Kanal

Eks.Pekerja PT.Tracon Industri Memohonkan Pendampingan SPN Kota Dumai.

DUMAI-(DNC) Beberapa eks Pekerja Turn Around (TA) di kilang Pertamina RU II pada PT.Tracon Industri  mendatangi Kantor DPC SPN KOTA Dumai untuk melakukan Permohonan Pendampingan Perihal Upah Pokok dan Upah lembur yang di indikasi kan belum memenuhi aturan yang berlaku oleh pihak Perusahaan(07/12/20)

3 orang eks pekerja PT.Tracon Industri tersebut langsung disambut oleh Ketua DPC SPN KOTA Dumai saudara Mhd Alfien Dicky di kantornya, saat dikonfirmasi, Alvin sapaan dekat beliau membenarkan bahwa ada 3 eks Pekerja pada perusahaan PT.Tracon Industri yang kini sedang beroperasi ikut dalam kegiatan Turn Around(TA) Pada kilang Pertamina RU II. 

Rekan-rekan tersebut berdiskusi dengan pihak kami perihal Hak-Hak mereka sebagai pekerja, "mereka merasa upah yang mereka terima tidak sesuai dengan pelaksanaan upah yang seharus nya setelah mereka iseng searcing di internet bahwa upah minimum kota (UMK) Kota Dumai sekitar 3,3 jutaan" , ucapnya.

Kami menjelaskan bahwa apa yang mereka sampaikan itu sesuai dengan UMK Kota Dumai Tahun 2020 dan menerangkan  upah pokok, upah lembur dan Jaminan Sosial harus sesuai dengan aturan yang berlaku dengan bukti administrasi yang mereka serahkan ke kita, saya melihat masih banyak Hak-Hak Pekerja yang belum di realisasikan pihak perusahaan.

Dihari terpisah saat dikonfirmasi pihak Perusahaan yang diwakili oleh didin dan tiar menyampaikan pihaknya menerima dengan baik laporan dari perwakilan pekerja yakni Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai dan akan duduk bersama secepatnya.(Rdk)

Ikuti Terus DirgaNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER