DIRGANUSANTARA.COM - Sistem tarif parkir di Citimall Dumai menjadi sorotan setelah seorang pengendara mengaku tetap dikenakan biaya Rp4.000 meski hanya berada di area masuk selama 44 detik dan tidak jadi memarkirkan kendaraannya ditempat yang telah disediakan.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/6/2026). Berdasarkan karcis yang diterima pengendara, kendaraan tercatat masuk pukul 16.29.04 WIB dan keluar pada pukul 16.29.48 WIB. Artinya, kendaraan hanya berada di area tersebut selama kurang dari satu menit.
Meski demikian, saat keluar pengendara tetap diwajibkan membayar tarif sebesar Rp4.000.
"Saya tidak jadi parkir. Baru masuk, lalu langsung keluar lagi. Tapi tetap diminta bayar Rp4.000," ujar pria bernama Iwan kepada awak media.
Saat mempertanyakan alasan pungutan itu kepada petugas, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa tarif otomatis berlaku sejak tombol masuk ditekan dan tiket parkir tercetak.
"Operator bilang kalau sudah tekan tombol masuk, otomatis kena biaya Rp4.000," katanya.
Kejadian itu memicu pertanyaan publik mengenai sistem tarif yang diterapkan di pusat perbelanjaan tersebut.
Sejumlah warga menilai pengelola perlu memberikan informasi yang jelas kepada pengunjung bahwa kendaraan yang masuk area Citimall akan tetap dikenakan biaya meski tidak menggunakan fasilitas parkir atau hanya berada di dalam area selama hitungan detik.
"Kalau memang begitu aturannya, harus ada pemberitahuan yang jelas di pintu masuk agar masyarakat tidak merasa dirugikan," ujar Dedek saat berbincang terkait persoalan tersebut.
Dedek juga mendesak Pemerintah Kota Dumai untuk mengevaluasi kebijakan yang diterapkan pengelola.
"Perlu diketahui berapa besar kontribusi pajak yang diterima Pemko Dumai dari sistem biaya masuk atau parkir yang diterapkan selama ini. Jika kontribusinya kecil atau bahkan tidak signifikan terhadap pendapatan daerah, maka sudah sewajarnya dilakukan evaluasi terhadap sistem yang diberlakukan kepada masyarakat," ucapnya.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan parkir maupun sistem pungutan yang beroperasi di wilayah Kota Dumai, termasuk memastikan adanya transparansi dan perlindungan terhadap hak konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola
Citimall Dumai belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. (Red)