• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Otomotif
  • Sport
  • More
    • Lifestyle
    • Video
    • Travel
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
breakingnews
  • - Kadri Rahmadi, S.Pd, M.Pd Kepala Sekolah SMAN 2 Dumai beserta Hermanto Usman, S.Sos Asisten III Pemko Dumai Resmi Melepas Duta Besar Indonesia Ke Malaka.
  • - Air bersih sudah ada di dekat rumah, Terima kasih TNI
  • - Program TMMD ke 124 merupakan bukti nyata komitmen TNI dalam membantu pemerintah daerah
  • - TMMD Ke-124 Kodim 0320 Dumai Membangun Desa
  • - Antusiasme Warga yang mengikuti kegiatan penyuluhan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Kodim 0320 Dumai
Pilihan
Pemerintah Nyatakan Bantuan Sosial Berlanjut Di 2021
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Video

14 Jenis PHK Menurut PP NO 35/2021

Redaksi

Selasa, 02 Maret 2021 19:54:04 WIB
Cetak
14 Jenis PHK Menurut PP NO 35/2021

Ilustrasi

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

DIRGANUSANTARA.COM-JAKARTA-Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Salah satu pasal yang jadi kontroversi dan ditentang serikat pekerja/serikat buruh adalah Bab V tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja. Bagian regulasi terkait PHK diatur dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39.

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, pemerintah memperbolehkan perusahaan atau pengusaha melakukan PHK kepada karyawannya dengan 14 alasan. Berikut rinciannya:

1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh
2. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian
3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun
4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure)
5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
6. Perusahaan pailit
7. Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan.
8. Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran, tidak terikat ikatan dinas, dan melaksanakan kewajiban sampai tanggal pengunduran diri
9. Pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis
10. Pekerja atau buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masingmasing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
11. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana
12. Pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan
13. Pekerja atau buruh pensiun
14. Pekerja atau buruh meninggal

 

 

Sumber : SPNnews /  Editor : Erwin komeng


[ Ikuti Dirganusantara ]


Dirganusantara.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Video

Ramadhan 1444 H Penuh Berkah, DPP BRIGADE "Berbagi Ta’jil"

Sabtu, 25 Maret 2023 - 11:02:00 WIB

Jakarta,   Relawan BRIGADE (Barisan Ganjar Terdepan)berbagi Ta'jil Dep.

Video

Fitnah Bertebaran Merusak Citra PT PHR, Ketua KNPI Riau Bilang ini, Bikin Merinding!

Senin, 20 Maret 2023 - 19:20:07 WIB

PEKANBARU-- Banyaknya Gelombang Penolakan sekelompok masyarakat terhadap Kinerja PT Pertamina Hul.

Video

Diduga,Pengusaha Ilegalloging DL kebal Hukum

Senin, 20 Maret 2023 - 16:21:16 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-Dumai --Meskipun undang undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembera.

Video

BFLF LSM'ACUT Jelang Ramadhan Salurkan Santunan 190 Sak Beras Dalam Berbagai Kegiatan.

Minggu, 19 Maret 2023 - 11:55:11 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-Lhokseumawe,  Alhamdulillah, Syukur kehadirat Allah SWT yang telah member.

Video

Senator Abdullah Puteh "Selaturrahmi Lobster" di Aceh Jaya

Kamis, 09 Maret 2023 - 19:17:14 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-CALANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, SE., M.

Video

Teuku Syafruddin Ketua BARIGADE SUMUT "Hadiri  Penyambutan Kedatangan Bapak Ganjar Pranowo "

Minggu, 05 Maret 2023 - 19:17:20 WIB

  Medan  Ketua BARIGADE SUMUT menghadiri acara penyambutan kedatangan Bap.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Kelompok Nelayan Binaan CSR Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Konsisten Panen Ikan Nila Salin, Wujud Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat Pesisir
18 April 2026
Rutan Dumai Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
17 April 2026
Rutan Dumai Gelar Donor Darah dalam Rangka HBP ke-62
16 April 2026
Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Dumai Siap Dukung Kejati Riau
16 April 2026
Kepala Dinas Perhubungan Dishub Kota Dumai Said Effendi Memimpin Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan
16 April 2026
Jaga Stabilitas Keamanan Malam Hari, Satgas Kamtib Lapas Bengkalis Sisir Blok 05C dan Sita Pecahan Kaca Hingga Kabel Rakitan
15 April 2026
Rutan Dumai Gelar Penyuluhan Kesehatan dan Skrining HIV/TB bagi Petugas dan Warga Binaan
13 April 2026
Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Dumai Gelar Pekan Olahraga
12 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan Kilang Sungai Pakning Sabet Penghargaan PROPER Hijau 2025
12 April 2026
Pasar Malam Rakyat Kota Dumai Murni Ketangkasan dan Wahana Permainan untuk Masyarakat
12 April 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Kelompok Nelayan Binaan CSR Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Konsisten Panen Ikan Nila Salin, Wujud Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat Pesisir
  • 2 Rutan Dumai Gelar Donor Darah dalam Rangka HBP ke-62
  • 3 Jaga Stabilitas Keamanan Malam Hari, Satgas Kamtib Lapas Bengkalis Sisir Blok 05C dan Sita Pecahan Kaca Hingga Kabel Rakitan
  • 4 Rutan Dumai Gelar Penyuluhan Kesehatan dan Skrining HIV/TB bagi Petugas dan Warga Binaan
  • 5 Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Dumai Gelar Pekan Olahraga
  • 6 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan Kilang Sungai Pakning Sabet Penghargaan PROPER Hijau 2025
  • 7 Pasar Malam Rakyat Kota Dumai Murni Ketangkasan dan Wahana Permainan untuk Masyarakat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DirgaNusantara©2020 | All Right Reserved