Pilihan
Gelper Kota Dumai Diduga Mengangkangi Undang - Undang Tenaga Kerjaan

Dirganusantara.com-Setiap pengusaha yang memperkerjakan pekerja harus mengikuti aturan atau undang - undang tenaga kerjaan yang telah di atur oleh pemerintah.
Adapun aturan yang dibuat pemerintah untuk melindungi para pekerja, baik itu upahnya, jaminan kesehatan atau BPJSK serta kontrak kerja yang jelas dan yang lain - lainya.
Sementara itu gelper yang beroperasi di Kota Dumai diduga melanggar atau mengangkangi undang - undang tenaga kerjaan.
Investigasi di lapangan awak media mendapat informasi gaji pekerja gelper tidak sesuai UMK Kota Dumai, bahkan kontrak kerja mereka belum jelas, apakah pekerja di gelper sebagai karyawan atau outsorcing, dan juga diduga seluruh pekerja belum dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kota Dumai.
Bahkan bukan hanya sampai disitu aja, patut diduga pekerja gelper tidak mempunyai BPJSK, aturan tersebut diatur dalam Pasal 55 no 24 tahun 2011 tentang BPJS menyebutkan pemberi kerja melanggar ketentuan yang dimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1 dan 2 dipidana paling lama 8 tahun penjara atau denda 1miliar rupiah.
Pengusaha gelper wajib mengikuti aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, selain gelper sendiri diduga tempat perjudian,pengusaha gelper juga diduga mengangkangi undang - undang tenaga kerjaan dan juga undang - undang tentang BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu Ismunandar Ketua Umum Fap Tekal Dumai dan juga sekaligus Ketua Konsilidasi DPC SBSI Dumai angkat bicara tentang diduganya pengusaha gelper melanggar undang - undang tenaga kerjaan.
"Pengusaha gelanggang permainan jika ingin mengembangkan usahanya harus lebih profesional dan lebih mengedepankan mematuhi aturan yang berlaku di Republik ini.Terutama dalam memberikan jaminan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan bagi pekerja,"ucap Ismunandar yang biasa disapa Nandar
Lebih lanjut Nandar menuturkan,"Dengan adanya temuan ini maka kita meminta kepada Disnakertrans Kota Dumai untuk memanggil para pengusaha gelper untuk mendaftarkan dan mengikuti penyertaan pekerja di BPJSTK Dumai."tuturnya
Nandar juga menjelaskan bahwa keberadaan gelper merupakan salah satu sumber penyakit sosial ditengah masyarakat Kota Dumai
"Pengusaha gelper jangan berasumsi bahwa keberadaan gelper bisa mengurangi pengangguran karena asumsi yang di lemparkan itu hanya menutupi kebobrokan usaha kalian di masyarakat,padahal keberadaan gelper yang dugaannya berbau perjudian merupakan salah satu sumber penyakit sosial di tengah tengah masyarakat Kota Dumai."pungkasnya.
Nandar juga meminta Disnakertrans Kota Dumai untuk memanggil pengusaha gelper agar mengikuti aturan undang - undang tenaga kerjaan di negara ini.
Berita Lainnya
Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai Menggelar Kegiatan Minggu Kasih
Dirganusantara.com-DUMAI - Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai secara r.
Anggota DPRD Riau Fraksi PKB, Sugianto Tinjau Pengerjaan Semenisasi di Kelurahan Simpang Tiga
Dirganusantara.com-Pekanbaru - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Sugianto , melakukan &nb.
Anggota DPRD Provinsi Riau Yanti Komalasari,SH,MH Beri Apresiasi Sekolah SMKN 2 Kota Dumai
Dirganusantara.com- Dumai- Kunjungan ke SMKN.2 Kota Dumai,DPRD Provinsi Riau Yanti Komalasa.
Enam Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Hari Raya Waisak
Dirganusantara.com-Dumai- warga binaan Rutan Dumai mendapat remisi Hari Raya Waisak 2567 BE / Tah.
Tak Terkalahkan, Atlet Esports MLBB PWI Dumai Juara 1 di HPN Riau
Dirganusantara.comDUMAI-AIlet E-Sports Mobile Legend Bang Bang (MLBB) Persatuan Wartawan Indonesi.
Perayaan Paskah Oikumene Badan Kerja sama Gereja Gereja Dumai (BKGD) Se Kota Dumai
Dirganusantara.com-Dumai, .22/05/2023-Pesta perayaan paskah OIKUMENE BKGD Kota Dumai yang bertemp.