Pilihan
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Meringkus DI Alias DN (44)
Dirganusantara.com-DUMAI – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dumai berhasil meringkus DI Alias DN (44) warga Kecamatan Sungai Sembilan pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, Senin (17/10/2022) sekira pukul 00.30 WIB disebuah minimarket di Kecamatan Sungai Sembilan.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, menjelaskan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh sang Ayah terhadap Anak Kandung tersebut diketahui Mantan Istri DI Alias DN (44) pada Kamis (24/03/2022) lalu sekira pukul 18.00 WIB. DI Alias DN (44) melakukan aksi bejatnya terhadap korban R (14) yang merupakan anak kandung dikediamannya di Kecamatan Sungai Sembilan sebanyak 2 (dua) kali.
Pengungkapan bermula saat Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai mendapat laporan dari ibu korban, Jumat (25/03/2022) lalu. Yang mana pada Kamis (24/03/2022) lalu sekira pukul 18.00 WIB, R (14) sambil menangis menceritakan peristiwa yang dialami korban. Atas kejadian tersebut ibu korban yang merupakan mantan istri DI Alias DN (44) merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.
"Setelah mengetahui perbuatan bejatnya diketahui oleh mantan istri, DI Alias DN (44) melarikan diri selama +/- 7 (tujuh) bulan, hingga awal bulan Oktober ibu korban berhasil memancing DI Alias DN (44) untuk kembali ke Kota Dumai melihat keadaan anaknya dan rujuk kembali bersama mantan istri, hingga Senin (17/10/2022) sekira pukul 00.30 WIB DI Alias DN (44) berhasil diamankan saat sedang berada disebuah minimarket di Kecamatan Sungai Sembilan. Usai diamankan, DI Alias DN (44) mengakui perbuatan bejatnya," jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Selasa (18/10/2022).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DI Alias DN (44) akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Penganti Undang – Undang,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.
Berita Lainnya
Bertemu Gubernur, PWI Riau Sampaikan Program Kerja 2027 Hadapi HPN dan Porwanas
DIRGANUSANTARA.COM-PEKANBARU - Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto disela-sela kesibukanny.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Kota Dumai Melaksanakan Apel Pagi.
DIRGANUSANTARA.COM- DUMAI-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Dumai melaksanakan .
Upacara HUT TNI ke-81 di Kota Dumai Berlangsung Khidmat, Sinergitas TNI-Polri Terus Diperkuat.
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia.
Dion Berhasil Meraih Gelar Master Lepin Turnamen Bilyard 2026 Dengan Meraih Poin 5-2 .
DIRGANUSANTARA.DUMAI- Ajang Bergengsi Lepin Turnamen Biliard 2026 yang dilaksana.
Kepala UPT Unit Pelayan Terpadu, H. AL Bukhari SF,SPdI,MPdI.Jadikan Pasar Sebagai Lingkungan Bersih dan Sehat.
DIRGANUSANTARA .COM- DUMAI- Mendengar nama pasar sudah pasti indentik dengan tum.
Kunjungi Rutan Dumai, Kanwil Ditjenpas Riau Monitoring Barang dan Fasilitas Kamar Hunian Warga Binaan.
DIRGANUSANTARA.COM-Dumai — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas).








