Pilihan
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Kembali Berhasil Membekuk 2 (dua) Pelaku Pengedar Narkotika

Dirganusantara.com-DUMAI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 (dua) pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah FYL Alias FT (31) dan IM Alias IS (34) warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur.
2 (dua) pelaku turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 6 (enam) butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi berbentuk Minion warna Kuning, 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna Biru Dongker dan 1 (satu) helai Pembungkus Cotton Buds merk Alfamart.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan September 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa 2 (dua) orang warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap FYL Alias FT (31) dan IM Alias IS (34) saat sedang berada dihalaman parkir sebuah hotel yang berada di Kecamatan Dumai Selatan, Selasa (20/09/2022) lalu sekira pukul 21.30 WIB, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya kini 2 (dua) pelaku dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Rabu (21/09/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan penangkapan 2 (dua) pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi. Sementara hasil pemeriksaan urin FYL Alias FT (31) dan IM Alias IS (34) terbukti Positif Amphetamina dan Metamfetamina yang menunjukkan juga keduanya sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Esktasi.
“Tersangka FYL Alias FT (31) dan IM Alias IS (34) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka FYL Alias FT (31) dan IM Alias IS (34) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 15 (Lima Belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.
Berita Lainnya
Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai Menggelar Kegiatan Minggu Kasih
Dirganusantara.com-DUMAI - Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai secara r.
Anggota DPRD Riau Fraksi PKB, Sugianto Tinjau Pengerjaan Semenisasi di Kelurahan Simpang Tiga
Dirganusantara.com-Pekanbaru - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Sugianto , melakukan &nb.
Anggota DPRD Provinsi Riau Yanti Komalasari,SH,MH Beri Apresiasi Sekolah SMKN 2 Kota Dumai
Dirganusantara.com- Dumai- Kunjungan ke SMKN.2 Kota Dumai,DPRD Provinsi Riau Yanti Komalasa.
Enam Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Hari Raya Waisak
Dirganusantara.com-Dumai- warga binaan Rutan Dumai mendapat remisi Hari Raya Waisak 2567 BE / Tah.
Tak Terkalahkan, Atlet Esports MLBB PWI Dumai Juara 1 di HPN Riau
Dirganusantara.comDUMAI-AIlet E-Sports Mobile Legend Bang Bang (MLBB) Persatuan Wartawan Indonesi.
Perayaan Paskah Oikumene Badan Kerja sama Gereja Gereja Dumai (BKGD) Se Kota Dumai
Dirganusantara.com-Dumai, .22/05/2023-Pesta perayaan paskah OIKUMENE BKGD Kota Dumai yang bertemp.