• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Otomotif
  • Sport
  • More
    • Lifestyle
    • Video
    • Travel
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
breakingnews
  • - Kadri Rahmadi, S.Pd, M.Pd Kepala Sekolah SMAN 2 Dumai beserta Hermanto Usman, S.Sos Asisten III Pemko Dumai Resmi Melepas Duta Besar Indonesia Ke Malaka.
  • - Air bersih sudah ada di dekat rumah, Terima kasih TNI
  • - Program TMMD ke 124 merupakan bukti nyata komitmen TNI dalam membantu pemerintah daerah
  • - TMMD Ke-124 Kodim 0320 Dumai Membangun Desa
  • - Antusiasme Warga yang mengikuti kegiatan penyuluhan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Kodim 0320 Dumai
Pilihan
Pemerintah Nyatakan Bantuan Sosial Berlanjut Di 2021
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Peristiwa
  • Rohil

Polres Rohil Amankan Pelaku Pembunuhan Dalam 24 Jam, 2 Pelaku Pasangan Suami Istri

Redaksi

Senin, 25 Juli 2022 20:55:51 WIB
Cetak
Polres Rohil Amankan Pelaku Pembunuhan Dalam 24 Jam, 2 Pelaku Pasangan Suami Istri

Dirganusantara.com-ROHIL-Kepolisian Resor (Polres) Rohil, berhasil mengamankan sepasang tersangka pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. Mereka adalah YSS dan MA.

Keduanya ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam usai beraksi. Mereka diketahui bersekongkol dalam merencanakan pembunuhan terhadap wanita bernama Uli Susanti, pada Jumat (22/7/2022) lalu.

Dalam rencana mereka, suami Uli bernama Roni Hengki, juga menjadi target untuk dihabisi nyawanya.

Namun Roni masih bisa diselamatkan. Ia mengalami luka serius di bagian kepala akibat sabetan parang. Roni kini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

Mirisnya, ternyata tersangka YSS dan MA, masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban Uli. Dimana YSS, merupakan adik ipar dan MA adalah adik kandung korban.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH, SIK, M.Si saat menggelar konferensi pers mengatakan, tersangka YSS bertindak sebagai eksekutor tunggal yang melakukan pembunuhan.

Adapun motif pembunuhan ini, yakni dilatarbelakangi oleh sakit hati dan dendam dari tersangka. Pasalnya, pernikahan tersangka YSS dengan adik korban, MA, tak direstui karena beda agama.

Berdasarkan pengakuan tersangka YSS, dia sudah merencanakan melakukan pembunuhan sejak Rabu (20/7/2022), atau tepat 2 hari sebelum beraksi.

Awalnya, YSS datang ke kontrakan MA di KM 4 Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.

Ia bermaksud untuk mengajak MA rujuk kembali. Saat itu, MA menyetujui ajakan dari YSS.

"Mereka bersepakat untuk rujuk, akan tetapi keluarga dari MA tidak menyetujuinya dikarekan perbedaan agama,” kata Kapolres AKBP Andrian, didampingi Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nursanjaya SH SIK MH dan Kanit Reskrim Iptu M Sodikin SH.

Lanjut Kapolres, YSS beranggapan, korban Uli adalah orang yang paling menentang, serta selama ini juga sering mencampuri urusan rumah tangga tersangka.

"Tersangka YSS ini beranggapan bahwa kondisi (rumah tangganya yang rusak, red) tersebut dikarekan hasutan dari korban Uli," papar Kapolres.

Saat di hari Jumat, yang menjadi hari direncanakannya aksi pembunuhan, YSS mulanya menyuruh MA untuk datang bertamu ke rumah korban di Paket C, Kepenghuluan Pelita.

YSS meminta MA untuk memata-matai situasi di dalam rumah.

Ketika sepi, MA pun menghubungi YSS lewat handphone untuk segera masuk ke dalam rumah, dan bersembunyi di kamar. MA bahkan juga telah menyiapkan parang untuk digunakan YSS.

MA turut menunjukkan posisi kamar lain tempat korban beristirahat.

Tak hanya itu, MA membuat teh manis dingin, yang ia campur dengan obat tetes mata. Ia berharap korban akan meminumnya, sehingga lebih mudah untuk melakukan pembunuhan.

MA kemudian meminta Roni, suami kakaknya, untuk mengantarkannya pulang ke rumahnya dengan alasan ada tamu yang datang. Tanpa curiga, Roni pun bersedia mengantar MA.

"Saat itulah tersangka YSS yang sudah siap dengan senjata tajam jenis parang, masuk ke kamar korban untuk menghabisi korban dengan cara menggorok dan menebas leher korban hingga korban meninggal dunia," tutur Kapolres Rohil.

Usai menghabisi nyawa Uli, disebutkan AKBP Andrian, YSS ngambil kalung emas dari leher korban.

Tersangka YSS kemudian menunggu suami korban, Roni, kembali ke rumah. Ia juga bermaksud hendak menghabisi nyawa suami kakak iparnya tersebut. Tersangka bersiap di sebalik pintu.

Singkat cerita, Roni pun pulang. Baru saja Roni melangkahkan kaki masuk ke dalam rumah, tersangka datang dan langsung mengayunkan parang ke arah kepala Roni.

Mendapati serangan dari tersangka YSS, Roni pun berteriak minta tolong. 

Beruntung teriakannya didengar warga sekitar, yang segera melapor ke personel Bhabinkamtibmas Bripka Roby Sugara.

Kebetulan personel Bhabinkamtibmas itu juga sedang melakukan kegiatan sambang warga di rumah Datuk Penghulu Pelita, tak jauh dari lokasi.

Bripka Roby bersama warga, selanjutnya mendatangi rumah Roni.

Saat itulah, terlihat tersangka YSS sedang menyeret Roni ke arah belakang rumah.

Tanpa buang waktu, petugas bersama warga mengepung tersangka dan berhasil menangkapnya.

Bripka Roby lalu menghubungi Polsek Bagan Sinembah, untuk meminta bantuan mengamankan tersangka.

Sementara warga lainnya, bergegas membawa korban Roni ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis.

"Setelah menangkap tersangka YSS, tak lama kemudian petugas juga berhasil menangkap tersangka MA di rumah kontrakannya di wilayah Bahtera Makmur," ujar AKBP Andrian.

Kapolres Rohil menambahkan, atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.

"Tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana. Keduanya diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Kapolres Rohil.


[ Ikuti Dirganusantara ]


Dirganusantara.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Peristiwa

Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Dumai Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Sabtu, 06 Juni 2026 - 10:50:36 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungka.

Peristiwa

Polsek Dumai Timur Mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan Rumah

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:55:54 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI-Polres Dumai melalui Polsek Dumai Timur telah mengungka.

Peristiwa

Azhari Ismail Warga Dumai Mintak Instansi Pemerintah Tata Kembali Pedagang Yang Berada di Pinggir Jalan Agar Tidak Macet

Rabu, 24 September 2025 - 17:49:07 WIB

Dirganusantara.com-Dumai- Warga Kota Dumai keluhkan penataan meja pedagang yang .

Peristiwa

Karaoke Melody Hiburan Malam Kota Dumai Mendapat Teguran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai

Minggu, 03 Agustus 2025 - 09:22:42 WIB

DIRGANUSANTARA.COM – DUMAI-Satu tempat hiburan malam di Kota Dumai, Melody Kar.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Dumai Timur

Kepolisian Sektor Dumai Timur Berhasil Menangkap Seorang Pria Berinisial H.P

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:10:49 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI - Jajaran Kepolisian Sektor Dumai Timur berhasil menang.

Badan Narkotika Nasional Kota Dumai

7 Penikmat Musik Dugem Terjaring Razia BNN Kota Dumai

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:09:10 WIB

DIRGANUSANTARA.COM- DUMAI - Badan Narkotika Nasional Kota Dumai mengamankan 7 or.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Ini Ucap Ketua Umum Serikat Perisih Bastian Jambak Terkait Banjir
29 Juni 2026
Polres Dumai Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Cek Lahan Produktif Warga di Bukit Datuk
27 Juni 2026
Pihak PDAM Terus Mempercepat Langkah Perbaikan Agar Air Dapat Disalurkan Sesegera Mungkin Kepada Masyarakat.
27 Juni 2026
Cegah Atlet "Siluman", SIWO PWI Lampung Perkuat Sistem Verifikasi Jelang Porwanas XV
27 Juni 2026
Kota Dumai Bukan Hutan Tiang dan Kabel! YLBH MAPAN Rampungkan Gugatan Class Action, Warga Serahkan Beberapa Bukti
27 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Kota Bripka Bob Sinaga Berikan Rasa Aman Cegah Kejahatan Bersama Keamanan Siskamling RT 15.
26 Juni 2026
Tuan Khalifah Muhammad Fadhil Bukti Nyata Kemajuan Kota Dumai Dengan Adanya Pembangunan GOR & Stadion football .
25 Juni 2026
Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS Resmi Melantik Kepengurusan IKJS Ikatan Keluarga Jawa Priode 2026-2029
25 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Bersama Petani Melakukan Pengecekan Pekarangan Pangan Bergizi Dalam Rangka Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional.
24 Juni 2026
Polres Dumai Gelar Bedah Rumah untuk Personel dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
24 Juni 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Ini Ucap Ketua Umum Serikat Perisih Bastian Jambak Terkait Banjir
  • 2 Pihak PDAM Terus Mempercepat Langkah Perbaikan Agar Air Dapat Disalurkan Sesegera Mungkin Kepada Masyarakat.
  • 3 Bhabinkamtibmas Dumai Kota Bripka Bob Sinaga Berikan Rasa Aman Cegah Kejahatan Bersama Keamanan Siskamling RT 15.
  • 4 Tuan Khalifah Muhammad Fadhil Bukti Nyata Kemajuan Kota Dumai Dengan Adanya Pembangunan GOR & Stadion football .
  • 5 Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS Resmi Melantik Kepengurusan IKJS Ikatan Keluarga Jawa Priode 2026-2029
  • 6 Satpol PP Dumai Menegaskan Tidak Akan Mentolerir Pelanggaran Jam Operasional Tempat Hiburan Malam
  • 7 Tanggapi Pemberitaan Proyek Pembangunan SBE Plant, PT Sari Dumai Sejati Sampaikan Penjelasan Resmi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DirgaNusantara©2020 | All Right Reserved