk resiko menengah rendah bisa mengimput izin dimana saja,izinya akan keluar, tanpa ada verifikasi dilapangan,semua sistem yang sudah mengaturnya, di PP no 5 tahun 2021 besarnya di pengawasan." Ujarnya.

"Pengawasan itu ada beberapa OPD(Organisasi Perangkat Daerah) Teknis Perizinan, Kalau sistem lama hanya DPMPTSP yang mendapat hak  akses OSS, tetapi dengan adanya OSS RBA 12 OPD Teknis mendapatkan hak akses turunan OSS RBA . izin diberikan terlebih dahulu oleh sistem bagi izin dengan kategori rendah dan menengah rendah , selanjutnya harus memenuhi kewajiban sebagi pelaku usaha,  kewajiban dilengkapi setelah izin usaha keluar bagi izin kategori rendah dan menenga rendah dan usaha tersebut bisa langsung jalan, Karena dalam aturannya, persyaratan tersebut diberi tenggang waktu dalam 1 tahun,"Jelasnya.

Dengan adanya PP No 5 tahun 2021, kewenangan dari banyak dipangkas oleh pusat, seperti izin usaha Karoke, Permainan itu kewenangan Gubernur di dalam sistem OSS sekarang ini.

Memang sangat di sayangkan kewenangan pemerintah daerah di batasi dengan peraturan yang baru ini, dengan adanya PP No 5 Tahun 2021 pemerintah daerah terasa terbelenggu oleh aturan tersebut.***


[ Ikuti Dirganusantara ]


Dirganusantara.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Kunjungi Rutan Dumai, Kakanwil Ditjenpas Riau Berikan Penguatan Tupoksi Petugas Pemasyarakatan

Sabtu, 04 Juli 2026 - 18:18:29 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-Dumai – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Rudy .

Daerah

Rutan Dumai Berbagi Jumat Berkah Kepada Warga Binaan

Sabtu, 04 Juli 2026 - 18:11:55 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-Dumai – Sebagai wujud kepedulian sekaligus implementasi Perintah Harian Dire.

Daerah

Ini Ucap Ketua Umum Serikat Perisih Bastian Jambak Terkait Banjir

Senin, 29 Juni 2026 - 16:01:19 WIB

DIRGANUSANTARA.COM- DUMAI- Curah Hujan yang deras turun beberapa jam di Kota Dum.

Daerah

Polres Dumai Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Cek Lahan Produktif Warga di Bukit Datuk

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:20:33 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Polres Dumai terus menunjukkan  komitmennya dalam mendukung Pro.

Daerah

Pihak PDAM Terus Mempercepat Langkah Perbaikan Agar Air Dapat Disalurkan Sesegera Mungkin Kepada Masyarakat.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:27:26 WIB

DIRGANUSANTARA.COM- DUMAI-PDAM Dumai  terus mengejar perbaikan trouble pomp.

Daerah

Kota Dumai Bukan Hutan Tiang dan Kabel! YLBH MAPAN Rampungkan Gugatan Class Action, Warga Serahkan Beberapa Bukti

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:10:20 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Persiapan pengajuan gugatan Class Action terhadap sejumlah perusahaa.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Kunjungi Rutan Dumai, Kakanwil Ditjenpas Riau Berikan Penguatan Tupoksi Petugas Pemasyarakatan
04 Juli 2026
Rutan Dumai Berbagi Jumat Berkah Kepada Warga Binaan
04 Juli 2026
Ini Ucap Ketua Umum Serikat Perisih Bastian Jambak Terkait Banjir
29 Juni 2026
Polres Dumai Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Cek Lahan Produktif Warga di Bukit Datuk
27 Juni 2026
Pihak PDAM Terus Mempercepat Langkah Perbaikan Agar Air Dapat Disalurkan Sesegera Mungkin Kepada Masyarakat.
27 Juni 2026
Cegah Atlet "Siluman", SIWO PWI Lampung Perkuat Sistem Verifikasi Jelang Porwanas XV
27 Juni 2026
Kota Dumai Bukan Hutan Tiang dan Kabel! YLBH MAPAN Rampungkan Gugatan Class Action, Warga Serahkan Beberapa Bukti
27 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Kota Bripka Bob Sinaga Berikan Rasa Aman Cegah Kejahatan Bersama Keamanan Siskamling RT 15.
26 Juni 2026
Tuan Khalifah Muhammad Fadhil Bukti Nyata Kemajuan Kota Dumai Dengan Adanya Pembangunan GOR & Stadion football .
25 Juni 2026
Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS Resmi Melantik Kepengurusan IKJS Ikatan Keluarga Jawa Priode 2026-2029
25 Juni 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Ini Ucap Ketua Umum Serikat Perisih Bastian Jambak Terkait Banjir
  • 2 Pihak PDAM Terus Mempercepat Langkah Perbaikan Agar Air Dapat Disalurkan Sesegera Mungkin Kepada Masyarakat.
  • 3 Bhabinkamtibmas Dumai Kota Bripka Bob Sinaga Berikan Rasa Aman Cegah Kejahatan Bersama Keamanan Siskamling RT 15.
  • 4 Tuan Khalifah Muhammad Fadhil Bukti Nyata Kemajuan Kota Dumai Dengan Adanya Pembangunan GOR & Stadion football .
  • 5 Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS Resmi Melantik Kepengurusan IKJS Ikatan Keluarga Jawa Priode 2026-2029
  • 6 Satpol PP Dumai Menegaskan Tidak Akan Mentolerir Pelanggaran Jam Operasional Tempat Hiburan Malam
  • 7 Tanggapi Pemberitaan Proyek Pembangunan SBE Plant, PT Sari Dumai Sejati Sampaikan Penjelasan Resmi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DirgaNusantara©2020 | All Right Reserved