Pilihan
PP Turunan UU Cipta Kerja Keluarkan Limbah Sawit Dan Batubara Dari Katagori B3
Ilustrasi
Pemerintah baru saja mensahkan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 yang membahas soal Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan baru tersebut limbah sawit dan Batu Bara resmi dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
JAKARTA(DNC)-Pemerintah baru saja mensahkan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 yang membahas soal Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan baru tersebut limbah sawit dan Batu Bara resmi dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dalam lampiran 14 PP 22 Tahun 2021 tersebut dijelaskan bahwa limbah batu bara yaitu fly ash dan bottom ash dikeluarkan dari kategori B3 dan bahan yang merusak lingkungan.
Dari penjelasan Pasal 459 huruf C PP 22/2021 diatur bahwa fly ash dan bottom ash hasil pembakaran batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tak termasuk sebagai limbah B3, tetapi non-B3.
“Proses pembakaran batubara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap
PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker
boiler dan/atau tungku industri.
“Proses pembakaran batubara pada fasilitas PLTU atau dari kegiatan lain
yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri,” jelas beleid tersebut.
Tak hanya itu saja, limbah sawit yaitu spent bleaching earth (SBE) juga dimasukan ke dalam daftar non B3 yang dibuat oleh pemerintah.
“Proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati yang menghasilkan SBE hasil ekstraksi (SBE Ekstraksi) dengan kandungan minyak kurang dari atau sama dengan 3% (tiga persen),” kata Beleid lampiran PP 22 tahun 2021 tersebut.
Dua aturan ini membantah peraturan sebelumnya yang dibuat soal limbah berbahaya.
Sebelumnya pada Pasal 54 ayat 1 huruf a PP Nomor 101 Tahun 2014 dijelaskan bahwa pengelolaan batu bara pada kegiatan PLTU dimasukan ke dalam kategori B3 dan berbahaya.
Selain itu, dalam aturan yang sama juga, SBE atau pengelolaan sawit yang menggunakan proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati masuk kategori limbah B3.
Sumber : SPNnews / Editor : Erwin komeng
Berita Lainnya
Ramadhan 1444 H Penuh Berkah, DPP BRIGADE "Berbagi Ta’jil"
Jakarta, Relawan BRIGADE (Barisan Ganjar Terdepan)berbagi Ta'jil Dep.
Fitnah Bertebaran Merusak Citra PT PHR, Ketua KNPI Riau Bilang ini, Bikin Merinding!
PEKANBARU-- Banyaknya Gelombang Penolakan sekelompok masyarakat terhadap Kinerja PT Pertamina Hul.
Diduga,Pengusaha Ilegalloging DL kebal Hukum
DIRGANUSANTARA.COM-Dumai --Meskipun undang undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembera.
BFLF LSM'ACUT Jelang Ramadhan Salurkan Santunan 190 Sak Beras Dalam Berbagai Kegiatan.
DIRGANUSANTARA.COM-Lhokseumawe, Alhamdulillah, Syukur kehadirat Allah SWT yang telah member.
Senator Abdullah Puteh "Selaturrahmi Lobster" di Aceh Jaya
DIRGANUSANTARA.COM-CALANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, SE., M.
Teuku Syafruddin Ketua BARIGADE SUMUT "Hadiri Penyambutan Kedatangan Bapak Ganjar Pranowo "
Medan Ketua BARIGADE SUMUT menghadiri acara penyambutan kedatangan Bap.