Pilihan
MK Gelar sidang Gugatan UU cipta kerja
JAKARTA(DNC)-Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Kamis (12/11/2020). Sidang kali merupakan sidang uji formil terkait UU Cipta Kerja dengan Nomor Perkara: 91/PUU-XVIII/2020.
Perkara itu terdiri dari lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.Majelis hakim dalam perkara ini adalah Arief Hidayat, Manahan M. P Sitompul dan Wahiduddin Adams.
Dalam sidang tersebut kuasa hukum pemohon Happy Hayati Helmi mengungkap beberapa kerugian yang dialami kliennya. Sebagai pemohon I, Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas khawatir berlakunya UU Cipta kerja dapat menghapus ketentuan aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
“Selain itu UU Cipta kerja pada klaster Ketenagakerjaan juga terdapat ketentuan-ketentuan norma yang merugikan hak konstitusional pemohon I untuk dapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja ketentuan norma,” kata Happy dalam sidang yang disiarkan secara daring, (12/11/2020).
Kerugian hak konstitusional Hakiimi antara lain seperti terpangkasnya waktu istirahat mingguan, menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh, menghapus sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah.
Kemudian pemohon II yakni Novita Widyana yang merupakan pelajar, merasa dirugikan karena setelah lulus ia berpotensi menjadi pekerja kontrak tanpa ada harapan menjadi pekerja tetap.
Sementara pemohon III, IV dan V yang merupakan mahasiswa di bidang pendidikan Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito merasa dirugikan karena sektor pendidikan masuk dalam UU Cipta Kerja. Mereka menilai dengan masuknya klaster pendidikan di UU Cipta Kerja bisa membuat pendidikan menjadi ladang bisnis.
“Tentunya secara pasti akan mengalami kerugian konstitusional akibat dari berlakunya UU Cipta Kerja yakni menjadikan pendidikan ladang bisnis yaitu kapitalisasi terhadap dunia pendidikan,” ujar dia.
Adapun UU Cipta Kerja digugat empat pihak yakni Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa.
Kemudian pengugat atas nama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.
Selanjutnya penggugat atas nama Zakarias Horota, Agustinus R. Kambuaya dan terakhir penggugat dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).(SPNnews)
Berita Lainnya
Polda Riau Kirim 3 Truk Bantuan Sembako Korban Banjir Bandang Sumbar
Dirganusantara.com-Pekanbaru - Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal didampingi.
Polsek Dumai Kota Kembali Melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Mengusung Tema ‘Jumat Curhat’
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI - Polres Dumai melalui Polsek Dumai Kota kembali .
Laksanakan Rapat 2 Perusahaan Sekaligus, Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Akan Ada Kan Momentum di Tahun 2024
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI-Serikat Pekerja Nasional Adakan Rapat Internal perihal .
Syukuran HUT Ke-44 Sederet Prestasi Murid Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau
Dirganusantara.com-Pekanbaru - Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Polda Riau meng.
Pemerintah Kota Pemko Dumai Kembali Mengukir Prestasi di Tingkat Provinsi
DIRGANUSANTARA.COM- PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai kembali.
Bundo Kanduang Jambak Kota Dumai Giat berbagi
DIRGANUSANTARA.COM-Dumai,Bundo Kanduang Jambak Riau Ampek Janjang adalah bagian dari DPD KB.