• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Otomotif
  • Sport
  • More
    • Lifestyle
    • Video
    • Travel
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
breakingnews
  • - Dengan Semangat Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW  IDzRA Memperingati Milad Ke - 2 Serta  Melaksanakan Raker Dzurriyyah
  • - Jokowi Sebut 4 Provinsi Tingkat Kematian Tertinggi Covid-19
  • - Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • - Tisna Undur Diri dari Tukang Ojek Pengkolan, Honda Astrea Grand Butut Dilelang
Pilihan
Pemerintah Nyatakan Bantuan Sosial Berlanjut Di 2021
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Gelper Kota Dumai Diduga Mengangkangi Undang - Undang Tenaga Kerjaan

Redaksi

Senin, 14 November 2022 11:02:36 WIB
Cetak
Gelper Kota Dumai Diduga Mengangkangi Undang - Undang Tenaga Kerjaan

Dirganusantara.com-Setiap pengusaha yang memperkerjakan pekerja harus mengikuti aturan atau undang - undang tenaga kerjaan yang telah di atur oleh pemerintah.

Adapun aturan yang dibuat pemerintah untuk melindungi para pekerja, baik itu upahnya, jaminan kesehatan atau BPJSK serta kontrak kerja yang jelas dan yang lain - lainya.

Sementara itu gelper yang beroperasi di Kota Dumai diduga melanggar atau mengangkangi undang - undang tenaga kerjaan.

Investigasi di lapangan awak media mendapat informasi gaji pekerja gelper tidak sesuai UMK Kota Dumai, bahkan kontrak kerja mereka belum jelas, apakah pekerja di gelper sebagai karyawan atau outsorcing, dan juga diduga seluruh pekerja belum dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kota Dumai.

Bahkan bukan hanya sampai disitu aja, patut diduga pekerja gelper tidak mempunyai BPJSK, aturan tersebut diatur dalam Pasal 55 no 24 tahun 2011 tentang BPJS menyebutkan pemberi kerja melanggar ketentuan yang dimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1 dan 2 dipidana paling lama 8 tahun penjara atau denda 1miliar rupiah.

Pengusaha gelper wajib mengikuti aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, selain gelper sendiri diduga tempat perjudian,pengusaha gelper juga diduga mengangkangi undang - undang tenaga kerjaan dan juga undang - undang tentang BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu Ismunandar Ketua Umum Fap Tekal Dumai dan juga sekaligus Ketua Konsilidasi DPC SBSI Dumai angkat bicara tentang diduganya pengusaha gelper melanggar undang - undang tenaga kerjaan.

"Pengusaha gelanggang permainan jika ingin mengembangkan usahanya harus lebih profesional dan lebih mengedepankan mematuhi aturan yang berlaku di Republik ini.Terutama dalam memberikan jaminan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan bagi pekerja,"ucap Ismunandar yang biasa disapa Nandar

Lebih lanjut Nandar menuturkan,"Dengan adanya temuan ini maka kita meminta kepada Disnakertrans Kota Dumai untuk memanggil para pengusaha  gelper untuk mendaftarkan dan mengikuti penyertaan pekerja di BPJSTK Dumai."tuturnya

Nandar juga menjelaskan bahwa keberadaan gelper merupakan salah satu sumber penyakit sosial ditengah masyarakat Kota Dumai

"Pengusaha gelper jangan berasumsi bahwa  keberadaan gelper bisa mengurangi pengangguran karena asumsi yang di lemparkan itu hanya menutupi kebobrokan usaha kalian di masyarakat,padahal keberadaan gelper yang dugaannya berbau perjudian merupakan salah satu sumber penyakit sosial di tengah tengah masyarakat Kota Dumai."pungkasnya.

Nandar juga meminta Disnakertrans Kota Dumai untuk memanggil pengusaha gelper agar mengikuti aturan undang - undang tenaga kerjaan di negara ini.


[ Ikuti Dirganusantara ]


Dirganusantara.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Surat Terbuka Kepada Bupati Pelalawan, Kiranya Kinerja Kadis PUPR Dievaluasi

Rabu, 08 Februari 2023 - 09:46:13 WIB

Pelalawan -- Pelaksanaan pengerjaan jalan nama paket kegiatan " Penyelengaraan Jalan Kabupat.

Daerah

Jadi Sarana Edukasi Pelajar, PT KPI RU Dumai Resmikan Kawasan Patra Seroja Sebagai Eco-Edupark

Sabtu, 04 Februari 2023 - 09:49:03 WIB

Siaran Pers Dirganusantara.com-Dumai, 4 Februari 2023* – PT Kilang Pertamina Internas.

Daerah

Meriahkan Bulan K3 Nasional, PT KPI RU Dumai  Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan VCT

Jumat, 03 Februari 2023 - 12:21:02 WIB

Siaran Pers Dirganusantara.com-Dumai, 3 Februari 2023* – Sebagai bagian dari rangkaia.

Daerah

Memantau Aktifitas Bongkar Muat Pelabuhan Ajibul Milik Harianto

Rabu, 01 Februari 2023 - 17:54:21 WIB

Dirganusantara.com-Pekanbaru --  Memantau aktifitas pelabuhan bongkar muat di sepanjang pela.

Daerah

Kegiatan Bakti Sosial Polisi Humanis Dengan Sasaran Seorang Kakek hidup Dengan 3 (Tiga)Cucunya

Jumat, 27 Januari 2023 - 10:56:13 WIB

Dirganusantara.com-DUMAI – Polres Dumai melalui Sat Lantas Polres Dumai melaksanakan kegiat.

Daerah

Dinkes Kampar Berhasil Ciptakan Aplikasi Elektronik Jaring Pengaman Stunting

Kamis, 26 Januari 2023 - 11:31:26 WIB

Dirganusantara.com- Kampar - Aplikasi e-JPS (Elektronik Jaring Pengaman Stunting) ini merupakan h.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Surat Terbuka Kepada Bupati Pelalawan, Kiranya Kinerja Kadis PUPR Dievaluasi
08 Februari 2023
BFLF Kota Langsa Bantu Meringankan Beban Adek Rafiq
04 Februari 2023
Ketua DPD BARIGADE SUMUT Hadiri Acara Pembentukkan Club Footsal
04 Februari 2023
Jadi Sarana Edukasi Pelajar, PT KPI RU Dumai Resmikan Kawasan Patra Seroja Sebagai Eco-Edupark
04 Februari 2023
Meriahkan Bulan K3 Nasional, PT KPI RU Dumai  Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan VCT
03 Februari 2023
Memantau Aktifitas Bongkar Muat Pelabuhan Ajibul Milik Harianto
01 Februari 2023
Momen Bulan K3 Nasional dan HUT Satpam Ke-42, PT KPI RU Dumai Gelar Gotong Royong
31 Januari 2023
Gelar Closing Ceremony Bulan Energy and Loss, GM Ajak Pekerja Terus Jaga Budaya Sadar Energi
28 Januari 2023
Bermodalkan Cangkul,Maling Kuras Barang Berharga Hingga Kerugian Capai Puluhan Juta
27 Januari 2023
Kegiatan Bakti Sosial Polisi Humanis Dengan Sasaran Seorang Kakek hidup Dengan 3 (Tiga)Cucunya
27 Januari 2023
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Selamat Dan Sukses Grand Opening Air Kemasan LAUTA Sayed Group
  • 2 Beberapa Eks Pekerja BUMD PT Pembangunan Dumai Bertemu Walikota Paisal
  • 3 LAMR Dumai Gelar Konpres Terkait Polemik Internal
  • 4 Hendri Biasa Dipanggil Een Dinyatakan Sah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PAC PP Dumai Selatan Masa Bhakti 2022 - 2025.
  • 5 Perayaan Natal dan Tahun Baru, H. Paisal Mengimbau Kepada Segenap Masyarakat Dumai Untuk Tetap Menjaga Keamanan dan kondusifitas.
  • 6 Resty Nur Fauziah Saat Menghibur Masyarakat Kota Dumai di Salah Satu Titik Kuliner Andalan Kampoeng Kuliner Kota Dumai
  • 7 Wali Kota Dumai H. Paisal Menghadiri Seremonial Workshop on Protection and Management of Peatland Ecosystem Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DirgaNusantara©2020 | All Right Reserved