• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Otomotif
  • Sport
  • More
    • Lifestyle
    • Video
    • Travel
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
breakingnews
  • - Kadri Rahmadi, S.Pd, M.Pd Kepala Sekolah SMAN 2 Dumai beserta Hermanto Usman, S.Sos Asisten III Pemko Dumai Resmi Melepas Duta Besar Indonesia Ke Malaka.
  • - Air bersih sudah ada di dekat rumah, Terima kasih TNI
  • - Program TMMD ke 124 merupakan bukti nyata komitmen TNI dalam membantu pemerintah daerah
  • - TMMD Ke-124 Kodim 0320 Dumai Membangun Desa
  • - Antusiasme Warga yang mengikuti kegiatan penyuluhan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Kodim 0320 Dumai
Pilihan
Pemerintah Nyatakan Bantuan Sosial Berlanjut Di 2021
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Peristiwa
  • Pekanbaru

Sidang Wartawan Salamudin Purba Ditunda, JPU Terkesan Abaikan Hak Terdakwa 

Redaksi

Selasa, 14 Juni 2022 18:46:08 WIB
Cetak
Sidang Wartawan Salamudin Purba Ditunda, JPU Terkesan Abaikan Hak Terdakwa 

Dirganusantara.com- pekanbaru-Sidang terdakwa Salamuddin Purba, salah seorang wartawan senior dan anggota PWI Dumai, dengan agenda Putusan Sela terhadap Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa yang dijadwalkan, Selasa (14/06/22) ditunda. Hal ini karena Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu sedang ada agenda kegiatan di Pekanbaru. 

PERSIDANGAN dengan agenda Putusan Sela atau tanggapan Majelis Hakim terhadap Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Salamuddin Purba akhirnya ditunda, Selasa (21/06/22) minggu depan. 

Hakim pengganti, Hamdan menyampaikan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut sedang mengikuti pembinaan oleh Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 

“ Persidangan kita tunda, Selasa tanggal 21 Juni 2022 karena majelis hakim sedang mengikuti kegiatan di Pekanbaru,” ujar Hamdan, selaku hakim pengganti. 

Sebelum sidang ditutup, Penasehat Hukum Terdakwa Rianto Sibarani, SH yang diberikan kesempatan berbicara menyampaikan soal pembantaran untuk perobatan Salamuddin Purba yang saat ini dalam kondisi sakit. 

“ Hakim yang mulia, kami sudah mengajukan pembantaran untuk kepentingan perobatan terdakwa. Hal ini sudah kami sampaikan pada 3 kali agenda persidangan yang sudah dijalani. Kami bermohon bisa dikabulkan,” ujar Penasehat Hukum, Rianto Sibarani, SH. 

Menyikapi hal itu, Hakim Pengganti kemudian minta JPU untuk menjelaskan permohonan dari penasehat hukum terdakwa. Jika kondisinya memang butuh perawatan sesuai rekomendasi tenaga medis, JPU diminta segera mengajukan kepada majelis hakim. 

Namun Jaksa Penuntut Umum, Roslina pada kesempatan itu mengaku bahwa di Rutan hanya ada perawat dan tidak ada dokter. Belum diketahui secara pasti, apakah akibat tidak adanya rekomendasi dokter, maka hingga kini JPU tak kunjung mengajukan permintaan pembantaran kepada majelis hakim. 

“ Di Rutan tidak ada dokter, yang ada cuma perawat,” ungkapnya.

Majelis Hakim melalui Hakim Ketua, Merry Donna Tiur Pasaribu pada persidangan sebelumnya juga sudah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera menindaklanjuti permintaan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya untuk mendapatkan perawatan medis. Hal itu menyangkut hak terdakwa sekaligus Hak Azasi Manusia. 

“ Saya minta besok segera ditindaklanjuti. Jaksa bisa berkoordinasi dengan tenaga medis di Rutan. Jika memang dipandang penting untuk diberikan perawatan yang lebih intensif, bisa diajukan ke majelis hakim supaya bisa dibawa ke rumah sakit. Jangan sampai seperti kejadian beberapa waktu lalu, sudah kritis baru dibawa ke rumah sakit. Ini menyangkut Hak Azasi Manusia,” tegas Mery Donna Tiur Pasaribu. 

Sayang, perintah Majelis Hakim itu sepertinya belum dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hingga kini Salamuddin Purba tak kunjung memperoleh haknya untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik di rumah sakit. Sementara menurut Salamuddin Purba yang saat ini usianya sudah 70 tahun lebih, kondisi kesehatannya makin menurun dan sulit berjalan serta mengalami pembengkakan pada kedua kaki. 

“ Ke kamar mandi harus dipapah. Kedua kaki saya sudah bengkak,” ujar Salamuddin Purba yang hadir di persidangan dengan kursi roda, Selasa (14/06/22) siang tadi. 

Pada sisi lain, Penasehat Hukum Terdakwa Rianto Sibarani, SH saat ditemui usai persidangan mengaku menghormati putusan hakim dalam penundaan persidangan. Namun pihaknya berharap permohonan pembantaran untuk pengobatan bisa dikabulkan. 

“ Kita menghormati putusan hakim. Untuk pembantaran, kita berharap bisa dikabulkan. Apalagi tadi Jaksa menyampaikan di Rutan tidak ada dokter, dan hanya perawat. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang terhormat,” ungkap Rianto Sibarani, SH. 

Pada persidangan pekan lalu, JPU menolak seluruh Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Salamuddin Purba. Adapun Eksepsi yang diajukan atas dakwaan nomor: REG.PERKARA PDM -26/DMI/04/2022 dalam perkara pidana nomor: 171/Pid.B/2022/PN.Dum atas nama terdakwa Salamuddin Purba Als Purba Bin K Purba diantaranya menyatakan surat dakwaan Error In Persona karena umur, pekerjaan dan pendidikan terdakwa tidak sesuai faktanya. 

Selanjutnya Penuntut Umum dinilai tidak tidak cermat membuat dakwaan karena tidak menguraikan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan atau bagaimana uraian Perbuatan terdakwa dalam turut serta membuat 7 (tujuh) lembar surat Surat keterangan Blok Nomor: 03/BB/1979 atas nama Kelompok SAYANG beserta turunannya. 

Tidak hanya itu, surat dakwaan dinilai juga tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menguraikan apa hubungan antara PT Tristar Palm Internasional (TPI) dalam perkara a quo dan juga Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan kerugian materiil sebesar Rp.300.000.000 (Tiga Ratus juta Rupiah) yang di alami PT Tristar Palm Internasional (TPI) dalam perkara a quo dengan kata lain PT Tristar Palm Internasional (TPI) dalam hal ini diwakili oleh Ir Murnis Mansyur sebagai Pelapor dianggap mengada-ngada.**


 Editor : Red

[ Ikuti Dirganusantara ]


Dirganusantara.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Peristiwa

Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Dumai Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Sabtu, 06 Juni 2026 - 10:50:36 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungka.

Peristiwa

Polsek Dumai Timur Mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan Rumah

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:55:54 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI-Polres Dumai melalui Polsek Dumai Timur telah mengungka.

Peristiwa

Azhari Ismail Warga Dumai Mintak Instansi Pemerintah Tata Kembali Pedagang Yang Berada di Pinggir Jalan Agar Tidak Macet

Rabu, 24 September 2025 - 17:49:07 WIB

Dirganusantara.com-Dumai- Warga Kota Dumai keluhkan penataan meja pedagang yang .

Peristiwa

Karaoke Melody Hiburan Malam Kota Dumai Mendapat Teguran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai

Minggu, 03 Agustus 2025 - 09:22:42 WIB

DIRGANUSANTARA.COM – DUMAI-Satu tempat hiburan malam di Kota Dumai, Melody Kar.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Dumai Timur

Kepolisian Sektor Dumai Timur Berhasil Menangkap Seorang Pria Berinisial H.P

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:10:49 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI - Jajaran Kepolisian Sektor Dumai Timur berhasil menang.

Badan Narkotika Nasional Kota Dumai

7 Penikmat Musik Dugem Terjaring Razia BNN Kota Dumai

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:09:10 WIB

DIRGANUSANTARA.COM- DUMAI - Badan Narkotika Nasional Kota Dumai mengamankan 7 or.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Ketua MKA LAMR Kuantan Singingi Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Mendukung Polri Dalam jaga Lingkungan dan Mensukseskan Pacu Jalur 2026 Kuansing.
17 Agustus 2026
729 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi HUT ke-81 RI, 5 Orang Langsung Bebas
17 Agustus 2026
Menyambut HUT RI ke-81 Kantor Kementrian Agama Kota Dumai Laksanakan Istigosah di DIC Dumai Islamic Center.
16 Agustus 2026
Dukung Johannes Tetelepta, Ahmad Dahlan Ingin KONI Dumai Berubah dan Berprestasi
16 Agustus 2026
Milad Ke- 14 Herbal HNI islamiyah Banyak Produk Unggulan Untuk Kesehatan
15 Agustus 2026
Kepala SMKN 2 Zulkarnain Nasution Menjelaskan Terkait Dirinya di Vidio Tiktok.
13 Agustus 2026
Aipda Anwar Dedi Simanjuntak Melaksanakan Kegiatan Pengecekan Tanaman Rimbang
12 Agustus 2026
Bripka Bob Sinaga Melaksanakan Kegiatan Pengecekan Tanaman Cabe Kecamatan Dumai Kota .
12 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Dumai Gelar Aksi Bersih-Bersih TMP Kota Dumai
12 Agustus 2026
Semarak Hut Ke-81 Kemerdekaan RI Rutan Dumai Bersama Kantor Imigrasi Gelar Donor Darah, Pembagian Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
11 Agustus 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Menyambut HUT RI ke-81 Kantor Kementrian Agama Kota Dumai Laksanakan Istigosah di DIC Dumai Islamic Center.
  • 2 Dukung Johannes Tetelepta, Ahmad Dahlan Ingin KONI Dumai Berubah dan Berprestasi
  • 3 Milad Ke- 14 Herbal HNI islamiyah Banyak Produk Unggulan Untuk Kesehatan
  • 4 Kepala SMKN 2 Zulkarnain Nasution Menjelaskan Terkait Dirinya di Vidio Tiktok.
  • 5 Bripka Bob Sinaga Melaksanakan Kegiatan Pengecekan Tanaman Cabe Kecamatan Dumai Kota .
  • 6 Lurah bukit bateem Ismail Rasyada, SKM Tegaskan Disiplin Aparatur, Pelayanan Prima Jadi Kunci Bangun Kepercayaan Publik
  • 7 Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Percobaan Pembunuhan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DirgaNusantara©2020 | All Right Reserved