• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Otomotif
  • Sport
  • More
    • Lifestyle
    • Video
    • Travel
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
breakingnews
  • - Kadri Rahmadi, S.Pd, M.Pd Kepala Sekolah SMAN 2 Dumai beserta Hermanto Usman, S.Sos Asisten III Pemko Dumai Resmi Melepas Duta Besar Indonesia Ke Malaka.
  • - Air bersih sudah ada di dekat rumah, Terima kasih TNI
  • - Program TMMD ke 124 merupakan bukti nyata komitmen TNI dalam membantu pemerintah daerah
  • - TMMD Ke-124 Kodim 0320 Dumai Membangun Desa
  • - Antusiasme Warga yang mengikuti kegiatan penyuluhan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Kodim 0320 Dumai
Pilihan
Pemerintah Nyatakan Bantuan Sosial Berlanjut Di 2021
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Video

Akankah RUU PPRT Disahkan Jadi UU ?

Redaksi

Sabtu, 06 Februari 2021 21:25:32 WIB
Cetak
Akankah RUU PPRT Disahkan Jadi UU ?

DIRGANUSANTARA.COM-JAKARTA – Rancangan Undang – Undang Pembantu Rumah Tangga (RUU PPRT) sejak 2004 sudah diajukan tetapi baru pada 2021 masuk daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021.

Pekerja Rumah Tangga (PRT) selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai dari negara. Hubungan kerja antara PRT dengan majikan yang hanya berlandaskan kepercayaan tanpa kontrak tertulis membuat PRT rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi. Undang – Undang yang ada sejauh ini tidak cukup memberi perlindungan dan kepastian hukum yang utuh bagi jutaan masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai PRT. Pengesahan RUU PPRT menjadi UU adalah hal yang selalu dinanti oleh jutaan PRT Indonesia yang kerap mendapatkan perlakuan sewenang-wenang oleh majikannya.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh ILO pada 2015, PRT di Indonesia berjumlah 4,2 juta orang dengan tren meningkat setiap tahun. Jumlah ini termasuk tertinggi di dunia jika dibandingkan dengan PRT di India yang berjumlah 3,8 juta dan PRT di Filipina yang berjumlah 2,6 juta orang.

Tidak adanya UU khusus yang mengatur tentang PRT merupakan wujud pengabaian negara terhadap 4 jutaan masyarakatnya yang bekerja sebagai PRT. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat bahwa terjadi 1.458 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang 2018 hingga 2020. Data ini menunjukkan kerentanan PRT yang bekerja di ranah privat terhadap kekerasan dan eksploitasi dengan model hubungan kerja yang hanya didasarkan atas kepercayaan.

Sejumlah UU nasional seperti KUHP, UU PKDRT, UU Pemberantasan TPPO, UU Perlindungan Anak, UU Pendidikan Nasional, UU HAM, Permenaker No 2/2015, dan konvensi ILO lainnya yang mengatur tentang PRT secara terbatas dan terpisah belum memberi perlindungan maksimal bagi PRT, sehingga dibutuhkan payung hukum yang mengatur secara komprehensif tentang PRT.

Jam kerja tanpa batas, tidak ada istirahat, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan sosial, upah yang rendah, pemecatan sewenang-wenang oleh majikan, hingga kerap menjadi korban kekerasan baik secara ekonomi, fisik, dan psikis.

Dalam UU Ketenagakerjaan hak – hak PRT tidak diatur. Padahal sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945, PRT juga berhak untuk bekerja, memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ketika terjadi perselisihan antara PRT dan majikannya, cara yang ditempuh adalah cara-cara “kekeluargaan” yang tidak mendatangkan keadilan bagi PRT. Akses terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan kerja seperti pengadilan industrial sebagaimana diatur dalam UU No2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak dapat dijangkau oleh PRT sebagai pekerja sektor informal.

Kondisi ini tidak bisa diabaikan begitu saja. PRT berhak mendapat keadilan dan kepastian hukum dari negara, sehingga percepatan pengesahan RUU PPRT adalah suatu keharusan.

Perlindungan PRT dalam RUU PPRT berlandaskan asas pemenuhan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia atas dasar kesetaraan gender tanpa diskriminasi. RUU yang terdiri dari 14 bab dan 30 pasal ini tidak hanya mengatur hak dan kewajiban PRT, tetapi juga mengatur hak dan kewajiban majikan yang dalam RUU ini disebut sebagai pengguna jasa PRT (PJPRT), serta mengatur hak dan kewajiban agen penyedia PRT atau dalam RUU ini disebut sebagai Lembaga Penempatan PRT.

Jam kerja PRT yang tidak terbatas, oleh RUU ini dibatasi menjadi maksimal 10 jam sehari dengan waktu kerja fleksibel sesuai kesepakatan antara PRT dan PJPRT. RUU ini juga mengatur mengenai waktu istirahat bagi PRT baik waktu istirahat antar jam kerja, harian, mingguan, hingga tahunan. Waktu istirahat tahunan bagi PRT wajib diberikan sekurang-kurangnya 12 hari setelah si PRT bekerja selama 12 bulan berturut-turut.

Mekanisme penyelesaian perselisihan antara PRT, majikan, dan agen penyedia PRT juga diatur sedemikian rupa, penyelesaian dengan cara musyawarah mufakat, melibatkan ketua RT/RW dan/atau perangkat desa setempat, hingga penyelesaian melalui jalur hukum. Pengakhiran hubungan kerja juga diatur dalam RUU ini, sehingga majikan tidak dapat sewenang-wenang menghentikan PRT. Pelaksanaan dari ketentuan-ketetuan ini juga dilengkapi dengan sistem pengawasan yang dilakukan oleh oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan dengan aparat kelurahan/desa, Ketua RT/RW setempat.

Pengaturan-pengaturan dalam RUU tersebut setidaknya telah sejalan dengan standar internasional perlindungan PRT yang diatur dalam Konvensi ILO maupun konvensi non-ILO lainnya. Sayangnya, RUU ini tidak menyebutkan upah minimum bagi PRT, sistem pengupahan dalam RUU ini diserahkan kepada pemerintah daerah untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah.

Meski RUU PPRT telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, disahkan atau tidaknya RUU ini menjadi UU sangat bergantung pada political will dari pemerintah. Untuk itu kita sebagai masyarakat harus tetap mengawal dan mendorong pemerintah untuk segera mensahkan RUU PPRT sebagai wujud tanggung jawab negara kepada seluruh warga negaranya tanpa memandang status pekerjaannya


 Editor : Erwin komeng

[ Ikuti Dirganusantara ]


Dirganusantara.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Video

Ramadhan 1444 H Penuh Berkah, DPP BRIGADE "Berbagi Ta’jil"

Sabtu, 25 Maret 2023 - 11:02:00 WIB

Jakarta,   Relawan BRIGADE (Barisan Ganjar Terdepan)berbagi Ta'jil Dep.

Video

Fitnah Bertebaran Merusak Citra PT PHR, Ketua KNPI Riau Bilang ini, Bikin Merinding!

Senin, 20 Maret 2023 - 19:20:07 WIB

PEKANBARU-- Banyaknya Gelombang Penolakan sekelompok masyarakat terhadap Kinerja PT Pertamina Hul.

Video

Diduga,Pengusaha Ilegalloging DL kebal Hukum

Senin, 20 Maret 2023 - 16:21:16 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-Dumai --Meskipun undang undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembera.

Video

BFLF LSM'ACUT Jelang Ramadhan Salurkan Santunan 190 Sak Beras Dalam Berbagai Kegiatan.

Minggu, 19 Maret 2023 - 11:55:11 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-Lhokseumawe,  Alhamdulillah, Syukur kehadirat Allah SWT yang telah member.

Video

Senator Abdullah Puteh "Selaturrahmi Lobster" di Aceh Jaya

Kamis, 09 Maret 2023 - 19:17:14 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-CALANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, SE., M.

Video

Teuku Syafruddin Ketua BARIGADE SUMUT "Hadiri  Penyambutan Kedatangan Bapak Ganjar Pranowo "

Minggu, 05 Maret 2023 - 19:17:20 WIB

  Medan  Ketua BARIGADE SUMUT menghadiri acara penyambutan kedatangan Bap.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Kelompok Nelayan Binaan CSR Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Konsisten Panen Ikan Nila Salin, Wujud Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat Pesisir
18 April 2026
Rutan Dumai Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
17 April 2026
Rutan Dumai Gelar Donor Darah dalam Rangka HBP ke-62
16 April 2026
Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Dumai Siap Dukung Kejati Riau
16 April 2026
Kepala Dinas Perhubungan Dishub Kota Dumai Said Effendi Memimpin Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan
16 April 2026
Jaga Stabilitas Keamanan Malam Hari, Satgas Kamtib Lapas Bengkalis Sisir Blok 05C dan Sita Pecahan Kaca Hingga Kabel Rakitan
15 April 2026
Rutan Dumai Gelar Penyuluhan Kesehatan dan Skrining HIV/TB bagi Petugas dan Warga Binaan
13 April 2026
Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Dumai Gelar Pekan Olahraga
12 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan Kilang Sungai Pakning Sabet Penghargaan PROPER Hijau 2025
12 April 2026
Pasar Malam Rakyat Kota Dumai Murni Ketangkasan dan Wahana Permainan untuk Masyarakat
12 April 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Kelompok Nelayan Binaan CSR Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Konsisten Panen Ikan Nila Salin, Wujud Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat Pesisir
  • 2 Rutan Dumai Gelar Donor Darah dalam Rangka HBP ke-62
  • 3 Jaga Stabilitas Keamanan Malam Hari, Satgas Kamtib Lapas Bengkalis Sisir Blok 05C dan Sita Pecahan Kaca Hingga Kabel Rakitan
  • 4 Rutan Dumai Gelar Penyuluhan Kesehatan dan Skrining HIV/TB bagi Petugas dan Warga Binaan
  • 5 Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Dumai Gelar Pekan Olahraga
  • 6 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan Kilang Sungai Pakning Sabet Penghargaan PROPER Hijau 2025
  • 7 Pasar Malam Rakyat Kota Dumai Murni Ketangkasan dan Wahana Permainan untuk Masyarakat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DirgaNusantara©2020 | All Right Reserved