• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Otomotif
  • Sport
  • More
    • Lifestyle
    • Video
    • Travel
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
breakingnews
  • - Dengan Semangat Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW  IDzRA Memperingati Milad Ke - 2 Serta  Melaksanakan Raker Dzurriyyah
  • - Jokowi Sebut 4 Provinsi Tingkat Kematian Tertinggi Covid-19
  • - Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • - Tisna Undur Diri dari Tukang Ojek Pengkolan, Honda Astrea Grand Butut Dilelang
Pilihan
Pemerintah Nyatakan Bantuan Sosial Berlanjut Di 2021
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Peristiwa
  • Pekanbaru

Sidang Wartawan Salamudin Purba Ditunda, JPU Terkesan Abaikan Hak Terdakwa 

Redaksi

Selasa, 14 Juni 2022 18:46:08 WIB
Cetak
Sidang Wartawan Salamudin Purba Ditunda, JPU Terkesan Abaikan Hak Terdakwa 

Dirganusantara.com- pekanbaru-Sidang terdakwa Salamuddin Purba, salah seorang wartawan senior dan anggota PWI Dumai, dengan agenda Putusan Sela terhadap Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa yang dijadwalkan, Selasa (14/06/22) ditunda. Hal ini karena Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu sedang ada agenda kegiatan di Pekanbaru. 

PERSIDANGAN dengan agenda Putusan Sela atau tanggapan Majelis Hakim terhadap Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Salamuddin Purba akhirnya ditunda, Selasa (21/06/22) minggu depan. 

Hakim pengganti, Hamdan menyampaikan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut sedang mengikuti pembinaan oleh Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 

“ Persidangan kita tunda, Selasa tanggal 21 Juni 2022 karena majelis hakim sedang mengikuti kegiatan di Pekanbaru,” ujar Hamdan, selaku hakim pengganti. 

Sebelum sidang ditutup, Penasehat Hukum Terdakwa Rianto Sibarani, SH yang diberikan kesempatan berbicara menyampaikan soal pembantaran untuk perobatan Salamuddin Purba yang saat ini dalam kondisi sakit. 

“ Hakim yang mulia, kami sudah mengajukan pembantaran untuk kepentingan perobatan terdakwa. Hal ini sudah kami sampaikan pada 3 kali agenda persidangan yang sudah dijalani. Kami bermohon bisa dikabulkan,” ujar Penasehat Hukum, Rianto Sibarani, SH. 

Menyikapi hal itu, Hakim Pengganti kemudian minta JPU untuk menjelaskan permohonan dari penasehat hukum terdakwa. Jika kondisinya memang butuh perawatan sesuai rekomendasi tenaga medis, JPU diminta segera mengajukan kepada majelis hakim. 

Namun Jaksa Penuntut Umum, Roslina pada kesempatan itu mengaku bahwa di Rutan hanya ada perawat dan tidak ada dokter. Belum diketahui secara pasti, apakah akibat tidak adanya rekomendasi dokter, maka hingga kini JPU tak kunjung mengajukan permintaan pembantaran kepada majelis hakim. 

“ Di Rutan tidak ada dokter, yang ada cuma perawat,” ungkapnya.

Majelis Hakim melalui Hakim Ketua, Merry Donna Tiur Pasaribu pada persidangan sebelumnya juga sudah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera menindaklanjuti permintaan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya untuk mendapatkan perawatan medis. Hal itu menyangkut hak terdakwa sekaligus Hak Azasi Manusia. 

“ Saya minta besok segera ditindaklanjuti. Jaksa bisa berkoordinasi dengan tenaga medis di Rutan. Jika memang dipandang penting untuk diberikan perawatan yang lebih intensif, bisa diajukan ke majelis hakim supaya bisa dibawa ke rumah sakit. Jangan sampai seperti kejadian beberapa waktu lalu, sudah kritis baru dibawa ke rumah sakit. Ini menyangkut Hak Azasi Manusia,” tegas Mery Donna Tiur Pasaribu. 

Sayang, perintah Majelis Hakim itu sepertinya belum dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hingga kini Salamuddin Purba tak kunjung memperoleh haknya untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik di rumah sakit. Sementara menurut Salamuddin Purba yang saat ini usianya sudah 70 tahun lebih, kondisi kesehatannya makin menurun dan sulit berjalan serta mengalami pembengkakan pada kedua kaki. 

“ Ke kamar mandi harus dipapah. Kedua kaki saya sudah bengkak,” ujar Salamuddin Purba yang hadir di persidangan dengan kursi roda, Selasa (14/06/22) siang tadi. 

Pada sisi lain, Penasehat Hukum Terdakwa Rianto Sibarani, SH saat ditemui usai persidangan mengaku menghormati putusan hakim dalam penundaan persidangan. Namun pihaknya berharap permohonan pembantaran untuk pengobatan bisa dikabulkan. 

“ Kita menghormati putusan hakim. Untuk pembantaran, kita berharap bisa dikabulkan. Apalagi tadi Jaksa menyampaikan di Rutan tidak ada dokter, dan hanya perawat. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang terhormat,” ungkap Rianto Sibarani, SH. 

Pada persidangan pekan lalu, JPU menolak seluruh Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Salamuddin Purba. Adapun Eksepsi yang diajukan atas dakwaan nomor: REG.PERKARA PDM -26/DMI/04/2022 dalam perkara pidana nomor: 171/Pid.B/2022/PN.Dum atas nama terdakwa Salamuddin Purba Als Purba Bin K Purba diantaranya menyatakan surat dakwaan Error In Persona karena umur, pekerjaan dan pendidikan terdakwa tidak sesuai faktanya. 

Selanjutnya Penuntut Umum dinilai tidak tidak cermat membuat dakwaan karena tidak menguraikan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan atau bagaimana uraian Perbuatan terdakwa dalam turut serta membuat 7 (tujuh) lembar surat Surat keterangan Blok Nomor: 03/BB/1979 atas nama Kelompok SAYANG beserta turunannya. 

Tidak hanya itu, surat dakwaan dinilai juga tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menguraikan apa hubungan antara PT Tristar Palm Internasional (TPI) dalam perkara a quo dan juga Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan kerugian materiil sebesar Rp.300.000.000 (Tiga Ratus juta Rupiah) yang di alami PT Tristar Palm Internasional (TPI) dalam perkara a quo dengan kata lain PT Tristar Palm Internasional (TPI) dalam hal ini diwakili oleh Ir Murnis Mansyur sebagai Pelapor dianggap mengada-ngada.**


 Editor : Red

[ Ikuti Dirganusantara ]


Dirganusantara.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Peristiwa

Mengalami Penyusutan Sebanyak ± 44 Ton, PT. Energi Unggul Persada Mengalami Kerugian Mencapai Rp. 440.000.000Jelas Kasat Reskrim Polres Dumai

Ahad, 30 April 2023 - 23:00:57 WIB

Dirganusantara.com-DUMAI - Usai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberat.

Peristiwa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kepulauan Meranti

Jumat, 07 April 2023 - 17:03:25 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kepul.

Peristiwa

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K, M.H Menyampaikan Turut Prihatin dan Berduka Atas Musibah Kebakaran PT. Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai

Senin, 03 April 2023 - 16:37:57 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Tak hanya menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada ma.

Peristiwa

Kanit I Sat Res Narkoba Aiptu T. Tarigan Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap SOP Als UJ di Rumah Kediamannya.

Senin, 03 April 2023 - 16:31:44 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali ber.

Peristiwa

Pastikan Proses Recovery Kilang Berjalan Baik, Direksi Pertamina Kunjungi PT KPI RU Dumai

Senin, 03 April 2023 - 16:13:11 WIB

Press ReleaseDIRGANUSANTARA.COM- Dumai.

Peristiwa

PT KPI Unit Dumai Fokus Tangani Masyarakat Terdampak

Ahad, 02 April 2023 - 22:50:28 WIB

Siaran PersDIRGANUSANTARA.COM-Dumai-  Setelah berhasil atasi  k.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Calon DPD RI Hj.Mimi Lutmila.S.SI.Hadiri Penyerahan Mandat Brigade Hizbullah Partai Bulan Bintang. Kab.Rokan Hilir.
29 Mei 2023
Dalam Menyambut Hari Lahir Pancasila Ketua PAC PP Dumai Timur Bastian Jambak Akan Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong Masal
27 Mei 2023
Polda Riau Kembali Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat
26 Mei 2023
Kunjungi Kompi 3 Yonif Mekanis 643/Wns, Pangdam XII/Tpr : Kesejahteraan Prajurit Adalah Latihan
25 Mei 2023
Kapolda Riau Buka Latihan Pra Operasi Patuh Lancang Kuning 2023
25 Mei 2023
DPC Dan PAC Barigade Percut Seituan Menggelar Halal BI Halal
22 Mei 2023
Perayaan Paskah Oikumene Badan Kerja sama Gereja Gereja Dumai (BKGD) Se Kota Dumai
22 Mei 2023
Pimpin Apel Akbar, Ini Pesan Kapolda Riau Untuk Personil Bhabinkamtibmas
22 Mei 2023
Ketua PAC Dumai Timur Bastian Jambak : Jangan Ada Lagi Oknum yang Mengatasnamakan PP Dalam Aksi Yang Tidak Bertanggung Jawab
21 Mei 2023
Buka Pelatihan Latsitarda Nusantara, Kapolri Ungkap Peran Penting Soliditas dan Sinergisitas Hadapi Persoalan Bangsa
20 Mei 2023
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 DPC Dan PAC Barigade Percut Seituan Menggelar Halal BI Halal
  • 2 Perayaan Paskah Oikumene Badan Kerja sama Gereja Gereja Dumai (BKGD) Se Kota Dumai
  • 3 Mengalami Penyusutan Sebanyak ± 44 Ton, PT. Energi Unggul Persada Mengalami Kerugian Mencapai Rp. 440.000.000Jelas Kasat Reskrim Polres Dumai
  • 4 Fuad Santoso,Bandar Bakau Merupakan Salah Satu Ekowisata Hutan Bakau Atau Mangrove di Kota Dumai Marilah Kita lestarikan Bandar Bakau Kita Ini Sebagai Tempat Objek Wisata
  • 5 Loka Pom di Kota Dumai Gelar Intensifikasi Pengawasan Pangan Selama Ramadhan
  • 6 Resmi, Rutan Dumai Miliki Izin Operasional Klinik Pratama
  • 7 PPDI Kota Dumai Menggelar Acara Berbagi Takjil

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DirgaNusantara©2020 | All Right Reserved