Pilihan
Dengan Adanya UU Cipta Kerja Tahun 2018 Tentang Perizinan ,Kewenangan Pemerintah Daerah Terbatas.
Dirganusantara.com-Dumai-Dengan terbitnya Undang - Undang Cipta Kerja tentang perizinan, permohonan izin usaha melalui OSS (Online Single Submission). Dengan OSS ini, para pengusaha bisa mengakses perizinanya dari mana saja melalui sistem elektronik yang terintegrasi.Jumat (28/01/22).
Dari aturan tersebut ,izin usaha bisa di daftatkan melalui OSS, dengan adanya OSS ini masyarakat yang ingin mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan izin usaha bisa langsung mengakses OSS. Masyarakat tidak lagi harus membawa dokumen ke kantor perizinan, cukup dengan mengakses melalui OSS.
Dengan OSS fungsi DPMPTSP(Badan Pelayanan Terpadu Dan Penanaman Modal) Kota Dumai sebagai Kordinator dari berbagai OPD Teknis Perizinan, dikarenakan izin usaha yang di daftarkan oleh pelaku usaha sistem yang memprosesnya dan terkoneksi langsung dengan pusat.
Pusat sudah mempermudah terbitnya izin usaha tanpa ada verifikasi dilapangan untuk izin dengan kategori rendah dan menengah rendah , dengan adanya aturan ini, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak, karena terbitnya surat izin usaha langsung terbit secara otomatis melalui sistem OSS RBA.
Awak media mencoba menggali informasi lebih jauh tentang adanya perubahan OSS di kantor DPMPTSP di jalan Soebrantas Kota Dumai.
Kepala Dinas DPMPTSP Hendra Usman ,S.Sos. M.Si melalui Kabid Perizinan Muhammad irwandi menjelaskan keawak media dengan adanya perubahan sistem OSS yang terbaru diruang kerjanya.
"Dengan disyahkan nya Undang Undang Cipta Kerja ini, terciptalah OSS RBA, ada turunannya Peraturan Pemerintah no 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko, yang dulunya sudah ada dari tahun 2018 Peraturan berdasarkan Pemerintah no 24 tahun 2018." Ucapnya.
OSS dahulu masih masih manual dan masih bisa mengumpulkan berkas di kantor DPMPTSP dengan persyaratan rekomendasi daro OPD Teknis Perizinan, dengan adanya OSS terbaru ini, tidak ada lagi mendaftarkan izin usahanya secara manual.
"OSS yang terbaru ini berbasis resiko, ada 4 katagori, Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi dan Tinggi. Kalau katagorinya rendah, dia langaung efektif, pengeluaran izinnya NIB, Kalau dia Menengah Rendah langsung efektif juga, pengeluaran izinnya NIB dan Sertifikat Standart." Ungkap Kabid.
Sambungnya."Untuk resiko Menengah Tinggi dan Tinggi, ada persyaratan tambahan sesuai dari kementrian masing - masing. Untuk resiko menengah rendah bisa mengimput izin dimana saja,izinya akan keluar, tanpa ada verifikasi dilapangan,semua sistem yang sudah mengaturnya, di PP no 5 tahun 2021 besarnya di pengawasan." Ujarnya.
"Pengawasan itu ada beberapa OPD(Organisasi Perangkat Daerah) Teknis Perizinan, Kalau sistem lama hanya DPMPTSP yang mendapat hak akses OSS, tetapi dengan adanya OSS RBA 12 OPD Teknis mendapatkan hak akses turunan OSS RBA . izin diberikan terlebih dahulu oleh sistem bagi izin dengan kategori rendah dan menengah rendah , selanjutnya harus memenuhi kewajiban sebagi pelaku usaha, kewajiban dilengkapi setelah izin usaha keluar bagi izin kategori rendah dan menenga rendah dan usaha tersebut bisa langsung jalan, Karena dalam aturannya, persyaratan tersebut diberi tenggang waktu dalam 1 tahun,"Jelasnya.
Dengan adanya PP No 5 tahun 2021, kewenangan dari banyak dipangkas oleh pusat, seperti izin usaha Karoke, Permainan itu kewenangan Gubernur di dalam sistem OSS sekarang ini.
Memang sangat di sayangkan kewenangan pemerintah daerah di batasi dengan peraturan yang baru ini, dengan adanya PP No 5 Tahun 2021 pemerintah daerah terasa terbelenggu oleh aturan tersebut.***
Berita Lainnya
Ketua Panitia Syekh muda Nur Ahmad Dahlan , S.sos Ucap Syukur Tasyakuran Serta Pengukuhan DPP dan DPD Serikat Perisih Berjalan Dengan Sukses
Dirganusantara.com- Dumai -Ketua Panitia Syekh muda Nur Ahmad Dahlan , S.sos ucap s.
Pemko Dumai Mematangkan Rencana Strategis Penanaman Modal Melalui Rapat Koordinasi Rencana Pembangunan Pelabuhan Selinsing
DIRGANUSANTARA.COM- DUMAI - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai mematangkan rencana st.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Implementasikan ‘Stop Work Authority’, Kini Semua Pekerja Bisa Stop Pekerjaan Tak Aman
DIRGANUSANTARA.COM-Dumai- 19 Mei 2026— Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terus diperku.
Penerapan Budaya K3 Capai Level Generatif, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Penghargaan Platinum di WISCA 2026
DIRGANUSANTARA.COM-Dumai, 13 Mei 2026– PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Per.
Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Perkuat Upaya Pencegahan Stunting di Kawasan Pesisir Lewat PLTS untuk Kelompok Wanita Mundam Berseri
DIRGANUSANTARA.COM-Dumai, 12 Mei 2026— PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai terus menun.
Puncak HBP ke-62, Rutan Dumai Bagikan Hadiah Lomba
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI — Suasana penuh kebahagiaan mewarnai Rumah Tahanan Ne.








