Pilihan
Gelper Kota Dumai Diduga Mengangkangi Undang - Undang Tenaga Kerjaan
Dirganusantara.com-Setiap pengusaha yang memperkerjakan pekerja harus mengikuti aturan atau undang - undang tenaga kerjaan yang telah di atur oleh pemerintah.
Adapun aturan yang dibuat pemerintah untuk melindungi para pekerja, baik itu upahnya, jaminan kesehatan atau BPJSK serta kontrak kerja yang jelas dan yang lain - lainya.
Sementara itu gelper yang beroperasi di Kota Dumai diduga melanggar atau mengangkangi undang - undang tenaga kerjaan.
Investigasi di lapangan awak media mendapat informasi gaji pekerja gelper tidak sesuai UMK Kota Dumai, bahkan kontrak kerja mereka belum jelas, apakah pekerja di gelper sebagai karyawan atau outsorcing, dan juga diduga seluruh pekerja belum dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kota Dumai.
Bahkan bukan hanya sampai disitu aja, patut diduga pekerja gelper tidak mempunyai BPJSK, aturan tersebut diatur dalam Pasal 55 no 24 tahun 2011 tentang BPJS menyebutkan pemberi kerja melanggar ketentuan yang dimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1 dan 2 dipidana paling lama 8 tahun penjara atau denda 1miliar rupiah.
Pengusaha gelper wajib mengikuti aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, selain gelper sendiri diduga tempat perjudian,pengusaha gelper juga diduga mengangkangi undang - undang tenaga kerjaan dan juga undang - undang tentang BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu Ismunandar Ketua Umum Fap Tekal Dumai dan juga sekaligus Ketua Konsilidasi DPC SBSI Dumai angkat bicara tentang diduganya pengusaha gelper melanggar undang - undang tenaga kerjaan.
"Pengusaha gelanggang permainan jika ingin mengembangkan usahanya harus lebih profesional dan lebih mengedepankan mematuhi aturan yang berlaku di Republik ini.Terutama dalam memberikan jaminan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan bagi pekerja,"ucap Ismunandar yang biasa disapa Nandar
Lebih lanjut Nandar menuturkan,"Dengan adanya temuan ini maka kita meminta kepada Disnakertrans Kota Dumai untuk memanggil para pengusaha gelper untuk mendaftarkan dan mengikuti penyertaan pekerja di BPJSTK Dumai."tuturnya
Nandar juga menjelaskan bahwa keberadaan gelper merupakan salah satu sumber penyakit sosial ditengah masyarakat Kota Dumai
"Pengusaha gelper jangan berasumsi bahwa keberadaan gelper bisa mengurangi pengangguran karena asumsi yang di lemparkan itu hanya menutupi kebobrokan usaha kalian di masyarakat,padahal keberadaan gelper yang dugaannya berbau perjudian merupakan salah satu sumber penyakit sosial di tengah tengah masyarakat Kota Dumai."pungkasnya.
Nandar juga meminta Disnakertrans Kota Dumai untuk memanggil pengusaha gelper agar mengikuti aturan undang - undang tenaga kerjaan di negara ini.
Berita Lainnya
Subdit Politik Dit Intelkam Polda Riau Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Perhelatan Pilkades Serentak di Kab. Inhil
DIRGANUSANTARA.COM- INHIL -Subdit Politik Dit Intelkam Polda Riau Melakukan Sosialisasi dan Eduka.
Bhabinkamtibmas Aipda Nurhadi Cek Program Ketahanan Pangan Bergizi Jagung .
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Dalam upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtib.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi Bripka Bob Sinaga Cek Program Ketahanan Pangan Bergizi Cabe .
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Dalam upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtib.
Ketua MKA LAMR Kuantan Singingi Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Mendukung Polri Dalam jaga Lingkungan dan Mensukseskan Pacu Jalur 2026 Kuansing.
DIRGANUSANTARA.COM- KUANSING-Jelang pesta Festival Pacu Jalur 2026 di Tepian Narosa, Teluk Kuanta.
729 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi HUT ke-81 RI, 5 Orang Langsung Bebas
DIRGANUSANTARA.COM-Dumai – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menggelar rangkaian keg.
Menyambut HUT RI ke-81 Kantor Kementrian Agama Kota Dumai Laksanakan Istigosah di DIC Dumai Islamic Center.
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI- Dalam menyambut HUT RI ke-81, Kantor Kementrian Kota D.








