• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Otomotif
  • Sport
  • More
    • Lifestyle
    • Video
    • Travel
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
breakingnews
  • - Kadri Rahmadi, S.Pd, M.Pd Kepala Sekolah SMAN 2 Dumai beserta Hermanto Usman, S.Sos Asisten III Pemko Dumai Resmi Melepas Duta Besar Indonesia Ke Malaka.
  • - Air bersih sudah ada di dekat rumah, Terima kasih TNI
  • - Program TMMD ke 124 merupakan bukti nyata komitmen TNI dalam membantu pemerintah daerah
  • - TMMD Ke-124 Kodim 0320 Dumai Membangun Desa
  • - Antusiasme Warga yang mengikuti kegiatan penyuluhan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Kodim 0320 Dumai
Pilihan
Pemerintah Nyatakan Bantuan Sosial Berlanjut Di 2021
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Peristiwa
  • Inhu

Tak Terbukti Bersalah, Klien Pengacara Hotland Sianturi Bebas Demi Hukum Dari Tahanan Polsek Lirik

Redaksi

Jumat, 11 Maret 2022 20:11:01 WIB
Cetak
Tak Terbukti Bersalah, Klien Pengacara Hotland Sianturi Bebas Demi Hukum Dari Tahanan Polsek Lirik

Dirganusantara.com-INHU - Lagi-lagi nama Hotland Sianturi SH pengacara dari Kantor HS & Partners Law Firm berkantor pusat di Kota Dumai semakin menjadi perbincangan publik. Pasalnya Hotland dan Timnya Yessi Anggreni SH kembali berhasil memenangkan perkara dengan menghentikan perkara kliennya tidak lanjut ke Pengadilan Negeri untuk dipersidangkan.

Perkara yang ditangani Hotland Sianturi SH dan Timnya Yessi Anggreni SH yaitu kasus tuduhan pencurian buah kelapa sawit pola KKPA yang diakui oleh pelapor Jumian sebagai koordinator KKPA Kelompok Tani Tiga Desa Blok A3 -A7 yang berlokasi di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik pada Februari 2021 lalu, yang disangkakan pihak Polsek Lirik Polres Indragiri Hulu kepada Mulyadi dan Lois.

Mulyadi dan Lois keduanya merupakan warga Desa Redang Seko Kecamatan Lirik sebelumnya telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Lirik, setelah beberapa bulan kemudian Mulyadi dan Lois diringkus Unit Reskrim Polsek Lirik pada Sabtu 8 Januari 2022 pukul 18.00 WIB dirumah masing-masing.

Menurut Hotland Sianturi SH didampingi Yessi Anggreni SH menjelaskan, bahwa kliennya atas nama Lois sebelumnya sudah pernah ditangkap oleh Polsek Lirik atas kasus pencurian sawit pola KKPA yang diakui oleh Jumian, namun setelah dipersidangkan, Hakim Pengadilan Negeri Indragiri Hulu memvonis Lois putusan bebas dengan dalil Hakim objek tanah tersebut berstatus Kuo alias belum ada kepemilikan secara sah oleh Jumian pelapor.

Namun, lanjut Hotland Sianturi SH menjelaskan, setelah Lois keluar, maka ia bersama warga lainnya termasuk Mulyadi kembali memanen sawit pola KKPA tersebut, ironisnya mereka kembali ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lirik dan sebelum ditangkap kedua Klien saya ditetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dengan mendengar kasus ini, kata Hotland Sianturi SH, dirinya tertarik untuk menjadi Kuasa Hukum Muliyadi dan Lois. Sebab kliennya diduga telah menjadi korban kriminalisasi Hukum oleh Polsek Lirik.

"Klien kita atas nama Mulyadi dan Lois akhirnya bebas pada 9 Maret 2022 dan kita jemput di Polsek Lirik. Sebab pihak Polsek Lirik tidak dapat membuktikan kedua klien kita untuk melengkapi berkasnya ketingkat P21 di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Sehingga kasus klien kita terhenti di Polsek Lirik dan tidak lanjut ke persidangan," cetus Hotland Sianturi SH, 11 Maret 2022.

Lanjut Hotland, dengan bebasnya Mulyadi dan Lois, mereka meminta kita untuk membuat laporan balik kepada pihak kepolisian Polda Riau terhadap Jumian dengan laporan pencemaran nama baik.

"Ya kita akan lapor balik Jumian tersebut, sebab Jumian sudah membuat nama baik klien kita tercemar, nama mereka sudah masuk berita dan menjadi perbincangan buruk di masyarakat Redang Seko. Selain itu keluarga klien kita juga turut menanggung malu atas perbuatan Jumian tersebut. Namun faktanya Jumian tidak dapat membuktikan tanah tersebut kepemilikan sah atas namanya, sehingga kasus inipun terhenti di Polsek Lirik." tegas Hotland Sianturi SH.

Kita akan membuat laporan terhadap Jumian dengan Pasal 310 KUHP, barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan.

Selain itu, lanjut Hotland, UU ITE Pasal 27 ayat (3). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Berdasarkan bunyi pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Selanjutnya Pasal 45 ayat (3), setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Lebih lanjut, bagi kasus pencemaran nama baik dan merugikan orang lain diatur dalam UU ITE Pasal 36 yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.” Serta, terdakwa yang terjerat pasal ini akan memperoleh pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 51. Jadi, ujaran kebencian pun harus jelas pasalnya.

"UU ITE ini kita masukan dalam laporan, karena klien kita sudah masuk berita media online sebagai pencuri sawit, sedangkan kebenarannya Jumian dan Polsek Lirik tidak dapat membuktikan sangkaan kasus tersebut." tandas Hotland Sianturi SH.

 

Sumber : HS & Partners Law Firm


[ Ikuti Dirganusantara ]


Dirganusantara.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Peristiwa

Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Dumai Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Sabtu, 06 Juni 2026 - 10:50:36 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungka.

Peristiwa

Polsek Dumai Timur Mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan Rumah

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:55:54 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI-Polres Dumai melalui Polsek Dumai Timur telah mengungka.

Peristiwa

Azhari Ismail Warga Dumai Mintak Instansi Pemerintah Tata Kembali Pedagang Yang Berada di Pinggir Jalan Agar Tidak Macet

Rabu, 24 September 2025 - 17:49:07 WIB

Dirganusantara.com-Dumai- Warga Kota Dumai keluhkan penataan meja pedagang yang .

Peristiwa

Karaoke Melody Hiburan Malam Kota Dumai Mendapat Teguran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai

Minggu, 03 Agustus 2025 - 09:22:42 WIB

DIRGANUSANTARA.COM – DUMAI-Satu tempat hiburan malam di Kota Dumai, Melody Kar.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Dumai Timur

Kepolisian Sektor Dumai Timur Berhasil Menangkap Seorang Pria Berinisial H.P

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:10:49 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI - Jajaran Kepolisian Sektor Dumai Timur berhasil menang.

Badan Narkotika Nasional Kota Dumai

7 Penikmat Musik Dugem Terjaring Razia BNN Kota Dumai

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:09:10 WIB

DIRGANUSANTARA.COM- DUMAI - Badan Narkotika Nasional Kota Dumai mengamankan 7 or.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Ketua MKA LAMR Kuantan Singingi Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Mendukung Polri Dalam jaga Lingkungan dan Mensukseskan Pacu Jalur 2026 Kuansing.
17 Agustus 2026
729 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi HUT ke-81 RI, 5 Orang Langsung Bebas
17 Agustus 2026
Menyambut HUT RI ke-81 Kantor Kementrian Agama Kota Dumai Laksanakan Istigosah di DIC Dumai Islamic Center.
16 Agustus 2026
Dukung Johannes Tetelepta, Ahmad Dahlan Ingin KONI Dumai Berubah dan Berprestasi
16 Agustus 2026
Milad Ke- 14 Herbal HNI islamiyah Banyak Produk Unggulan Untuk Kesehatan
15 Agustus 2026
Kepala SMKN 2 Zulkarnain Nasution Menjelaskan Terkait Dirinya di Vidio Tiktok.
13 Agustus 2026
Aipda Anwar Dedi Simanjuntak Melaksanakan Kegiatan Pengecekan Tanaman Rimbang
12 Agustus 2026
Bripka Bob Sinaga Melaksanakan Kegiatan Pengecekan Tanaman Cabe Kecamatan Dumai Kota .
12 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Dumai Gelar Aksi Bersih-Bersih TMP Kota Dumai
12 Agustus 2026
Semarak Hut Ke-81 Kemerdekaan RI Rutan Dumai Bersama Kantor Imigrasi Gelar Donor Darah, Pembagian Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
11 Agustus 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Menyambut HUT RI ke-81 Kantor Kementrian Agama Kota Dumai Laksanakan Istigosah di DIC Dumai Islamic Center.
  • 2 Dukung Johannes Tetelepta, Ahmad Dahlan Ingin KONI Dumai Berubah dan Berprestasi
  • 3 Milad Ke- 14 Herbal HNI islamiyah Banyak Produk Unggulan Untuk Kesehatan
  • 4 Kepala SMKN 2 Zulkarnain Nasution Menjelaskan Terkait Dirinya di Vidio Tiktok.
  • 5 Bripka Bob Sinaga Melaksanakan Kegiatan Pengecekan Tanaman Cabe Kecamatan Dumai Kota .
  • 6 Lurah bukit bateem Ismail Rasyada, SKM Tegaskan Disiplin Aparatur, Pelayanan Prima Jadi Kunci Bangun Kepercayaan Publik
  • 7 Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Percobaan Pembunuhan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DirgaNusantara©2020 | All Right Reserved