Pilihan
PANTAU IMIPAS Merupakan Salah Satu Dari Empat Program Unggulan Tahun 2025 Inspektorat Jenderal.
DIRGANUSANTARA.COM-PEKANBARU- Penyelenggaraan pengawasan intern di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan tugas yang diemban oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Untuk memastikan pelaksanaan tugas pokok sesuai asas pemerintahan yang baik dan tidak adanya penyelewengan dari pegawai, Inspektorat Jenderal meluncurkan program "PANTAU IMIPAS" atau Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan yang merupakan perintah langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Agus Andrianto untuk melaksanakan penampungan seluruh pengaduan terhadap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kemenimipas.

Dalam peluncuran program ini, Inspektorat Jenderal selaku APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) bukanlah berperan sebagai "Watchdog" atau pencari kesalahan, namun berperan sebagai mitra strategis yang membantu dalam penyelesaian masalah, pencegahan korupsi, membangun tata kelola pemerintahan yang baik, dan pelayan publik berintegritas.
PANTAU IMIPAS merupakan salah satu dari empat program unggulan tahun 2025 Inspektorat Jenderal.
Untuk itu, Inspektorat Jenderal menggelar kegiatan Sosialisasi Penyampaian Surat Edaran Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan (PANTAU IMIPAS) secara virtual, pejabat struktural Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Pekanbaru mengikuti kegiatan ini melalui aplikasi ZOOM.
Kegiatan ini dibuka oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan Sultra Indrajaya dengan sebuah sambutan.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwasanya program ini merupakan perintah langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Manfaatkan wadah ini dengan bijak dan penuh tanggung jawab," pesannya kepada seluruh jajaran.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ika Yusanti memberikan sosialisasi terkait PANTAU IMIPAS kepada seluruh peserta kegiatan Beliau menyampaikan bahwa sosialisasi akan program ini adalah dengan maksud untuk memberikan panduan yang jelas dan konsisten dalam penanganan pengaduan, memastikan semua proses berjalan sesuai standar dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dan meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pegawai.
Pengaduan melalui PANTAU IMIPAS dapat dilaksanakan secara konvensional dengan langsung mendatangi gedung Inspektorat Jenderal dan pengaduan secara _online_ pun dapat dilaksanakan melalui kontak telepon, aplikasi WhatsApp, dan surat elektronik.
-HUMAS LPKA KLAS II PEKANBARU-
Berita Lainnya
PWI Dumai Utus Delegasi Meriahkan HPN 2026 di Banten
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, Raja Isyam A.
PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW: Siap Disahkan di Konkernas 2026
DIRGANUSANTARA.COM-JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menuntaskan finalisasi draf.
Apical Bangun Semangat Membaca Melalui Gebyar Literasi di Dumai
DIRGANUSANTARA.COM-Pekanbaru - Apical menyelenggarakan Gebyar Literasi pada 9–10 Desember.
PWI Pusat Mantapkan Program Rumah Pertama Wartawan, Pemerintah Siapkan Skema Ini
DIRGANUSANTARA.COM-Jakarta — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali mengambil peran d.
Menteri Komdigi Wajibkan Kominfo dan Pemda Jalin Kerjasama dengan PWI
DIRGANUSANTARA.COM-SURAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan.








