Pilihan
Dugaan Penghinaan Terhadap Pers Nasional, Ini Pinta Ketua Umum dan Sekjen DPP PJID-Nusantara
Dirganusantara.com-KAMPAR ----- Didampingi Ketua Umum Ismail Sarlata, Dafid Herman Sekretaris Jendral,Munardi Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara). Wakil Ketua Umum I Zulfitra melaporkan dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap Media atau Pers Nasional yang diduga dilakukan oleh LM alias Lima dan NB alias Nibar, saat melaksanakan peliputan dugaan Sengketa Lahan antara Abdul Azis dengan Nurhayati yang berlokasikan di Desa Sungai Pinang tepatnya RT02 RW 01 Dusun II Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Senin (20/09/2021).
Akan hal ynag menimpa Wakil Ketua Umum I, Ismail Sarlata Ketua Umum DPP PJID-Nusantara untuk memberikan laporan ke Mapolsek Tambang mengatas namakan Media Theendlesscoverage.Com, atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap media, dan tunggangi Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1).
" Hal tersebut saya katakan, mari kita baca bersama bunyi pasal tersebut diatas yang berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) . ungkap Ismail Sarlata dengan tegas.
Sementara pasal 4 ayat (3) berbunyi : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dan yang dikatakan Pers Nasional, jelas dijelaskan dalam pasal 1 ayat (6) berbunyi : Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers
Indonesia tambah dan tutup Ismail Sarlata.
Dipenghujung dalam rilis berita yang disampaikan Sekretaris Jendral Dafid Herman kepada awak media, mengatakan dengan tegas. " Kita DPP PJID-Nusantara turut serta memberikan laporan secara tertulis, besok pagi (Selasa,20/09/2021). Atas dugaan penghinaan terhadap Pers Nasional, yang diduga telah dilakukan LM dan NB, yang dilakukan kepada Wakil Ketua Umum I. Serta akan terus menggiring perbuatan yang telah dilakukan hingga ke meja hijau, agar kelak kedepannya menjadi pelajaran bagi oknum-oknum lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama kepada media maupun Pers Nasional yang ada diseluruh Nusantara pada Umumnya dan di Provinsi Riau pada khususnya."
Sumber : DPP PJID-Nusantara
Berita Lainnya
Terkait Video Viral Mirip Sekda, Bupati Rohil : Kita Ambil Langkah Tegas Buat Laporan ke Tim Siber Polda Riau
DIRGANUSANTARA.COM-R0HIL- Terkait video viral yang dinarasikan mirip dengan Sekd.
Miris Ditinggal Buka Pintu Depan Sebentar Gas 3 kilo Raib Digondol Maling
Dirganusantara.com- Dumai-Aksi maling tergolong nekat di Jalan Bumi Ayu Gang Pem.
Mengalami Penyusutan Sebanyak ± 44 Ton, PT. Energi Unggul Persada Mengalami Kerugian Mencapai Rp. 440.000.000Jelas Kasat Reskrim Polres Dumai
Dirganusantara.com-DUMAI - Usai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kepulauan Meranti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kepul.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K, M.H Menyampaikan Turut Prihatin dan Berduka Atas Musibah Kebakaran PT. Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Tak hanya menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada ma.
Kanit I Sat Res Narkoba Aiptu T. Tarigan Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap SOP Als UJ di Rumah Kediamannya.
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali ber.