• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Otomotif
  • Sport
  • More
    • Lifestyle
    • Video
    • Travel
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
breakingnews
  • - Kadri Rahmadi, S.Pd, M.Pd Kepala Sekolah SMAN 2 Dumai beserta Hermanto Usman, S.Sos Asisten III Pemko Dumai Resmi Melepas Duta Besar Indonesia Ke Malaka.
  • - Air bersih sudah ada di dekat rumah, Terima kasih TNI
  • - Program TMMD ke 124 merupakan bukti nyata komitmen TNI dalam membantu pemerintah daerah
  • - TMMD Ke-124 Kodim 0320 Dumai Membangun Desa
  • - Antusiasme Warga yang mengikuti kegiatan penyuluhan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Kodim 0320 Dumai
Pilihan
Pemerintah Nyatakan Bantuan Sosial Berlanjut Di 2021
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Video

UU ITE Perlu Direvisi

Redaksi

Jumat, 12 Maret 2021 18:00:01 WIB
Cetak
UU ITE Perlu Direvisi

Ilustrasi

UU ITE berpotensi menghambat kebebasan pers

JAKARTA(DNC)-Sejumlah lembaga dan organisasi pers memenuhi undangan diskusi dari Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dibentuk Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, (10/3/2021). Dalam pertemuan yang dilakukan secara daring tersebut, komunitas pers memberi masukan kepada Tim yang dikepalai oleh Deputi 3 Kemenko Polhukam, Sigit Purnomo.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, yang menjadi salah satu peserta, memberikan sejumlah catatan terhadap pasal-pasal bermasalah di UU ITE khususnya pada pasal-pasal yang berpotensi dan menghambat kebebasan pers.

“Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting sebuah negara hukum dan demokrasi. Oleh karena itu perlindungannya harus dituangkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku,” kata Ade.

Catatan pertama LBH Pers, adalah Pasal tentang penghapusan informasi elektronik (Pasal 26 ayat 3). Ade mengatakan pasal ini berpotensi bertabrakan dengan UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang menjamin hak publik atas informasi dan kebebasan berekspresi.

Ketidakjelasan rumusan ‘informasi yang tidak relevan’, kata dia, dapat digunakan untuk melanggengkan fenomena impunitas kejahatan dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korupsi, atau kekerasan seksual.

“Sebab membuka peluang bagi pelaku termasuk pejabat publik untuk mengajukan penghapusan informasi tersebut, termasuk informasi yang diproduksi media pers,” kata Ade.

Selain itu, frasa ‘penetapan pengadilan’ juga menjadi masalah karena hal ini mencerminkan asas voluntair, sementara imbas penghapusan menimpa minimal dua pihak sekaligus yakni pribadi dan pengendali data yang dalam hal ini disebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk media. Karena itu, Ade menilai secara substansi pasal ini bermasalah dan dapat digunakan untuk kepentingan yang semangatnya jauh dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Catatan kedua LBH Pers adalah terkait Pasal pencemaran nama baik dan penghinaan (Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3). Ade mengatakan pasal ini menambah risiko kriminalisasi terhadap wartawan yang melakukan kerja jurnalistik dengan tuduhan pencemaran dan penghinaan.

“Karena rumusan pasal yang luas sehingga kerap kali digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang online tidak terkecuali pada wartawan,” kata Ade.

Meskipun dalam penjelasan telah dirujuk ke Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, namun ia menilai dalam praktik seringkali diabaikan. Sebab unsur ‘penghinaan’ masih terdapat di dalam pasal.

Selanjutnya, adalah Pasal tentang ujaran kebencian (Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2). Ade menilai seharusnya pasal dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian. Namun ia melihat justru pasal ini menyasar kelompok dan individu bahkan pers yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah.

“Lebih memprihatinkan pasal ini kerap digunakan untuk membungkam pengkritik Presiden. Padahal pasal terkait penghinaan Presiden telah dihapus Mahkamah Konstitusi karena dianggap inkonstitusional,” kata dia.

Ade mengatakan mestinya, pasal ini untuk melindungi masyarakat dari propaganda kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan. Namun, karena sangat lenturnya pasal ini, ia mengatakan wartawan yang kritis bisa dianggap menyebarkan ujaran kebencian terhadap kelompok-kelompok tertentu.

Selanjutnya adalah Pasal 36, kata Ade, menambah ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 27 sampai 34 UU ITE menjadi 12 tahun jika menimbulkan kerugian. Keberadaan ketentuan ini ia nilai berpotensi digunakan untuk memperberat ancaman pidana sehingga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.

Catatan terakhir dari LBH Pers adalah Pasal tentang pemblokiran (Pasal 40 ayat 2b). Ia meminta kewenangan mengenai pengaturan blocking dan filtering konten harus diatur secara tegas mekanismenya sesuai dengan due process of law. Kewenangan yang besar tanpa sistem kontrol dan pengawasan membuat kebijakan blokir internet berpotensi sewenang-wenang.

“Berdasarkan uraian di atas, LBH Pers dan AJI Indonesia merekomendasikan Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi menyeluruh pada UU ITE, tidak sebatas penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” kata Ade.

Mereka pun memberi tiga usulan. Pertama, mencabut pasal 26 ayat 3 UU ITE dan dipindahkan ke dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang di bahas oleh DPR. Kedua, mencabut pasal-pasal bermasalah seperti Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2.

“Kemudian diikuti dengan mencabut pasal lain yang secara substansi bermasalah dan multitafsir seperti Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan, Pasal 29 tentang menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi dan Pasal 36 tentang pemberatan pidana yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain,” kata Ade.

Usul ketiga mereka, adalah merevisi pada pasal 40 ayat 2a dan 2b dengan memasukan secara jelas mekanisme due process of law.

 

 

Sumber : SPNnews /  Editor : Erwin komeng


[ Ikuti Dirganusantara ]


Dirganusantara.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Video

Ramadhan 1444 H Penuh Berkah, DPP BRIGADE "Berbagi Ta’jil"

Sabtu, 25 Maret 2023 - 11:02:00 WIB

Jakarta,   Relawan BRIGADE (Barisan Ganjar Terdepan)berbagi Ta'jil Dep.

Video

Fitnah Bertebaran Merusak Citra PT PHR, Ketua KNPI Riau Bilang ini, Bikin Merinding!

Senin, 20 Maret 2023 - 19:20:07 WIB

PEKANBARU-- Banyaknya Gelombang Penolakan sekelompok masyarakat terhadap Kinerja PT Pertamina Hul.

Video

Diduga,Pengusaha Ilegalloging DL kebal Hukum

Senin, 20 Maret 2023 - 16:21:16 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-Dumai --Meskipun undang undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembera.

Video

BFLF LSM'ACUT Jelang Ramadhan Salurkan Santunan 190 Sak Beras Dalam Berbagai Kegiatan.

Minggu, 19 Maret 2023 - 11:55:11 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-Lhokseumawe,  Alhamdulillah, Syukur kehadirat Allah SWT yang telah member.

Video

Senator Abdullah Puteh "Selaturrahmi Lobster" di Aceh Jaya

Kamis, 09 Maret 2023 - 19:17:14 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-CALANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, SE., M.

Video

Teuku Syafruddin Ketua BARIGADE SUMUT "Hadiri  Penyambutan Kedatangan Bapak Ganjar Pranowo "

Minggu, 05 Maret 2023 - 19:17:20 WIB

  Medan  Ketua BARIGADE SUMUT menghadiri acara penyambutan kedatangan Bap.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Upacara HUT TNI ke-81 di Kota Dumai Berlangsung Khidmat, Sinergitas TNI-Polri Terus Diperkuat.
05 Oktober 2026
Dion Berhasil Meraih Gelar Master Lepin Turnamen Bilyard 2026 Dengan Meraih Poin 5-2 .
04 Oktober 2026
Kunjungi Rutan Dumai, Kanwil Ditjenpas Riau Monitoring Barang dan Fasilitas Kamar Hunian Warga Binaan.
02 Oktober 2026
Wakil Walikota Dumai Sugiyarto,S.E.,Bersama Camat Dumai Selatan Aldi Lubis,S.Sos,M.IP Peduli Lingkungan Turun Langsung Gotong Royong.
02 Oktober 2026
Kadis Tata Ruang Muhammad Mufarizal,S.T.,M.IP.,I.A.P. Turun Langsung Laksanakan Gotong Royong Guna Kota Dumai Idaman Bebas Banjir.
02 Oktober 2026
Kepala UPT Unit Pelayan Terpadu, H. AL Bukhari SF,SPdI,MPdI.Jadikan Pasar Sebagai Lingkungan Bersih dan Sehat.
02 Oktober 2026
Aipda Anwar Dedi Simanjuntak Melaksanakan Kegiatan Pengecekan Tanaman Pakcoy .
01 Oktober 2026
Aipda Nurhadi Melaksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan Penanaman Jagung Pipil
01 Oktober 2026
Bripka Bob Sinaga Melaksanakan Kegiatan Pengecekan Tanaman Cabe Kecamatan Kota Dumai.
01 Oktober 2026
Kepala UPT Pasar H Al Bukhari sf,SPdl.MPdl Menciptakan Dumai Kota Idaman Dengan Bergotong Royong.
01 Oktober 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Dion Berhasil Meraih Gelar Master Lepin Turnamen Bilyard 2026 Dengan Meraih Poin 5-2 .
  • 2 Kadis Tata Ruang Muhammad Mufarizal,S.T.,M.IP.,I.A.P. Turun Langsung Laksanakan Gotong Royong Guna Kota Dumai Idaman Bebas Banjir.
  • 3 Kepala UPT Unit Pelayan Terpadu, H. AL Bukhari SF,SPdI,MPdI.Jadikan Pasar Sebagai Lingkungan Bersih dan Sehat.
  • 4 Kepala UPT Pasar H Al Bukhari sf,SPdl.MPdl Menciptakan Dumai Kota Idaman Dengan Bergotong Royong.
  • 5 Polres Dumai Gelar Press Release, Ungkap 296 Cartridge Diduga Etomidate Senilai Rp888 Juta.
  • 6 Bripka F.S.Tambunan  Melakukan Pengecekan Terhadap Kondisi Pertumbuhan Tanaman Kale Sekaligus Memberikan Edukasi Kepada Warga .
  • 7 Bhabinkamtibmas Aipda Nurhadi Kelurahan Bintan Memantau Penanaman Jagung Pipil di Jalan Bintan RT 08.

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DirgaNusantara©2020 | All Right Reserved