• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Otomotif
  • Sport
  • More
    • Lifestyle
    • Video
    • Travel
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
breakingnews
  • - Kadri Rahmadi, S.Pd, M.Pd Kepala Sekolah SMAN 2 Dumai beserta Hermanto Usman, S.Sos Asisten III Pemko Dumai Resmi Melepas Duta Besar Indonesia Ke Malaka.
  • - Air bersih sudah ada di dekat rumah, Terima kasih TNI
  • - Program TMMD ke 124 merupakan bukti nyata komitmen TNI dalam membantu pemerintah daerah
  • - TMMD Ke-124 Kodim 0320 Dumai Membangun Desa
  • - Antusiasme Warga yang mengikuti kegiatan penyuluhan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Kodim 0320 Dumai
Pilihan
Pemerintah Nyatakan Bantuan Sosial Berlanjut Di 2021
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Nasional

Menurut UU NO 11/2020 Penangguhan Upah Minimum 2021 Tidak Dapat Dilakukan

Redaksi

Selasa, 22 Desember 2020 19:47:10 WIB
Cetak
Menurut UU NO 11/2020 Penangguhan Upah Minimum 2021 Tidak Dapat Dilakukan

DIRGANUSANTARA.COM .JAKARTA-Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah ditetapkan, yang mana UU tersebut telah mengubah dan/atau menghapus beberapa ketentuan mengenai upah minimum dan penangguhannya yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 81 angka 68 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 191A huruf a UU Ketenagakerjaan mengatur “Untuk pertama kali upah minimum yang berlaku, yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan”.

Sehingga, untuk saat ini upah minimum yang berlaku tetap didasarkan kepada peraturan pelaksana UU Ketenagakerjaan yang sudah ada sebelum diundangkannya UU Cipta Kerja. Upah Minimum Kota/Kabupaten diasumsikan sebagai upah minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 kabupaten/kota.

Adapun upah minimum adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. UMK dapat ditetapkan oleh gubernur berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dengan menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Penetapan UMK juga dilakukan dengan syarat tertentu yang meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Penting untuk dicatat, besaran UMK harus lebih tinggi daripada upah minimum provinsi yang ditetapkan oleh gubernur. Selain itu, upah minimum baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan[8]. Upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih harus di atas upah minimum.

Pada dasarnya, setiap pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum. Bagi Pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut, Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) Ketenagakerjaan mengatur sanksi pidana sebagai berikut: “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)”.

Perlu diketahui bahwa sebelum UU Cipta Kerja diundangkan, Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa terhadap pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat diberikan kelonggaran untuk melakukan penangguhan. Namun, pasal tersebut telah dihapus, sehingga pengaturan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum sudah tidak berlaku lagi.

Meski demikian UU Cipta Kerja membuat pengecualian perihal upah minimum bagi usaha mikro dan kecil, yang upahnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan dengan ketentuan sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Ketentuan Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (6) UU Ketenagakerjaan mengatur denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah sebagai berikut “Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh”.

Jadi kesimpulannya pengusaha tidak dapat melakukan penangguhan pembayaran upah minimum karena ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai penangguhan pembayaran upah minimum telah dihapus.(SPNnews


 Editor : Erwin komeng

[ Ikuti Dirganusantara ]


Dirganusantara.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Nasional

Cegah Atlet "Siluman", SIWO PWI Lampung Perkuat Sistem Verifikasi Jelang Porwanas XV

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:01:43 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-Bandar Lampung – Persiapan penyelenggaraan Pekan Olahraga Wartawan Nasional .

Nasional

PWI Dumai Utus Delegasi Meriahkan HPN 2026 di Banten

Jumat, 06 Februari 2026 - 13:37:28 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, Raja Isyam A.

Nasional

PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW: Siap Disahkan di Konkernas 2026

Senin, 22 Desember 2025 - 10:46:37 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menuntaskan finalisasi draf.

Nasional

Apical Bangun Semangat Membaca Melalui Gebyar Literasi di Dumai

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:21:07 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-Pekanbaru  - Apical menyelenggarakan Gebyar Literasi pada 9–10 Desember.

Nasional

PWI Pusat Mantapkan Program Rumah Pertama Wartawan, Pemerintah Siapkan Skema Ini

Selasa, 09 Desember 2025 - 17:44:30 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-Jakarta — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali mengambil peran d.

Nasional

Bastian Jambak, Selamat kepada Fahmi sebagai Sekda Dumai Terpilih

Senin, 03 November 2025 - 14:11:21 WIB

Dumai  3 November 2025.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Ini Ucap Ketua Umum Serikat Perisih Bastian Jambak Terkait Banjir
29 Juni 2026
Polres Dumai Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Cek Lahan Produktif Warga di Bukit Datuk
27 Juni 2026
Pihak PDAM Terus Mempercepat Langkah Perbaikan Agar Air Dapat Disalurkan Sesegera Mungkin Kepada Masyarakat.
27 Juni 2026
Cegah Atlet "Siluman", SIWO PWI Lampung Perkuat Sistem Verifikasi Jelang Porwanas XV
27 Juni 2026
Kota Dumai Bukan Hutan Tiang dan Kabel! YLBH MAPAN Rampungkan Gugatan Class Action, Warga Serahkan Beberapa Bukti
27 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Kota Bripka Bob Sinaga Berikan Rasa Aman Cegah Kejahatan Bersama Keamanan Siskamling RT 15.
26 Juni 2026
Tuan Khalifah Muhammad Fadhil Bukti Nyata Kemajuan Kota Dumai Dengan Adanya Pembangunan GOR & Stadion football .
25 Juni 2026
Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS Resmi Melantik Kepengurusan IKJS Ikatan Keluarga Jawa Priode 2026-2029
25 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Bersama Petani Melakukan Pengecekan Pekarangan Pangan Bergizi Dalam Rangka Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional.
24 Juni 2026
Polres Dumai Gelar Bedah Rumah untuk Personel dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
24 Juni 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Ini Ucap Ketua Umum Serikat Perisih Bastian Jambak Terkait Banjir
  • 2 Pihak PDAM Terus Mempercepat Langkah Perbaikan Agar Air Dapat Disalurkan Sesegera Mungkin Kepada Masyarakat.
  • 3 Bhabinkamtibmas Dumai Kota Bripka Bob Sinaga Berikan Rasa Aman Cegah Kejahatan Bersama Keamanan Siskamling RT 15.
  • 4 Tuan Khalifah Muhammad Fadhil Bukti Nyata Kemajuan Kota Dumai Dengan Adanya Pembangunan GOR & Stadion football .
  • 5 Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS Resmi Melantik Kepengurusan IKJS Ikatan Keluarga Jawa Priode 2026-2029
  • 6 Satpol PP Dumai Menegaskan Tidak Akan Mentolerir Pelanggaran Jam Operasional Tempat Hiburan Malam
  • 7 Tanggapi Pemberitaan Proyek Pembangunan SBE Plant, PT Sari Dumai Sejati Sampaikan Penjelasan Resmi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DirgaNusantara©2020 | All Right Reserved