Pilihan
Polres Dumai Berhasil Meringkus Seorang Pria Yang Diduga Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Dirganusantara -DUMAI - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Berhasil Meringkus seorang pria yang diduga sebagai Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu dibelakang sebuah rumah yang beralamat di jalan Raya Lubuk Gaung Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Sabtu (29/4/2023) sekira pukul 17.30 wib.
Pelaku adalah RDS als RD(32) sesuai KTP beralamat di jalan Raya Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai( TKP penangkapan).
Dari tempat penangkapannya turut diamankan 4 (empat) paket yang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH. MH membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan Raya Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan sering ada transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh RDS als RD.
Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat dimaksud.
Pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai Mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa pelaku sedang berada dibelakang rumah tempat tinggalnya, selanjutnya sekira pukul 17.30 wib tim Opsnal melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 1(satu) paket yang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu yg disimpan didalam sebuah kotak rokok merk Dji Sam Soe Magnum Filter.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sebuah pondok yang diakui adalah milik pelaku, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket yang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu yang disimpan didalam sebuah kotak rokok On Bold, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 4(empat) Tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.
Berita Lainnya
Kepala Diskominfo Kota Dumai Mhd. Fauzan menerima kunjungan Kapolsek Dumai Kota Iptu Hardiyanto
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Plt. Kepala Diskominfo .
Kapolsek Dumai Barat Melakukan Kegiatan Safari Subuh di Mesjid Raya Assalam
Dirganusantara.com-DUMAI - Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.
Ratusan Warga Penuhi Acara H.Johanes Markus Parluhutan Tetelepta ,SH.MM Caleg DPRD Kota Dumai Dapil 1 Kecamatan Dumai Selatan
Dirganusantara.com-Dumai- Ratusan warga penuhi Acara Kampanye Muhamad Rahul ketua DPD Partai Geri.
Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai Menggelar Kegiatan Minggu Kasih
Dirganusantara.com-DUMAI - Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai secara r.
Anggota DPRD Riau Fraksi PKB, Sugianto Tinjau Pengerjaan Semenisasi di Kelurahan Simpang Tiga
Dirganusantara.com-Pekanbaru - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Sugianto , melakukan &nb.
Anggota DPRD Provinsi Riau Yanti Komalasari,SH,MH Beri Apresiasi Sekolah SMKN 2 Kota Dumai
Dirganusantara.com- Dumai- Kunjungan ke SMKN.2 Kota Dumai,DPRD Provinsi Riau Yanti Komalasa.