Pilihan
LAM Dumai Beserta Jajarannya dan Ketua Suku Nias Beserta Jajarannya Bekerjasama Dalam Menyelesaikan Perkara
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI- 19/03/24- terkait kasus pengeroyokan yang sempat viral beberapa hari belakangan ini sempat heboh di dikalangan masyarakat, khususnya Kota Dumai Riau.
Adapun kejadian itu yang melibatkan antara pemuda remaja.

Tepat pukul 09.30 WIB Di Polresta Dumai Melaksanakan Agenda dalam rangka perdamaian Terkait Kasus Pengeroyokan,
Setelah hasil kesepakatan kedua belah pihak, baik itu dari pihak keluarga pelaku dan korban, Akhir nya antara kedua belah pihak berdamai di salah satu ruangan Restorative justice di Polres Dumai.

Ada pun yang menghadiri Agenda perdamaian jajaran polres, sekretaris lam, Ketua Lembaga Dunia Melayu Dunia Islam, Datuk Timo Kipda, Ketua organisasi suku Nias DPD IKNR (N Rinto Bago), Ketua DPC Himni (fhatizaro Harefa), ketua Bid Hukum dan HAM DPD IKNR Dumai (Petrus Lawolo), Ketua atau Perwakilan 17 Suku.

Setelah selesai agenda perdamaian di Polres Dumai, dilanjut perdamaian atau hukum adat di kantor LAM Dumai pukul 13.30 siang,
Didalam agenda pertemuan di Kantor LAM Riau Dumai, Hasil dari keputusan Sanksi Adat yang mana tertuang dalam Nomor : SA -031/LAMR-KD / III/2024 ,di mana Sanksi ini di bacakan oleh Ketua MKA LAMR- Dumai yaitu Datuk Seri H. Azhar Yazid,S,Pdi, diantaranya :
1. Pelaku pemukulan oleh Fakirman akan menanggung:
1 . Biaya pengobatan korban sampai selesai ( Sehat ) .
2 . Mengadakan kenduri kampong dengan memotong seekor kerbau dan menanggung semua biaya keperluan nya.
3 . Permintaan maaf kepada masyarakat Kota Dumai melalui media massa.
4 . Untuk pelaku pemukulan yang berjumlah 14 orang di tetapkan sebagai DPO , di mohon pihak kepolisian tetap memantau keberadaan mereka, pelaku yang 14 orang tersebut akan menerima Sanksi Adat Buang Kampong ( Tidak boleh berada di Kota Dumai ).
Pelaku penyebaran vidio terkait pemukulan di media sosial oleh Zulfan Lase akan di beri sanksi :
1 . Permintaan maaf kepada masyarakat Kota Dumai melalui media massa.
2 . Buang Kampong ( Tidak boleh berada di Kota Dumai ), dengan di saksikan dari berbagai unsur yang terkait.
Demikian hasil keputusan Sanksi Adat yang telah di bacakan ini dan kepada para pelaku pengeroyokan agar dapat menjalankan nya dengan sebaik-baiknya, ucap Datuk Azhar Yazid.
Berita Lainnya
PWI Dumai Utus Delegasi Meriahkan HPN 2026 di Banten
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, Raja Isyam A.
PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW: Siap Disahkan di Konkernas 2026
DIRGANUSANTARA.COM-JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menuntaskan finalisasi draf.
Apical Bangun Semangat Membaca Melalui Gebyar Literasi di Dumai
DIRGANUSANTARA.COM-Pekanbaru - Apical menyelenggarakan Gebyar Literasi pada 9–10 Desember.
PWI Pusat Mantapkan Program Rumah Pertama Wartawan, Pemerintah Siapkan Skema Ini
DIRGANUSANTARA.COM-Jakarta — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali mengambil peran d.
Menteri Komdigi Wajibkan Kominfo dan Pemda Jalin Kerjasama dengan PWI
DIRGANUSANTARA.COM-SURAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan.








