Pilihan
Penggawa Melayu Riau Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor PT BSP
Dirganusantara.com-PEKANBARU - Penggawa Melayu Riau (PMR) sangat mendukung pemberantasan kasus korupsi di Riau ini. Untuk itu Penggawa Melayu Riau mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut tuntas dugaan korupsi Proyek pekerjaan pembangunan Gedung Kantor PT Bumi Siak Pusako (BSP) senilai Rp 87 Milyar.
Pasalnya dalam pemberitaan beredar diduga Bupati Siak Alfedri menerima aliran dana sebesar Rp 9 miliar guna memuluskan pembangunan proyek gedung tersebut.
"Jadi kami sebagai penjaga marwah dan penjaga negeri melayu Riau ini sangat ingin kasus ini di usut tuntas apakah benar ada dugaan Bupati Siak Alfedri menerima aliran dana Rp 9 miliar itu," ujar Sekjen Penggawa Melayu Riau Doni didampingi Komandan Pasukan Khusus (Danpasus) Dt Syarifuddin Anju kepada awak media, Jumat (18/2).
Untuk itu tambah Doni, seluruh pihak jangan berburuk sangka dan serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum di bumi lancang kuning ini. "Jadi mari kita gunakan azas praduga tak bersalah dan biarkan pihak kejaksaan yang mengusutnya," ujar Doni
Oleh karena itu tegas Dt Syarifuddin Anju, pihaknya akan terus mengawal dugaan korupsi dalam Pemkab Siak tersebut. "Kami juga akan terus mengawal dugaan korupsi lainnya yang sudah masuk laporannya ke aparat penegak hukum," ujar Anju.
Selanjutnya Tokoh Muda Melayu Riau Surya Lesmana juga menyampaikan hal yang sama. "Kami sebagai pemuda ingin dugaan korupsi ini diusut tuntas agar ada titik terangnya apakah benar ada dugaan keterlibatan Bupati Siak Alfedri," ujar pria yang akrab di panggil Ucok tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 11 Februari 2022 menerbitkan surat permohonan bantuan hukum untuk penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung PT BSP tahun 2021. Surat bernomor B-B37/L.4/Gp.2/02/2022 ditanda tangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Jaksa Pengacara Negara Dr Jaja Subagja.
Dalam surat itu yang ditujukan untuk Direktur PT Bumi Siak Pusako disebutkan bahwa pihak PT Bumi Siak Pusako sebagai KPA/PPK dan pihak PT Brahmakerta Adiwira tidak dapat menyelesaikan secara Musyawarah mufakat sebagaimana di kontrak terlebih pekerjaan pembangunan gedung PT. Gumi Siak Pusako tetap berjalan meskipun telah dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK, sehingga berpotensi menjadi permasalahan hukum. ()
Berita Lainnya
Polsek Dumai Timur Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Gerobak Sorong
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI - Jajaran Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap.
Dihari Pertama Bertugas, Wali Kota Dumai H Paisal langsung Memantau Seluruh Pelayanan Publik
DIRGANUSANTARA.COM- DUMAI - H Paisal, SKM, Mars kembali bertugas sebagai Wali Ko.
PHK Sepihak di PT. Siprama Cakrawala, SPN : Bukti Nyata Ketidak Pedulian Terhadap Hak Pekerja
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa Dewi Afria.
Polres Dumai Kembali Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI - Polres Dumai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan penan.
Peresmian PT Mitra Bandar Bertuah: Galian C Tanah Urug di Bukit Nenas Resmi Dibuka
Dirganusantara.com-Dumai, Riau – PT Mitra Bandar Bertuah secara resmi membuka .
Terkait Video Viral Mirip Sekda, Bupati Rohil : Kita Ambil Langkah Tegas Buat Laporan ke Tim Siber Polda Riau
DIRGANUSANTARA.COM-R0HIL- Terkait video viral yang dinarasikan mirip dengan Sekd.