• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Otomotif
  • Sport
  • More
    • Lifestyle
    • Video
    • Travel
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
breakingnews
  • - Kadri Rahmadi, S.Pd, M.Pd Kepala Sekolah SMAN 2 Dumai beserta Hermanto Usman, S.Sos Asisten III Pemko Dumai Resmi Melepas Duta Besar Indonesia Ke Malaka.
  • - Air bersih sudah ada di dekat rumah, Terima kasih TNI
  • - Program TMMD ke 124 merupakan bukti nyata komitmen TNI dalam membantu pemerintah daerah
  • - TMMD Ke-124 Kodim 0320 Dumai Membangun Desa
  • - Antusiasme Warga yang mengikuti kegiatan penyuluhan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Kodim 0320 Dumai
Pilihan
Pemerintah Nyatakan Bantuan Sosial Berlanjut Di 2021
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Diduga Proyek Jalan Semenisasi Desa Darul Aman Terbengkalai, Kades : Keterlambatan Material

Redaksi

Selasa, 03 Januari 2023 15:09:43 WIB
Cetak
Diduga Proyek Jalan Semenisasi Desa Darul Aman Terbengkalai, Kades : Keterlambatan Material

Bengkalis-Pembangunan proyek fisik jalan semenisasi yang bersumber dari Dana BKK ( Bantuan Keuangan Khusus) tahun anggaran 2022 di Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat diduga terbengkalai. Pasalnya jalan sepenjang 160m tersebut hanya dibangun sepanjang 50 meter.

Kades Darul Aman Pramujo Rosid SH,I mengatakan kepada awak media ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler dan chat WhatsApp di nomor 0812 XXXX 666 mengatakan bahwa  pernyataan yang  terbengkalainya proyek tersebut karena keterlambatan datangnya material dan keadaan cuaca. 

Kemudian  tim awak media mencoba mendapatkan informasi dari beberapa nara sumber bahwa pembangunan infrastruktur jalan tersebut tidak selesai alias mangkrak, berdasarkan yang tertera di papan informasi tertulis pembangunan yang dilaksanakan infrastruktur jalan tersebut ukuran panjang jalan 160 meter lebar 3 meter dan ketebalan semenisasi ya 15 cm tapi yang baru selesai sekitar lebih kurang 50 meter .

"Itu pak gak selesai, padahal di plank nya panjang 160 meter, tapi hanya 50 meter yang di bangun," ucap salah seorang Masyarakat setempat yang tak ingin namanya disebutkan.

Menurut kades lagi , banyak terdapat kendala yang menghambat proses penyelesaian, diantaranya faktor cuaca yang tidak mendukung, serta keterbatasan stok bahan material pada bulan November hingga Desember 2022 .

“Saya akui memang ada keterlambatan penyelesaiannya hingga saat ini, namun bukan terbengkalai, tetapi karena banyak faktor seperti cuaca banyak turun hujan, dan keterbatasan stok bahan material”, terang kades , (3 /01/2023).

Menurut informasi, proyek tersebut juga seharusnya diperuntukan untuk jalan kepemukiman Nelayan Dusun Kampung Aman, Desa Darul Aman. Namun dialihkan ke jalan Akses yang sedang dibangun saat ini.

"Terkait perpindahan/pengalihan pembangunan tersebut, kita telah dudukan dengan Masyarakat. Dan menyetujui hal itu," tambah Kades

Berdasarkan keterangan diatas, diduga sang kades bertindak sesuka hati dan melanggar aturan yang ada. informasi yang rangkum dari beberapa nara sumber jelas dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga sudah melanggar pasal 17 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang penyalahgunaan jabatan dan wewenang sangat jelas sangsi dan ancaman hukumannya 

Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme, 

Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,

Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;

(1) setiap orang;

(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;

(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;

(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime, fokuskriminal.com melaporkan(bersambung)ek


[ Ikuti Dirganusantara ]


Dirganusantara.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Ini Ucap Ketua Umum Serikat Perisih Bastian Jambak Terkait Banjir

Senin, 29 Juni 2026 - 16:01:19 WIB

DIRGANUSANTARA.COM- DUMAI- Curah Hujan yang deras turun beberapa jam di Kota Dum.

Daerah

Polres Dumai Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Cek Lahan Produktif Warga di Bukit Datuk

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:20:33 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Polres Dumai terus menunjukkan  komitmennya dalam mendukung Pro.

Daerah

Pihak PDAM Terus Mempercepat Langkah Perbaikan Agar Air Dapat Disalurkan Sesegera Mungkin Kepada Masyarakat.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:27:26 WIB

DIRGANUSANTARA.COM- DUMAI-PDAM Dumai  terus mengejar perbaikan trouble pomp.

Daerah

Kota Dumai Bukan Hutan Tiang dan Kabel! YLBH MAPAN Rampungkan Gugatan Class Action, Warga Serahkan Beberapa Bukti

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:10:20 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Persiapan pengajuan gugatan Class Action terhadap sejumlah perusahaa.

Daerah

Bhabinkamtibmas Dumai Kota Bripka Bob Sinaga Berikan Rasa Aman Cegah Kejahatan Bersama Keamanan Siskamling RT 15.

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:45:27 WIB

DIRGANUSANTARA.COM- DUMAI- Bhabinkamtibmas Bhayangkara Pembina Keamanan dan Kete.

Daerah

Tuan Khalifah Muhammad Fadhil Bukti Nyata Kemajuan Kota Dumai Dengan Adanya Pembangunan GOR & Stadion football .

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:35:03 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI-Pembangunan stadion dan GOR (gedung olah raga)kota Duma.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Ini Ucap Ketua Umum Serikat Perisih Bastian Jambak Terkait Banjir
29 Juni 2026
Polres Dumai Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Cek Lahan Produktif Warga di Bukit Datuk
27 Juni 2026
Pihak PDAM Terus Mempercepat Langkah Perbaikan Agar Air Dapat Disalurkan Sesegera Mungkin Kepada Masyarakat.
27 Juni 2026
Cegah Atlet "Siluman", SIWO PWI Lampung Perkuat Sistem Verifikasi Jelang Porwanas XV
27 Juni 2026
Kota Dumai Bukan Hutan Tiang dan Kabel! YLBH MAPAN Rampungkan Gugatan Class Action, Warga Serahkan Beberapa Bukti
27 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Kota Bripka Bob Sinaga Berikan Rasa Aman Cegah Kejahatan Bersama Keamanan Siskamling RT 15.
26 Juni 2026
Tuan Khalifah Muhammad Fadhil Bukti Nyata Kemajuan Kota Dumai Dengan Adanya Pembangunan GOR & Stadion football .
25 Juni 2026
Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS Resmi Melantik Kepengurusan IKJS Ikatan Keluarga Jawa Priode 2026-2029
25 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Bersama Petani Melakukan Pengecekan Pekarangan Pangan Bergizi Dalam Rangka Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional.
24 Juni 2026
Polres Dumai Gelar Bedah Rumah untuk Personel dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
24 Juni 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Ini Ucap Ketua Umum Serikat Perisih Bastian Jambak Terkait Banjir
  • 2 Pihak PDAM Terus Mempercepat Langkah Perbaikan Agar Air Dapat Disalurkan Sesegera Mungkin Kepada Masyarakat.
  • 3 Bhabinkamtibmas Dumai Kota Bripka Bob Sinaga Berikan Rasa Aman Cegah Kejahatan Bersama Keamanan Siskamling RT 15.
  • 4 Tuan Khalifah Muhammad Fadhil Bukti Nyata Kemajuan Kota Dumai Dengan Adanya Pembangunan GOR & Stadion football .
  • 5 Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS Resmi Melantik Kepengurusan IKJS Ikatan Keluarga Jawa Priode 2026-2029
  • 6 Satpol PP Dumai Menegaskan Tidak Akan Mentolerir Pelanggaran Jam Operasional Tempat Hiburan Malam
  • 7 Tanggapi Pemberitaan Proyek Pembangunan SBE Plant, PT Sari Dumai Sejati Sampaikan Penjelasan Resmi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DirgaNusantara©2020 | All Right Reserved